Perkuat Koordinasi dan Sinergi Komisi II DPRD Kaltara Bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara

TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara guna memperkuat koordinasi dan sinergi pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan di wilayah perbatasan, Kamis (07/05/26).

Kunjungan tersebut dipimpin Anggota Komisi II DPRD Kaltara, H. Rakhmat Sewa, SE, bersama Anggota Komisi, Maslan, dan Agus Salim. Rombongan ini disambut langsung oleh jajaran Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Utara.

Dalam pertemuan itu, Komisi II menegaskan pentingnya peran Balai Karantina dalam menjaga keamanan hayati daerah, mencegah penyebaran hama dan penyakit, serta memastikan kualitas komoditas pertanian, perikanan, dan peternakan yang keluar masuk Kalimantan Utara.

“Sebagai daerah perbatasan, pengawasan karantina harus diperkuat demi menjaga ketahanan pangan dan keamanan hayati daerah,” ujar H. Rakhmat Sewa.

Selain membahas pengawasan komoditas, pertemuan juga menyoroti sejumlah tantangan yang dihadapi Balai Karantina, seperti keterbatasan sarana prasarana, pengawasan di pintu perbatasan, hingga peningkatan sumber daya manusia.

Dengan kunjungan ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga dalam mendukung pengawasan dan perlindungan sumber daya hayati, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui komoditas unggulan Kalimantan Utara.

(Humas DPRD Kaltara)

Kunjungan Kerja Pansus II Kaltara Ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten

BANTEN – Pansus II DPRD Provinsi Kalimantan Utara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten guna memperdalam strategi perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta koperasi, pada Kamis (07/05/26).

Wakil Ketua Pansus, Muhammad Nasir bersama Anggota Pansus, Pdt. Robenson Tadem, Saleh, dan Adi Nata Kusuma diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintaro, beserta pejabat dan staf.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu dibahas mulai dari perlindungan hukum bagi UMKM, transformasi digital, penguatan koperasi, hingga peluang kemitraan dengan perusahaan besar.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Banten, Agus Mintaro, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki program advokasi hukum bagi UMKM yang menghadapi persoalan usaha dan perbankan. Selain itu, Pemprov Banten juga mendorong business matching antara perusahaan besar dan pelaku UMKM agar produk lokal dapat terserap pasar industri.

Anggota DPRD Kaltara turut menggali informasi terkait penguatan koperasi, dukungan digitalisasi UMKM, hingga peluang keterlibatan UMKM lokal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam diskusi juga disampaikan sejumlah tantangan, terutama terkait kewenangan pembinaan UMKM mikro yang masih terbatas di tingkat provinsi.

Selain pembinaan dan pelatihan, Dinas Koperasi dan UKM Banten juga memfasilitasi legalitas usaha gratis, sertifikasi halal, hingga akses ekspor produk UMKM ke pasar internasional.

Melalui kunjungan ini, DPRD Kaltara berharap berbagai praktik baik di Provinsi Banten dapat menjadi referensi dalam memperkuat ekosistem UMKM dan koperasi di Kalimantan Utara.

(Humas DPRD Kaltara)

Pansus III Matangkan Ranperda Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Krayan

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Pembahasan tersebut dilaksanakan melalui rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim pakar pansus yang berlangsung pada Kamis (07/05/26) di Gedung Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kota Tarakan.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, ST., MT., MPSda., serta dihadiri anggota pansus, Jufrie Budiman, S.Pd., H. Moh. Nafis, ST., MH., dan Hj. Aluh Berlian, SE., M.Si. Turut hadir pula perwakilan OPD terkait serta tim pakar pansus yang memberikan masukan terhadap substansi materi Ranperda.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan sejumlah pasal dan ketentuan teknis yang dinilai penting untuk memperkuat dasar hukum tata kelola perizinan pengusahaan sumber daya air di wilayah Sungai Kayan.

Ketua dan anggota pansus secara aktif memberikan saran serta masukan terhadap isi Ranperda agar regulasi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan daerah dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, menyampaikan bahwa keberadaan Ranperda ini memiliki peran strategis dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Menurutnya, wilayah Sungai Kayan memiliki potensi sumber daya air yang besar sehingga perlu diatur melalui regulasi yang jelas dan komprehensif.

“Pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh substansi dalam Ranperda dapat mengakomodasi kepentingan daerah sekaligus tetap mengacu pada ketentuan regulasi yang lebih tinggi. Kami ingin regulasi ini nantinya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung tata kelola sumber daya air yang baik,” ujarnya.

Selain itu, anggota pansus Hj. Aluh juga menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait mekanisme perizinan, pengawasan, hingga pemanfaatan sumber daya air secara berkelanjutan. Berbagai masukan dari OPD dan tim pakar turut menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan pasal-pasal Ranperda.⁣

Dalam rapat tersebut, Pansus bersama OPD terkait melakukan penelaahan terhadap sejumlah poin penting, termasuk aspek administrasi perizinan, kewajiban pemegang izin, pengawasan pemanfaatan sumber daya air, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan di kawasan wilayah sungai.⁣

Hal tersebut dinilai penting agar pengelolaan sumber daya air tidak hanya berorientasi pada pemanfaatan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat.⁣

Rismanto menambahkan, setelah tahapan pembahasan di tingkat pansus selesai, Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki proses harmonisasi di kementerian terkait.⁣

Tahapan harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi muatan Ranperda tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.⁣

“Setelah seluruh masukan dirangkum dan dilakukan penyempurnaan, Ranperda ini akan dibawa ke tahap harmonisasi di kementerian. Kami berharap prosesnya dapat berjalan lancar sehingga Ranperda ini nantinya dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah,” tambahnya.⁣

Melalui rapat koordinasi ini, DPRD Provinsi Kalimantan Utara menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan regulasi daerah yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.⁣

Diharapkan, Ranperda tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pengelolaan sumber daya air yang tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Utara.

(Humas DPRD Kaltara)

Siap Keliling Kaltara, Kirab Obor Porwada II Kaltara Dimulai Dari Nunukan

NUNUKAN – Kirab Obor Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) II Kalimantan Utara resmi dimulai dari Kabupaten Nunukan. Pelepasan obor dilakukan secara simbolis oleh Ketua Seksi Wartawan Olahraga (SIWO) PWI Nunukan, Alamsyah, kepada atlet SIWO Nunukan, Riko Aditya Wardana, sebagai penanda dimulainya rangkaian kirab menuju sejumlah kabupaten/kota di Kalimantan Utara.

Prosesi pelepasan kirab obor turut dihadiri Ketua Sub PB Porwada II Kaltara, Hasanuddin, beserta jajaran pengurus PWI Nunukan yang terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan Porwada II Kaltara di Tugu Dwi Kora, Alun-alun Kota Nunukan selaku tuan rumah.

Usai dilepas dari Nunukan, obor Porwada II Kaltara dijadwalkan melanjutkan perjalanan menuju Kota Tarakan. Di daerah tersebut, kirab akan disambut dan diarak oleh pengurus SIWO PWI Tarakan sebelum kembali diberangkatkan menuju Kabupaten Bulungan.

Rangkaian kirab obor tersebut direncanakan berakhir di Kabupaten Nunukan pada awal Juni 2026. Obor nantinya akan kembali dinyalakan pada puncak pembukaan Porwada II Kaltara sebagai simbol semangat persatuan dan sportivitas insan pers di Kalimantan Utara.

Ketua SIWO PWI Nunukan, Alamsyah, mengatakan kirab obor merupakan bagian resmi dari tahapan pelaksanaan Porwada II Kaltara. Menurutnya, seluruh SIWO di kabupaten/kota se-Kalimantan Utara akan melaksanakan kegiatan serupa sebagai bentuk dukungan terhadap ajang olahraga wartawan tersebut.

“Kirab obor ini menjadi simbol semangat kebersamaan dan sportivitas menjelang pelaksanaan Porwada II Kaltara. Nantinya obor akan finish sebelum pelaksanaan opening ceremony Porwada yang rencananya disaksikan langsung Gubernur Kalimantan Utara, H Zainal Arifin Paliwang,” ujar Alamsyah.

Sementara itu, Ketua Sub PB Porwada II Kaltara, Hasanuddin, memastikan seluruh rangkaian kirab obor telah disusun secara terjadwal setelah rapat perdana Pengurus Besar (PB) Porwada II Kaltara bersama panitia daerah.

Ia menyebutkan, sejumlah pemerintah daerah juga akan terlibat langsung dalam prosesi kirab sebagai bentuk dukungan terhadap atlet dan insan pers yang akan bertanding pada Porwada II Kaltara.

“Beberapa kepala daerah dijadwalkan ikut menyerahkan obor secara simbolis di wilayah masing-masing. Ini menjadi bentuk dukungan nyata terhadap suksesnya pelaksanaan Porwada II Kaltara,” katanya.

Porwada II Kaltara sendiri menjadi ajang olahraga antarwartawan terbesar di Kaltara yang tidak hanya mempererat silaturahmi insan pers, tetapi juga mendorong semangat kompetisi sehat dan profesionalisme di kalangan jurnalis.

(SiwoNNK)

Tolak Relokasi ke Tanah Merah, Ratusan PKL Pasar Tani Mendatangi DPRD Nunukan

NUNUKAN – Ratusan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Tani menyambangi kantor DPRD Nunukan, Kamis (7/5/2026). Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi penolakan rencana relokasi pasar dari Alun-alun ke Jalan Bahari, Tanah Merah.

Berdasarkan surat edaran, relokasi PKL Pasar Tani dijadwalkan mulai 10 Mei 2026. Namun rencana itu dinilai tidak melibatkan pedagang. PKL khawatir relokasi akan berdampak pada penghasilan karena lokasi baru dianggap jauh dari titik kumpul masyarakat dan tidak strategis.

“Awal pengembangan, Dinas Pertanian bersama provinsi memberikan bantuan sekitar Rp10 juta untuk mendukung pedagang mempromosikan produk olahan hasil pertanian. Waktu itu produk olahan bahkan dibagikan gratis kepada pengunjung sebagai bentuk promosi. UMKM juga mulai dilibatkan menjual produk olahan lokal seperti ubi, jagung dan makanan tradisional,” ucap Kadir, perwakilan pedagang.

Dengan proses tersebut, pengurus resmi dibentuk dan pasar terus tumbuh hingga kini memiliki sekitar 220 pedagang aktif. “Ada ratusan keluarga yang menggantungkan hidup di sini. Karena itu kami tidak bisa menolak pedagang yang ingin bergabung,” tambah Kadir.

Ia mengaku sudah menyurati DPRD untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP). “Tapi tiba-tiba muncul undangan bahwa pasar akan ditutup tanggal 10 Mei nanti. Ini yang membuat pedagang resah. Kami hanya ingin didengar. Jangan ada keputusan sebelum rapat resmi dengan DPRD,” bebernya.

Senada, PKL Pasar Tani, Abdi Rupa, menyuarakan penolakan tegas. Alasannya, lokasi baru di Tanah Merah dinilai tidak strategis.

“Jika alasannya melanggar undang-undang, di Tanah Merah itu lebih parah. Kita berjualan di badan jalan. Kalau alasan mau direnovasi, kami hanya berjualan 5 jam di situ. Kami jaga kebersihan, setelah berjualan jam 11 atau jam 12 siang lokasi sudah bersih,” ujarnya.

Para pedagang berharap DPRD Nunukan memfasilitasi dialog sebelum keputusan relokasi dijalankan, agar tidak mematikan sumber penghidupan ratusan keluarga.

(Padli/Nn)