Wakili Gubernur Kaltara, Staf Ahli Bidang Hukum, Kebangsaan dan Pemerintahan Buka Sosialisasi Parpol 2023

TANJUNG SELOR – Mewakili Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, dalam hal ini diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Kebangsaan dan Pemerintahan, H Amir Bakry membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Partai Politik Tahun 2023.

Berlangsung di Hotel Luminor, Jalan Sabanar Lama, Selasa (11/4/2023), kegiatan turut dirangkaikan dengan Pelantikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Provinsi Kaltara dan PPNS Kabupaten Bulungan.

Adapun kegiatan diinisiasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) bertemakan “Peran Partai Politik Menyonsong Pemilu 2024”.

Dalam hal ini, eksistensi Kemenkumham secara khusus terkait legalitas formal partai politik diamanatkan oleh Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2/2008 tentang partai politik.

Hadir Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bulungan, Jamaluddin Saleh, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Suryanata Al-Islami. Ada pula perwakilan dari Bawaslu Kaltara, serta sejumlah perwakilan dari Parpol wilayah Kaltara.

Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, mengucapkan terima kasih dan apresisi kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Kaltara selaku inisiator, sehingga kegiatan Sosialisasi Partai Politik (Parpol) 2023 dapat terlaksana.

“Kami sangat mengharapkan parpol dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mensukseskan Pemilu Pilkada Serentak 2024,” kata Amir Bakry saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kaltara Zainal Paliwang.

Amir juga menyampaikan bahwa, agenda pesta demokrasi terbesar dalam sejarah bangsa Indonesia yaitu Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sudah semakin dekat. Baik pelaksanaan, hingga parpol yang tengah bersiap menyambut kontestasi tersebut. Pasalnya, keberadaan parpol tidak dapat dipisahkan dengan demokrasi dan telah menjadi bagian penting dalam proses demokrasi.

“Parpol juga merupakan sarana partisipasi untuk masyarakat mengembangkan diri demokrasi untuk menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggungjawab,” tutup Amir.

(dkisp)