NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Nunukan TA. 2024 yang digelar di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Kamis (15/08/2023).
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafia menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang dasar 1945 yang memberikan amanat bahwa kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat sehingga suara rakyat haruslah menjadi acuan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Penjabaran dari pengakuan kedaulatan rakyat tersebutkemudian diterapkan dalam mekanisme demokrasi one man one vote value dalam pilkada langsung dimana rakyat diberikan keleluasaan untuk menentukan kepala daerah yang di anggap terbaik,” ucap Hanafia.
Selanjutnya, ia juga menyampaikan pemilihan kepala daerah secara langsung memerlukan biaya yang tidak sedikit dan wajib disediakan oleh pemerintah daerah, mulai dari tahapan, persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian Pilkada.
Kemudian, untuk memastikan diselenggarakannya anggaran Pilkada Nunukan Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Pasal 76 ayat (5), Perda Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
“Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengusulkan Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024 dan dianggarkan pada tahun 2023 sebesar 50 Miliar Rupiah ,” ucapnya.
Kebijakan terhadap penganganggaran Pemilukada, sebagaimana yang disamapaikan diatas merupakan upaya pemerintah dalam menjamin pelaksanaan demokrasi lima tahunan ini dapat berjalan dengan baik. Sehingga, kesiapan anggaran untuk pelaksanaan Pemilukada di kabupaten memiliki kesiapan yang cukup. Sesuai rencana anggaran biaya yang telah diusulkan penyelenggara Pemilu dan telah di asistensi dengan memperhitungkan prioritas pembiayaan penyelengaraan serta dana sharing oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Selain itu, pengusulan terhadap Raperda dana cadangan ini, tidak termasuk pada program pembentukan Perda Nunukan. Sebagaimana Surat Keputusan DPRD Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Program Pembentukan Perda Nunukan.
Namun, mengacu pada ketentuan pasal 41, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, memberikan ruang kebijakan kumulatif terbuka terhadap peraturan daerah yang memiliki pertimbangan kemendesakan dan sangat dibutuhkan pemerintah daerah. atas dasar itu, pemerintah mengajukan rancangan peraturan dengan harapan dapat dilanjutkan pada tingkat pembicaraan lebih lanjut.
(Wan)