Jakarta – Jumat 27 Septembar 2019, secara resmi Yasonna H. Laoly mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yasonna mengundurkan diri karena ia akan segera dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebagaimana diketahui, pada Pemilu Legislatif 2019 lalu, Yasonna dipastikan terpilih sebagai anggota DPR dari PDI Perjuangan di Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara I.
Yasona mengungkapkan, dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada tersebut, dirinya mengajukan pengunduran sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019. Pengunduran dirinya, ungkap Yasonna, juga sebagai ketaatanya terhadap Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
“ Dalam pasal tersebut, seorang menteri tak boleh rangkap jabatan,” ujar Yasonna , Jumat (27/9/2019).
Dalam surat tersebut, Yasonna juga menyampaikan terimakasihnya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena dirinya telah diberi kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai salah satu Menteri Kabinet Kerja.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat,” tulis Yasonna dalam suratnya. (eddysantry)