Wakil Bupati Nunukan Hadiri Acara Pemusnahan dan Hibah Hasil Penindakan KPPBC TMP C Nunukan

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan (KPPBC TMP C Nunukan) melaksanakan Penyelesaian Barang Yang Menjadi Milik Negara Pemusnahan dan Hibah Hasil Penindakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor KPPBC Nunukan, Selasa (7/11) dan dihadiri langsung oleh Dirjen Bea dan Cukai Askolani beserta rombongan, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, Unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Kepala Bea Cukai Nunukan Dnaang Seno Bintoro, Kepala BP2MI Nunukan, Pimpinan Instansi Vertikal, Kepala BNN Nunukan, Pimpinan BANK, Sekretaris Dinas Sosial Kab. Nunukan.

Sesuai dengan pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Community Protector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dilarang. Bea dan Cukai Nunukan senantiasa melakukan upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran di bidang kepabean dan cukai. Bea Cukai Nunukan berkomitmen dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan hak keuangan negara dengan mengawasi dan menekan peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara, kesehatan masyarakat, dan menjaga industri dalam negeri agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Nunukan menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya Wabup Hanafiah tak lupa mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Dirjen Bea dan Cukai Askolani beserta rombongan di Kab. Nunukan.

Selanjutnya, Wabup Hanafiah menjelaskan bahwa Wilayah Nunukan hampir delapan puluh persen berada di perbatasan. Serta di perbatasan ini ada pintu-pintu masuk selain yang ada di Serudong, tetapi ada juga di Sebatik berupa PLBN yang sudah selesai namun operasionalnya masih belum bisa berjalan, di utara juga ada PLBN yang berada di Lumbis Pansiangan dan masih tahap pembangunan, dan PLBN yang belum selesai berada di wilayah barat di Long Midang Krayan.

“Persoalan di wilayah karyan sendiri bahwasannya TKDN kita menggunakan barang-barang dalam negeri, sementara di sana hanya bisa dilakukan dengan pesawat udara,tentu ini menjadi kesulitannya.”ujarnya.

Menurut Wabup Hanafiah, Persoalan yang terjadi sekarang terutama di Nunukan, barang-barang yang masuk dari pulau jawa agak sedikit bermasalah dengan transportasinya, karena kapal yang masuk dalam satu bulan hanya dua atau tiga kapal. Sehingga barang-barang kita sendiri tidak bisa mampu merajai pasar yang ada di Nunukan. Dan masih ada sebagian barang yang berasal dari negara tetangga, karena kondisi geografis yang berada di wilayah Nunukan.

Selain itu, Dirjen Bea dan Cukai Askolani juga menyampaikan sambutannya, Askolani mengatakan sangat penting bagi semua bahwa Bea Cukai sangat solit dan komit dalam melakukan pengawasan dan juga melakukan kegiatan pembangunan di wilayah Nunukan dan sekitarnya.

“Pada hari ini, kami bersyukur dari pihak Bea Cukai karena didukung oleh aparat penegak hukum yang ada disini bisa melakukan pemusnahan dan langkah penindakan berbagai barang-barang ilegal ada di wilayah Nunukan. Hari ini, minuman, rokok, ballpres, dan juga barang-barang lainnya, ini sesuai arahan Presiden untuk menjaga ekonomi kita dari barang-barang ilegal, pemasukan importasi, kemudian sangat mengganggu ekonomi dan industri kita.”ungkapnya.

Sementara itu, dalam Pers Rilis yang disampaikan oleh Kakanwil DDJBC Kalbagtim Kusuma Santi Wahyuningsih dikatakan bahwa Bea Cukai Nunukan menyerahkan hibah barang yang menjadi milik negara hasil dari 23 kali penindakan kepabeanan periode bulan Juni 222 hingga bulan Agustus 223 berupa 352 lembar karpet dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.165.500.000,- dengan potensi kerugian negara dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp.118.181.000,-.

Selain Hibah, Bea Cukai Nunukan juga melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan berupa : 840 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merek dan ukuran. 108.916 batang rokok hasil tembakau berbagai merek. 15.921 pcs kosmetik dan obat berbagai merek dan ukuran. 117 koli ballpres yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas. Dan 9 bungkus barang lain tanpa dilengkapi ijin instansi terkait.

Barang-barang tersebut berasal dari 52 kali penindakan mulai dari bulan November 2022 sampai dengan Oktober 2023, dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.1.814.175.000,- dengan potensi kerugian negara sebesar Rp.686.028.000,-

Sebelum pelaksanaan pemusnahan barang ilegal, Dirjen Bea dan Cukai Askolani memberikan Piagam Apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kab. Nunukan, Dandim 0911 Nunukan, Kapolres Nunukan, Danlanal Nunukan, Danyon Satgas Pamtas RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC atas sinergi dan bantuan dalam penegakan undang-undang kepabean dan cukai di wilayah Kabupaten Nunukan.

Dilajutkan dengan pemusnahan barang ilegal dan penandatangan berita acara hibah dan pemusnahan oleh Wakil Bupati Nunukan dan Usur Forkopimda Kab. Nunukan.

(PROKOMPIM)