Sengketa Goa Walet: PT NBS Langgar Perjanjian 2012, Pemilik Adat Justru Jadi Tersangka

NUNUKAN – Perselisihan panjang antara tokoh adat Pangeran Ismail beserta dua saudaranya dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nunukan Bara Sukses (NBS) yang beroperasi di Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, akhirnya bergulir ke ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan.

Masalah ini terungkap secara lengkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Rabu (13/5/2026), di mana terungkap serangkaian pelanggaran perjanjian, kerusakan aset adat bernilai tinggi, hingga langkah hukum kontroversial yang menjadikan ahli waris sebagai tersangka pidana.

Inti permasalahan berakar dari kesepakatan tertulis yang dibuat pada tahun 2012. Saat itu, PT NBS sepakat bahwa jarak penanaman kelapa sawit harus dijaga sekitar satu kilometer dari mulut goa burung walet—wilayah yang telah dikuasai secara turun-temurun oleh keluarga Pangeran Ismail, bahkan dilengkapi bukti surat keterangan kepemilikan dari Camat Nunukan yang diterbitkan jauh sebelumnya, tepatnya tahun 1967. Kesepakatan itu dibuat demi melindungi kelestarian goa dan mata pencaharian keluarga adat yang menggantungkan hidup dari panen sarang burung walet.

Namun, perjanjian awal itu tak bertahan lama. PT NBS diketahui telah melanggar ketentuan jarak tersebut, dan sebagai bentuk penyelesaian sementara, perusahaan sepakat memberikan kompensasi berupa lahan plasma seluas dua hektar untuk setiap kepala keluarga dalam lingkungan Pangeran Ismail. Tak berhenti di situ, batas jarak pun kembali diubah kesepakatannya menjadi hanya 50 meter dari mulut goa. Puncak pelanggaran terjadi pada tahun 2018, ketika PT NBS membuka lahan penanaman hingga tinggal berjarak sangat dekat, hanya sekitar tiga meter dari mulut goa.

Langkah perusahaan itu membawa dampak buruk yang nyata. Berdasarkan penjelasan kuasa hukum Pangeran Ismail, Theodorus, yang disampaikan di hadapan anggota dewan, kerusakan lingkungan akibat penanaman terlalu dekat membuat mulut goa rusak parah. Akibatnya, populasi burung walet enggan kembali bersarang. Padahal, sebelum gangguan itu terjadi, keluarga adat mampu memanen sarang walet hingga enam kali dalam satu tahun—sumber ekonomi utama yang kini hilang sepenuhnya.

Melihat pelanggaran beruntun dan kerugian besar yang diderita, Pangeran Ismail mengirimkan surat resmi pada tahun 2020 guna meminta penjelasan sekaligus perbaikan dari pihak PT NBS. Upaya penyelesaian damai terus dilakukan, hingga pada 14 Mei 2025 kedua belah pihak kembali duduk bersama dalam pertemuan mediasi. Di momen itu, pihak ahli waris mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar sebagai bentuk tanggung jawab atas kerusakan aset dan hilangnya sumber penghidupan turun-temurun.

Dalam pertemuan tersebut, PT NBS sepakat untuk memberikan jawaban pasti atas tuntutan itu paling lambat pada 10 Juni 2025. Tercantum pula kesepakatan tertulis yang tegas: jika hingga batas waktu tersebut perusahaan tidak memenuhi atau tidak memberikan keputusan yang jelas, keluarga ahli waris berhak menutup seluruh fasilitas dan operasional kantor PT NBS. Lebih jauh lagi, disepakati juga bahwa tindakan penutupan tersebut tidak akan dikenakan proses hukum atau laporan apa pun dari pihak perusahaan.

Namun kenyataan berjalan berkebalikan dengan isi perjanjian itu. Alih-alih menyelesaikan kewajiban, justru pada 25 Juli 2025, Kepala Sekuriti PT NBS melaporkan Pangeran Ismail, Heriansyah, dan Hasan Basri ke Polda Kalimantan Utara dengan tuduhan tindak pidana pengancaman dan pemerasan. Tak lama berselang, tepat pada 21 Januari 2026, ketiga tokoh adat itu resmi ditetapkan sebagai tersangka—posisi yang kini membuat mereka terancam penjara, padahal mereka adalah pemilik sah goa tersebut.

“Padahal mereka pemilik sah goa walet dengan bukti administrasi sejak tahun 1967. Yang melanggar perjanjian berulang kali adalah pihak perusahaan, yang merusak lingkungan dan menghilangkan hak ekonomi kami. Tapi yang justru dilaporkan dan jadi tersangka adalah klien saya,” tegas Theodorus di hadapan sidang dewan, menyuarakan keheranan sekaligus kemarahan keluarga besar ahli waris.

Hingga berita ini diturunkan, PT NBS belum memberikan kepastian jawaban terkait tuntutan ganti rugi Rp5 miliar, sementara status hukum ketiga tokoh adat masih berlangsung. Anggota DPRD Nunukan dalam RDP ini menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, meminta penjelasan rinci manajemen perusahaan, serta mengancam akan membentuk panitia khusus jika tidak ada langkah damai dan adil yang ditempuh. Persoalan ini kini menjadi sorotan publik, mengangkat kembali isu perlindungan hak masyarakat adat di tengah gempuran aktivitas industri perkebunan di Kalimantan Utara.

(Padli)

Rakor Rasa Festival Kulineran, Peserta Serbu Stan UMKM di Area Parkir Kantor Bupati Nunukan

NUNUKAN – Suasana berbeda terlihat usai pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kawasan Perbatasan Kabupaten Nunukan Tahun 2026 di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (12/05).

Setelah menerima materi dari para Narasumber, seluruh peserta rakor diarahkan turun menuju area parkir Kantor Bupati Nunukan yang telah disulap menjadi pusat kuliner UMKM lokal.

Antusias peserta langsung terlihat saat stan-stan makanan mulai ramai dikunjungi. Beragam menu khas tersaji menggugah selera, mulai dari sate, soto, nasi bakar, hingga aneka minuman dan jajanan tradisional.

Setiap peserta menerima voucher belanja makan dan minum yang dapat digunakan langsung di seluruh stan UMKM yang tersedia di lokasi kegiatan. Dengan voucher tersebut, peserta bebas memilih menu favorit sambil menikmati suasana santai dan penuh keakraban.

Kehadiran pelaku UMKM dalam rakor tersebut menjadi daya tarik tersendiri. Tidak hanya menghadirkan suasana hangat di sela kegiatan resmi Pemerintahan, tetapi juga menjadi bentuk nyata dukungan Pemerintah Kabupaten Nunukan terhadap pemberdayaan ekonomi Masyarakat lokal.

Area parkir Kantor Bupati Nunukan yang biasanya dipenuhi kendaraan, kali ini berubah menjadi ruang interaksi dan pusat kuliner yang ramai dikunjungi peserta rakor.

Melalui konsep tersebut, rakor pembangunan kawasan perbatasan tidak hanya menghasilkan diskusi strategis, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi pelaku usaha kecil dan menengah di Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)

Rakor Pembangunan Kawasan Perbatasan, Perkuat Sinergi Wujudkan Nunukan sebagai Beranda Depan NKRI

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembangunan Kawasan Perbatasan Tahun 2026 bertempat di Lantai V Kantor Bupati Nunukan, Selasa (12/05).

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., Wakil Bupati Nunukan Hermanus, S.Sos., unsur Forkopimda, perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, tokoh masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Rakor dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, S.E., M.Si., yang ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya forum koordinasi pembangunan kawasan perbatasan.

Dalam sambutannya, Ingkong Ala menegaskan bahwa Kabupaten Nunukan memiliki posisi yang sangat strategis sebagai wilayah perbatasan dan beranda depan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena berbatasan langsung dengan Sabah, Malaysia.

Menurutnya, pembangunan kawasan perbatasan tidak hanya berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, tetapi juga menyangkut kedaulatan Negara, penguatan Identitas ebangsaan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah terdepan Indonesia.

“Pembangunan kawasan perbatasan harus dilakukan secara terpadu melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah pusat melalui kebijakan afirmatif, penguatan infrastruktur, dan percepatan investasi guna mendorong kawasan perbatasan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di wilayah utara Kalimantan.

Sementara itu, Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, S.Sos., menyampaikan bahwa pembangunan kawasan perbatasan selalu menjadi isu strategis karena masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti penyelundupan, peredaran narkoba, perdagangan orang, hingga persoalan kemiskinan dan ketimpangan sosial.

“Kawasan perbatasan merupakan wajah kedaulatan negara dan simbol hadirnya pemerintah di tengah masyarakat. Karena itu, pembangunan kawasan perbatasan tidak bisa dibebankan hanya kepada pemerintah daerah, tetapi harus menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Hermanus berharap rakor tersebut menjadi momentum untuk menyamakan persepsi, memperkuat kolaborasi, serta merumuskan langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan di wilayah perbatasan.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah Kabupaten Nunukan, Robby Nahak Serang, menyampaikan bahwa Nunukan memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi gerbang perdagangan internasional, pusat logistik utara Kalimantan, serta kawasan industri berbasis sumber daya lokal.

Robby menegaskan pentingnya penetapan prioritas pembangunan kawasan perbatasan yang benar-benar berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama pada sektor konektivitas jalan, pelabuhan, energi, telekomunikasi, pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi lokal.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada tim peneliti UGM yang dipimpin oleh Mudrajad Kuncoro atas kontribusi kajian strategis dalam mendukung arah transformasi pembangunan kawasan perbatasan Kabupaten Nunukan.

Melalui rakor ini, Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap lahir sinkronisasi program dan komitmen bersama dalam mempercepat pembangunan kawasan perbatasan yang maju, aman, sejahtera, dan berdaya saing sebagai beranda depan Indonesia.

(PROKOMPIM)

Pungutan Pelabuhan Tawau Memberatkan Pengusaha, DPRD Nunukan Adukan ke Pemerintah Pusat

NUNUKAN – Komisi I DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, berencana melaporkan pungutan di Pelabuhan Tawau, Sabah, Malaysia yang memberatkan pengusaha kapal rute Nunukan–Tawau ke Kementerian Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri RI.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Muliyono, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KSOP, Dishub, Pelindo, dan pengusaha kapal internasional, Rabu (13/5/2026). Menurutnya, keluhan disampaikan langsung oleh pengusaha yang diwakili Andi Nurdin.

Pengusaha mengungkapkan, saat masuk pelabuhan Tawau dikenakan biaya 50% dari harga tiket dewasa. Saat kembali ke Nunukan, setiap penumpang dewasa dipungut RM10 dan anak-anak RM6,5. Meski berada di luar yurisdiksi Indonesia, DPRD akan melaporkannya ke pemerintah pusat sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat.

Selain ke kementerian, DPRD juga akan berkoordinasi dengan KJRI Tawau untuk memfasilitasi penyelesaian ke pemerintah Malaysia.

“Langkah awal lewat KJRI, jika belum selesai, kita dorong ke tingkat kementerian untuk pembicaraan lintas negara,” ujar Andi.

Sementara itu, Anggota Komisi I Hj Nadia meminta Pemkab Nunukan berkoordinasi dengan otoritas Malaysia guna mengevaluasi tarif agar tetap wajar. Ia juga menyarankan penerapan tiket elektronik untuk mencegah praktik pungutan yang merugikan.

(Padli)

BPJS Kesehatan Tarakan Soroti Banyak Pekerja Belum Terlindungi, SPPG Nunukan Belum Ada Pendaftar

NUNUKAN – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, menegaskan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bukan sekadar layanan berobat gratis, melainkan wujud semangat gotong royong demi menjaga kesehatan masyarakat dan meningkatkan angka harapan hidup. Pernyataan itu disampaikannya dalam wawancara.

Menurut Yusef, sakit bisa menyerang siapa saja dan kapan saja, sehingga setiap warga wajib terdaftar dan menjaga keaktifan kepesertaan. “JKN sudah membantu jutaan peserta mendapatkan pengobatan. Masyarakat juga diimbau melakukan skrining kesehatan sejak dini agar risiko penyakit bisa dideteksi dan ditangani lebih awal,” ujarnya dalam kegiatan Media Gathering yang berlangsung di Cafe Sayn Nunukan, Rabu (13/5/2026).

Ia menyoroti sejumlah masalah di lapangan, khususnya di wilayah Nunukan. Salah satu yang paling disorot adalah seluruh pekerja SPPG di Nunukan belum terdaftar dalam JKN, kecuali satu pimpinan saja. Pekerja lapangan, staf distribusi, petugas kebersihan, hingga staf administrasi belum mendapatkan perlindungan kesehatan. Padahal sebagai pemberi kerja, SPPG wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sejak hari pertama bekerja.

Kondisi serupa juga terjadi pada tenaga P3K paruh waktu yang dikelola Pemerintah Daerah. Hingga kini, mereka belum terlindungi, dan BPJS Kesehatan sudah mengajukan usulan agar anggaran perlindungan ini dimasukkan dalam perubahan anggaran daerah.

Di Nunukan sendiri, tingkat keaktifan peserta baru mencapai 83%, artinya masih ada 16% yang menunggak iuran atau pindah tempat kerja tanpa kepesertaan berlanjut. Penyebabnya beragam: mulai dari kendala ekonomi, lupa membayar, hingga pemahaman bahwa jaminan kesehatan bukan kebutuhan utama, padahal biaya pengobatan sangat mahal.

Yusef juga menegaskan aturan tegas bagi pemberi kerja yang melalaikan kewajiban. Berdasarkan PP No. 86 Tahun 2013, sanksi berupa surat peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha bisa diberlakukan. Namun penerapannya sangat bergantung pada ketegasan pemerintah daerah.

“Banyak sektor yang masih belum patuh, mulai dari restoran besar, hotel, hingga pekerja rumah tangga. Padahal aturannya jelas: sejak direkrut dan menerima upah, pekerja wajib didaftarkan dan biayanya ditanggung perusahaan,” tegas Yusef. Ia mengimbau masyarakat yang merasa haknya dilanggar untuk melapor ke pihak BPJS Kesehatan.

Kasus SPPG menjadi perhatian khusus. Meski sudah ada arahan agar yayasan penanggung jawab menanggung iuran, hingga kini belum ada satu pun karyawan yang terdaftar. BPJS Kesehatan berencana melaporkan hal ini ke pemerintah daerah jika hingga bulan Juni belum ada perubahan.

(Padli/Timredaksi)