Anggota DPRD Kaltara H.Ladullah Gelar Reses, Masyarakat Keluhkan Sampah di Nunukan.

NUNUKAN – H.Ladullah, S.H.I Anggota DPRD Kalimantan Utara sekaligus Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serap aspirasi masyarakat melalui reses masa sidang II Tahun 2026 yang berlangsung di Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan Selatan pada Sabtu, 21/02/2026.

Masyarakat antusias dalam menyampaikan aspirasi mereka, terutama keluhkan tumpukan sampah-sampah plastik yang ada di pesisir Nunukan. Salah satu Warga Jl.Lingkar menyampaikan bahwa sampah plastik telah menumpuk disepanjang pantai Selisun hingga Semengkadu dan berharap ada solusi dari pemerintah provinsi.

Menanggapi aspirasi masyarakat tersebut H.Ladullah mengatakan bahwa salah satu upaya bersama DKPP Nunukan untuk menciptakan terobosan dimana sampah plastik yang menumpuk di ubah menjadi alat pemecah/penahan ombak di wilayah pesisir.

“pada waktu 2/3 bulan lalu kami rapat bersama DKPP bagaimana sampah ini, ada solusi yaitu kita akan buat terobosan untuk memungut sampah plastik itu kemudian di olah menjadi penahan ombak” Ujar H.Ladullah

Ia berharap kedepan dengan adanya solusi ini dapat menjadi alternatif terbaik untuk mengatasi sampah yang ada di Nunukan.

Disinggung soal penambahan armada pengangkut sampah, H.Ladullah menyampaikan bahwa hal tersebut adalah wilayah Kabupaten.

“Sebenarnya itu wilayah Kabupaten kalau masalah sampah, tapi Insyallah kita bisa dorong bagaimana pemerintah Kabupaten supaya bisa mengadakan/menambah armada untuk pengangkut sampah”. Ucapnya.

Selain itu, Anggota DPRD Kaltara tersebut juga menyoroti sampah di Nunukan yang berserakan di pinggir jalan misalnya yang ada di jalur lurus jalan lingkar.

Ia juga menyampaikan bahwa kedepan semisalnya ada mobilisasi sampah, agar sampah-sampah di angkut pada malam hari agar masyarakat tidak terganggu.

“Malam itu sampah diselesaikan jangan siang, karna siang masyarakat beraktivitas jadi tidak terganggu, karna itu juga terkadang menjadi salah kemacetan kalau angkut sampah siang hari” Jelasnya.

Adapun dalam kegiatan reses ini turut menggandeng kolaborasi bersama BPJS Ketenagakerjaan, kemudian gelar Tausiyah singkat dan ditutup dengan berbuka puasa bersama masyarakat yang hadir.

( Mr/@# )

BKD Pastikan Pelantikan Pejabat Sudah Sesuai Regulasi dan Persetujuan BKN

TANJUNG SELOR – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara, Andi Amriampa, memastikan bahwa dua prosesi pelantikan besar pada Jumat (6/2) dan Jumat (20/2) telah melalui mekanisme legal yang sangat ketat.

Menurutnya, setiap pergeseran posisi adalah bagian dari kebutuhan organisasi untuk mempercepat pelayanan publik di tahun 2026.

Andi menjelaskan bahwa di era digitalisasi birokrasi saat ini, praktik tumpang tindih jabatan tidak mungkin terjadi. Seluruh proses mutasi harus melalui aplikasi Integrated Mutasi (I_Mut) BKNyang dipantau langsung oleh pusat, karena pejabat yang dilantik telah mendapat persetujuan BKN melalui Deputi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal). Kemudian setelah dilantik SK-nya harus diinput lagi ke SI ASN (sistem BKN) sebagai upaya Update data masing-masing pejabat yg telah dilantik.

“Kami tegaskan, baik pada pelantikan 6 Februari maupun 20 Februari, tidak ada jabatan yang tumpang tindih atau dobel. Semua proses sudah mengantongi persetujuan dari Deputi Pengawasan dan Pengendalian BKN,” ujar Andi.

Ia menambahkan, Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN adalah harga mati. “Dasar pegawai dilantik itu jelas. Tidak boleh dan tidak bisa dilantik dengan jabatan yang berbeda dari Pertek. Jika melanggar, sistem secara otomatis akan menolak,” tegasnya.

Andi mengingatkan kembali hakikat seorang abdi negara. Ia menekankan bahwa setiap ASN telah bersumpah untuk setia pada regulasi dan siap menjalankan tugas di posisi mana pun demi kepentingan negara.

“Sesuai aturan, ASN harus siap ditempatkan di mana saja. Pelantikan ini bukan tentang kepentingan individu, melainkan murni kebutuhan organisasi untuk mengisi kekosongan dan melakukan penyegaran agar kinerja pemprov semakin solid,” tambahnya.

BKD Kaltara memastikan seluruh prosedur tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku, di antaranya: UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP No. 17 Tahun 2020 perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jadi, kata dia, sorotan atas pelantikan tersebut, dinilai tidak benar dan cenderung fitnah.

“Jabatan adalah amanah. Kami di BKD bertugas memastikan semua sesuai regulasi agar birokrasi Kaltara tetap sehat, transparan, dan akuntabel. Jadi, isu maladministrasi itu sama sekali tidak benar,” tutup Andi Amriampa.

(dkisp)

Gubernur Lantik 86 Pejabat, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah janji Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara di Gedung Gadis, Jumat (20/2).

Sebanyak 86 pejabat yang dilantik terdiri dari 45 pejabat administrator, 34 pejabat pengawas, 2 pejabat fungsional, serta pengukuhan 5 pejabat.

Gubernur Zainal menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang baru dilantik dan dikukuhkan. Ia berharap amanah yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Sebanyak 86 pejabat resmi dilantik dan 5 pejabat dikukuhkan. Saya berharap semuanya bisa bekerja dengan baik dan memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” kata Gubernur.

Lima pejabat yang dikukuhkan berasal dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda Litbang) Kaltara yang kini berubah nomenklatur menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara.

Lima pejabat tersebut adalah Bertius, S.Hut., sebagai Kepala Bapperida Kaltara; Dr. Mochamad Sarkawi, S.Hut., M.Eng.; Ruslim, S.T., M.T.; dan Mufied Azwar, S.PT., yang menjabat sebagai Kepala Bidang; serta Maimunah, S.E. sebagai Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian struktur kelembagaan. Zainal menjelaskan, fungsi riset dan inovasi digabungkan dalam Bappeda karena tidak terdapat perangkat daerah khusus seperti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di tingkat provinsi.

“Karena ada perubahan nama dan struktur, maka kepala badan dan beberapa kepala bidang kami kukuhkan kembali,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelantikan bukan sekadar pergantian jabatan, tetapi upaya memperkuat kinerja organisasi dan memastikan program pemerintah berjalan efektif serta tepat sasaran.

Zainal juga mengingatkan seluruh pejabat agar segera beradaptasi, membangun kerja sama yang solid, serta bekerja sesuai aturan dan program yang telah direncanakan.

“Bekerjalah dengan baik. Jangan melanggar aturan dan jangan membuat kegiatan di luar program yang sudah direncanakan,” pesannya.

Menurutnya, seluruh program Pemprov Kaltara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan tidak boleh ada kegiatan yang mubazir.

Dalam kesempatan tersebut, turut diserahkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja dari Taspen kepada Ita Mariyanti Prayogo, istri almarhum Yusi Novianto dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Pemprov Kaltara.

dkisp

PT.Pipit Mutiara Indah Diduga serobot lahan masyarakat adat di kecamatan sekatak

TANJUNG SELOR – PPPKH-LH Kaltara (Perkumpulan Pemuda Peduli Kelestarian Hutan dan Lingkungan Hidup) Kalimantan Utara melalui Ketua Harian, Natalius Jhon, membenarkan telah melayangkan somasi kepada PT Pipit Mutiara Indah (PMI) atas dugaan pencaplokan lahan adat masyarakat Dayak Bulusu di Sungai Selanyut, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan.

Somasi tersebut dilayangkan setelah adanya laporan masyarakat hukum adat Dayak Bulusu terkait lahan kelola turun-temurun yang diduga telah ditanami kelapa sawit oleh pihak perusahaan tanpa persetujuan pemilik lahan serta tanpa proses pembebasan lahan yang sah.

Menurut Natalius Jhon, lahan yang disengketakan merupakan wilayah adat yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat dan diperkuat dengan surat segel kepemilikan No : 05-011/KDSB/I/2000. Ia menegaskan agar perusahaan menghormati dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, terbuka, dan mengedepankan musyawarah. Hak masyarakat adat harus dihormati,” tegasnya.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Adat Tidung Kecamatan Sekatak, Abdul Jalil A, menyampaikan bahwa sebelumnya bersama tokoh adat Dayak Bulusu, Kaharudin, telah mengirimkan surat permohonan pembayaran atas lahan yang diserobot berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bulungan No.12 Tahun 2016 Tentang Penetapan Tarif Ganti Rugi Tanah, Tanam Tumbuh dalam wilayah Kabupaten Bulungan. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan dari perusahaan.
“Karena tidak ada respons, kami meminta pendampingan kepada PPPKH-LH Kaltara agar persoalan ini mendapat perhatian dan penyelesaian. Pada manajemen sebelumnya, persoalan lahan seperti ini biasanya dapat dimusyawarahkan,” ujarnya.

Sementara itu, Jhoni Ahim, salah satu pimpinan Pipit Group, menyampaikan bahwa PT Pipit Mutiara Indah saat ini berada di bawah manajemen tersendiri dan tidak lagi di bawah kepemimpinannya. Ia juga mengaku belum menerima laporan dari manajemen PMI terkait persoalan lahan tersebut.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak PT Pipit Mutiara Indah belum memberikan keterangan resmi.

PPPKH-LH Kaltara menegaskan bahwa apabila somasi tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pengecekan perizinan dan kondisi lapangan, untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas perusahaan.

(***)

Aparat Bubarkan Aktivitas Balapan Liar Di Sei Pancang

SEBATIK UTARA – Pemerintah Kecamatan Sebatik Utara bersama aparat pengamanan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas balapan liar yang meresahkan warga di Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Kamis malam, 19 Februari 2026. Sekira pukul 23.00 Wita

Laporan dari masyarakat sekelompok remaja melakukan balapan motor dan balapan lari dari simpang empat Desa Sei Pancang menuju arah kawasan perbatasan. Aktivitas tersebut menimbulkan kebisingan, mengganggu waktu istirahat masyarakat, serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, pada pukul 23.15 Wita

Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Kecamatan Sebatik Utara, Suriansyah, S.I.P bersama personel Satuan Polisi Pamong Praja, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa bergerak menuju lokasi kejadian. Tim gabungan yang berjumlah sekitar enam personel melakukan pemantauan situasi lapangan sekaligus pembubaran kegiatan balapan liar.

Dalam penanganan di lapangan, aparat mengedepankan pendekatan persuasif dengan menghentikan aktivitas balapan serta memberikan pembinaan dan imbauan kepada para remaja agar tidak mengulangi perbuatan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan maupun gangguan ketertiban umum.

Plt Camat Sebatik Utara Zainal Abidinsyah, SE menegaskan bahwa pemerintah kecamatan berkomitmen merespons cepat setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat” Ungkapnya

“ zainal mengapresiasi kepedulian warga yang segera melaporkan kejadian ini. Aktivitas balapan liar sangat berisiko terhadap keselamatan. Pemerintah kecamatan bersama aparat terkait akan terus bersinergi menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Setelah dilakukan penanganan hingga sekitar pukul 00.00 WITA, situasi wilayah kembali kondusif. Pemerintah kecamatan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan potensi gangguan ketertiban guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

(*)