WAJO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Acara Sosialisasi dan Penyerahan SK Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan yang dilaksanakan yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Senin 19 Agustus 2019.
Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE menghadiri acara ini, dengan agenda acara sosialisasi dan penyerahan SK peta perubahan peruntukan kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan menjadi Kawasan hutan di provinsi Sulawesi Selatan dari direktur jendera PKTL ke Gubernur dan Gubernur ke-17 Kabupaten pengusul, juga agenda kedua penyerahan simbolis SK RPHJP 16 UPT KPH Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan dan RKTP.
Ini sehubungan dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor SK 362 /Menlhk/setjen PLA.0/ 05/ 2019 tanggal 28 Mei 2019, tentang peta perubahan peruntukan kawasan hutan perubahan fungsi kawasan hutan dan penunjukan bukan kawasan menjadi Kawasan hutan di provinsi Sulawesi Selatan.
Ketika kami konfirmasi disela sela acara yang di ikuti Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE menyampaikan Sulawesi selatan adalah satu satunya Provinsi yang paling cepat Penyelesaian KPH dan RKTP di indonesia, sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No SK.361/Menlkh/setjen/PLA.0/5/2019, tgl 28 Mei 2019.
“Kami selaku Pemerintah Kabupaten Wajo, sangat mengapresiasi Kementerian LKHK melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk beberapa kawasan hutan yg ada di Kabupaten Wajo, diantaranya adalah kawasan hutan yang ada di Bendungan Paselloreng dan kawasan hutan yang ada Langkenna Kecamatan Keera,”ungkap H. Amran, SE. ( Humas Pemkab Wajo )