Wakil Bupati Wajo pimpin Rapat Tim penunjukan sub penyalur jenis bahan bakar, ini tujuannya.

WAJO – Wakil Bupati Wajo pimpin Rapat penunjukkan sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu dan minyak khusus di Kabupaten Wajo yang digelar diruang rapat pimpinan Kamis, 3 September 2019.

Rapat ini digelar guna menentukan siapa sebagai sub penyalur jenis bahan bakar minyak tertentu dan bahan bakar minyak khusus di Kabupaten Wajo secara legal.

Sehingga kelangkahan bahan bakar minyak dapat dikendalikan dan dapat di nikmati masyarakat yang berhak menerimanya/menggunakannya.

Dalam sambutanya Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE menegaskan UU nomor  22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 8 ayat 2 yang berbunyi “Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah NKRI” khususnya di wilayah Kabupaten  Wajo.” Jelasnya.

Wakil Bupati Wajo H.Amran, SE menegaskan tugas pemerintah daerah diantaranya:

Pertama menyusun perencanaan (Mapping wilayah dan target jumlah sub penyalur), kedua Verifikasi menunjuk dan mengawasi kegiatan sub penyalur, ketiga melakukan koordinasi dan pelaporan kepada BPH migas terkait rencana  dan pelaksanaan kegiatan sub penyalur,

Keempat membentuk Tim penunjukkan sub penyalur jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan di Kabupaten Wajo yang terdiri OPD terkait, kelima menetapkan surat  keputusan tentang besaran ongkos angkut , alat angkut dan penunjukan sub penyalur.

“Perlu diketahui prinsip dasar sub penyalur meliputi

1.merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna BBM, 2. Didirikan di wilayah yang belum terdapat penyalur (SPBU/APMS), 3. Menyalurkan BBM hanya kepada anggota konsumen pengguna yang terdaftar, 4. Menyalurkan dengan harga pemerintah ditambahkan ongkos angkut yang ditetapkan Pemda melalui mekanisme musyawarah,

  1. Penunjukkan sub penyalur oleh Pemda ditetapkan setelah adanya usulan kepala desa/lurah setempat, tersedianya alokasi BBM tertentu berdasarkan quota, 6.menyalurkan jenis BBM tertentu (solar) dan jenis BBM Khusus penugasan (premium).”

Diakhir acara Kabag Perekonomian Ir.Andi Musdalifah, M.Si menambahkan bahwa Tim akan diverifikasi dulu, dan sudah ada pengusulan sub penyalur 7 berkas, akan ada pertemuan selanjutnya, ungkapnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kadis Koperasi dan UKM, Kadis Tanaman Pangan Hultikultura dan Peternakan, Kadis lingkungan Hidup, Kabag Perekonomian, Kasubag penanggulangan kemiskinan Bagian Perekonomian setda dan perwakilan OPD yang terkait.

(Humas Pemkab Wajo)