Seleksi Paskibraka Kaltara 2026 Dimulai, Wagub Minta Peserta Tunjukkan Kemampuan Terbaik

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) resmi memulai tahapan Seleksi Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi dan Nasional Perwakilan Kaltara Tahun 2026 sebagai upaya menyiapkan generasi muda berkarakter, disiplin dan berjiwa nasionalis.

Mewakili Gubernur Kaltara, Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., membuka secara resmi kegiatan seleksi yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (18/5) malam.

Dalam sambutan tertulis Gubernur, Wagub Ingkong menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang merupakan siswa-siswi terbaik utusan kabupaten dan kota di Kaltara.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, saya mengucapkan selamat kepada para siswa-siswi yang terpilih menjadi peserta calon Paskibraka,” kata Ingkong.

Ia mengingatkan para peserta agar mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan serius, penuh tanggung jawab, serta menjaga kesiapan mental dan fisik.

Menurutnya, menjadi anggota Paskibraka bukan hanya soal kemampuan baris-berbaris, tetapi juga tentang dedikasi, ketangguhan mental, disiplin dan semangat kebangsaan.

Ingkong menegaskan proses seleksi memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda, khususnya di wilayah perbatasan negara seperti Kaltara.

Selain kepada peserta, ia juga berpesan kepada panitia dan tim seleksi agar menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kejujuran, objektivitas dan integritas.

“Kita harus memastikan bahwa Paskibraka yang terpilih nantinya benar-benar merupakan putra-putri terbaik yang layak menjadi wakil Kaltara di tingkat provinsi maupun nasional, guna mengharumkan nama Bumi Benuanta yang kita cintai ini” tegasnya.

Pemprov Kaltara berharap peserta yang terpilih nantinya mampu menjadi teladan, agen perubahan dan pembawa pengaruh positif di lingkungan masyarakat.

Kegiatan pembukaan ditutup dengan prosesi penyematan nomor dada peserta secara simbolis sebagai tanda dimulainya rangkaian seleksi Paskibraka Tahun 2026.

(dkisp)

Forum JFAK Digelar, Sekprov Dorong Penguatan Analisis Kebijakan untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Publik

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat peran analisis kebijakan dalam mendukung perencanaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui Forum Advokasi Brief Peran dan Tata Kelola Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan (JFAK) Tahun 2026.

Mewakili Gubernur Kaltara, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Kaltara, H. Denny Harianto, S.E., M.M., membuka kegiatan yang berlangsung di Ruang Serbaguna Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Senin (18/5).

Dalam sambutannya, Denny menegaskan Kaltara masih menghadapi tantangan struktural dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), mulai dari kualitas belanja publik yang belum optimal hingga ketimpangan akses layanan antarwilayah.

Ia menjelaskan hasil kajian Public Expenditure Review and Analysis (PERA) oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI) bersama Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (SKALA) menemukan fenomena Low Growth–High Spending, yakni tingginya belanja daerah yang belum sepenuhnya sejalan dengan capaian layanan dasar.

“Belanja daerah relatif tinggi namun belum menghasilkan capaian layanan dasar yang sebanding,” kata Denny.

Sebagai tindak lanjut kajian tersebut, SKALA sebelumnya telah menyelenggarakan Workshop Penguatan Strategi Advokasi Kebijakan yang menghasilkan 10 Policy Brief final mencakup sektor fiskal, kesehatan, pendidikan, infrastruktur, investasi, kelautan dan perikanan, air minum, hingga pembangunan inklusif.

Menurutnya, dokumen kebijakan tersebut telah disusun oleh aparatur berbagai perangkat daerah dan siap dijadikan bahan advokasi kepada para pengambil keputusan.

Namun, ia menyebut Policy Brief tersebut belum memiliki forum resmi untuk dipresentasikan kepada pemangku kepentingan utama sehingga pemanfaatannya dalam penyusunan kebijakan masih terbatas.

Selain itu, Denny juga menyoroti tantangan tata kelola JFAK di Kaltara yang dinilai masih memerlukan penguatan koordinasi antarinstansi.

“Kondisi ini diperparah dengan belum optimalnya tindak lanjut terkait penanggung jawab JFAK serta belum terbentuknya forum kolaborasi analisis kebijakan,” ujarnya.

Ia berharap forum yang berlangsung selama dua hari ini mampu menghasilkan komitmen bersama untuk menindaklanjuti rekomendasi Policy Brief ke dalam siklus perencanaan dan penganggaran daerah.

Di akhir sambutannya, Denny berharap tercapai kesepakatan pembagian tanggung jawab tata kelola JFAK antarinstansi serta pengaktifan Forum JFAK (INAKI) Provinsi Kaltara.

“Diharapkan forum ini menghasilkan penguatan tata kelola dan mekanisme kerja JFAK yang lebih terstruktur,” pungkasnya.

(dkisp)


Reses di Nunukan, Ruman Tumbo Serap Aspirasi Warga Soal Pertanian dan Budidaya Rumput Laut.

NUNUKAN – Anggota DPRD Kalimantan Utara Ruman Tumbo Komisi IV gelar kegiatan reses masa persidangan III tahun 2026 di Jalan Rimba Nunukan pada Senin (18/05/2024) malam. Dalam reses tersebut, menjadi momen bagi warga untuk dapat menyampaikan aspirasinya.

Ruman Tumbo memanfaatkan kesempatan ini untuk mendengarkan langsung beragam masukan dan keluhan dari masyarakat akan kebutuhan untuk menunjang aktivitas produktivitas usaha mereka.

Dalam suasana penuh antusiasme, Ruman Tumbo berdialog dengan warga yang menyampaikan berbagai persoalan, mulai dari sektor pertanian yang mengharapkan perhatian pemerintah terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pertanian dan sektor perikanan budidaya rumput laut.

Sejumlah warga meminta pemerintah dapat memberikan bantuan alat pertanian yang mampu membantu proses pengolahan tanah lebih cepat. Bantuan tersebut dinilai penting untuk meningkatkan produktivitas lahan pertanian sekaligus mendorong hasil panen yang lebih optimal.

“Petani berharap ada perhatian pemerintah terkait alat pengolahan tanah agar pekerjaan menjadi lebih mudah dan hasil pertanian meningkat,” ungkap salah seorang warga dalam forum reses.

Selain itu, aspirasi juga datang dari nelayan dan pembudidaya rumput laut. Masyarakat mengharapkan adanya bantuan fasilitas penjemuran rumput laut dan alat angkut perahu yang dapat menunjang aktivitas mereka di lapangan.

Warga berharap kebutuhan tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat sektor pertanian dan budidaya rumput laut menjadi sumber penghidupan utama sebagian masyarakat di pulau Nunukan.

Melalui reses ini, Ruman Tumbo menunjukkan komitmennya bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses tersebut akan menjadi catatan dan diperjuangkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah.

Turut hadir dalam reses tersebut rumpun Keluarga Tondon Nunukan.

*/Mr

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Lakukan Pengecekan Tanaman Jagung

NUNUKAN – Dalam rangka mendukung program ketahanan pangan nasional, Bhabinkamtibmas Kelurahan Selisun Polsek Nunukan melaksanakan kegiatan pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil milik warga di Jalan Imam Bonjol RT.11, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Senin (18/5/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Selisun, AIPTU Wahyudi, dengan melakukan monitoring pada lahan pertanian seluas kurang lebih 0,5 hektar milik Bapak Dali.

Dari hasil pengecekan di lapangan, tanaman jagung pipil yang ditanam pada lahan tersebut menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Sebagian tanaman diketahui sudah mulai berisi dan memasuki tahap pertumbuhan menjelang masa panen.

Selain melakukan pengecekan perkembangan tanaman, petugas juga memantau upaya perawatan yang dilakukan pemilik lahan, di antaranya penyemprotan pestisida guna mencegah serangan hama ulat yang dapat mengganggu pertumbuhan tanaman jagung.

Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan dan dukungan Polri kepada masyarakat dalam pemanfaatan lahan produktif, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian dan warga dalam menjaga ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Nunukan.

Kapolsek Nunukan IPTU D. Barasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa Polri akan terus hadir mendukung berbagai program masyarakat, khususnya di sektor pertanian yang menjadi salah satu penopang ketahanan pangan daerah.

(*)

Warga Sembakung Tuntut Pulau Sebaung Kembali ke Wilayah Asal

NUNUKAN – Sejumlah Kepala Desa, tokoh adat, dan warga Kecamatan Sembakung mendatangi DPRD Kabupaten Nunukan, Selasa (19/5/2026). Mereka menuntut agar Pulau Sebaung dikembalikan ke wilayah administrasi Kecamatan Sembakung, mengingat sejarah, letak geografis, dan keterkaitan sosial masyarakat yang kuat sejak zaman leluhur.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, warga menyayangkan perpindahan status wilayah Sebaung ke Kecamatan Nunukan pasca pemekaran wilayah tahun 1999. Padahal, kawasan yang kaya sumber daya alam ini dikenal dengan sebutan “Sembakung Dua” dan lokasinya jauh lebih dekat dengan pemukiman warga Sembakung dibandingkan wilayah Nunukan yang terpisah lautan.

“Kami heran, wilayah yang secara letak dan sejarah milik kami, malah masuk administrasi kecamatan lain. Padahal sejak dulu wilayah ini dikenal sebagai Sembakung Dua. Kami tidak pernah tahu dan tidak ada sosialisasi saat penetapan batas itu dilakukan,” ujar Kepala Desa Atap, Tahir.

Warga mengaku sangat dirugikan dengan perubahan batas wilayah tersebut. Salah satu bukti nyata yang disayangkan adalah pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTMG) di Sebaung. Listrik dari sana disalurkan ke Pulau Nunukan dan Sebatik, sementara warga Desa Tepian yang berada persis di seberang lokasi pembangkit masih banyak yang menggunakan lampu petromak karena belum terjangkau jaringan listrik.

“Sangat miris. Di depan mata kami ada pembangkit listrik, tapi kami masih hidup dalam kegelapan, sementara wilayah lain menikmati listrik dari sana,” sesalnya.

Kekecewaan juga disampaikan perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Tidung Sembakung, Ramsyah. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1975, warga Sembakung adalah pihak yang terlibat langsung dalam pembukaan lahan dan pengeboran kilang minyak Pertamina di Sebaung. Namun belakangan ini, akses pekerjaan dan bantuan Program Tanggung Jawab Sosial (CSR) perusahaan justru beralih ke Kecamatan Nunukan.

“Dulu bantuan dan lapangan kerja ada untuk kami. Tapi sekarang berubah alasan wilayah sudah masuk administrasi Nunukan. Padahal keringat orang tua kami yang membuka wilayah ini,” tegas Ramsyah meminta DPRD menjadi penengah agar masalah ini segera diselesaikan.

Sementara itu, menanggapi tuntutan warga, Perencana Muda Bappeda Nunukan, M. Farid F, menjelaskan bahwa dasar hukum penempatan Sebaung masuk wilayah Kecamatan Nunukan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan. Aturan ini merujuk pada peta wilayah tahun 1978 yang mengelompokkan Pulau Sebaung dan Pulau Bukat sebagai bagian dari wilayah Kecamatan Nunukan yang terdiri dari pulau dan daratan.

“Dasar penetapan itu ada pada undang-undang pembentukan kabupaten dan peta lampirannya. Pemekaran wilayah saat itu tidak mengubah batas antar kecamatan yang sudah ada,” jelas Farid.

Meskipun sudah ada dasar hukum tersebut, warga tetap bersikukuh menuntut peninjauan ulang dengan membawa fakta sejarah dan adat. DPRD berkomitmen menampung aspirasi ini dan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan pemerintah daerah guna mencari solusi adil dan menguntungkan semua pihak.

(Padli)