NUNUKAN – Wabup H. Hanafiah penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap rancangan Peraturan Daerah Nunukan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan. Sidang Paripurna di pimpin oleh ketua DPRD Hj. Leppa, Senin, 5 Juni 2023.
Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah memberikan 5 tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi sebagai berikut :
Pertama, Pemandangan yang di sampaikan fraksi Hanura, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang di sampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan, semua catatan serta usulan dalam indikasi program pembangunan yang kemudian akan di sampaikan dalam pembahasan. Di jelaskan wabup Hanafiah, kesenjangan ekonomi antara wilayah membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan melibatkan berbagai faktor, termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan.
” Potensi lokal yang dapat di manfaatkan yaitu melalui pengolahan dan pemanfaatan sumber daya alam secara bijak dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang signifikan, seperti kehutanan, pertanian, perikanan, pariwisata pertambangan dan energi dapat mengembangkan sektor tersebutuntuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya membacakan sambutan Bupati Nunukan.
Seluruh aturan pemanfaatan ruang tersebut, telah diatur dalam rancangan peraturan daerah wilayah Kabupaten Nunukan khususnya kawasan budidaya yang diatur pasal 39 sampai 42 dan perwujudannya diatur dalam lampiran indikasi program pembangunan 20 Tahun.
Kedua, atas pemandangan fraksi Demokrat, berdasarkan Undang-undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah pada konsepnya harus memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah. Oleh karenanya untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan diperlukan upaya penataan ruang. Aspek aspek yang mempengaruhi penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan.
” Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan memengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengebangkan usahanya. Untuk menanggulangi masalah tersebut, para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih baik ramah lingkungan dan dalam mengembangkan usahannya para produsen harus memperhatikan tata guna lahan khususnya di wilayah Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Ketiga, pandangan umum yang di sampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah menanggapi bahwa untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap namun masuk dalam kawasan hutan tidak serta merta di larang namun pengaturannya di perolehkan secars bersyarat sebagaimana yang diatur dalam pasal 27 dan pasal 77, namun solusi konkrit yang perlu di lakukan sesuai peraturan Presiden nomor 88 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) untuk mempercepat reforma agraria yaitu mekanisme pengajuan legalisasi objek agraria di kawasan hutan.
” Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria, yaitu tanah telah dimanfaatkan dengan baik, bidang tanah bukan merupakan obyek gugatan/sengketa, adanya pengakuan oleh adat ataupun kepala desa/kelurahan dengan saksi yang dapat dipercaya,” tegasnya.
Keempat, berdasarkan pemandangan umum fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Wabup Hanafiah mengatakan dalam konteks ekologi, keberlanjutan dipahami sebagai kemanpuan ekosistem dan mempertahankan proses, fungsi produktivitas dan keanekaragaman ekologis pada masa mendatang. Penataan ruang optimal dan tepat sesuai dengan arahan pemanfaatan ruang. Kabupaten Nunukan secara geografis karakteristik wilayah terdiri dari tiga yaitu, wilayah pegunungan, dataran bergelombang, dan pesisir. Sehingga perlu pertimbangan yang tepat untuk membuat sebuah kebijakan agar tidak terjadi dampak yang mengakibatkan masalah ekonomi, sosial dan lingkungan.
” Penataan ruang yang tepat sasaran bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, mengunakan sumberdaya alam secara bijak tanpa mengorbankan kebutuhan generasi di masa akan datang sebagai landasan pilar pembangunan bekelanjutan, penyusunan tata ruang wilayah yang berbasis risiko bencana adalah salah satu upaya kebijakan pemerintah daerah dalam rangka mengantisipasi dan meminimalisir terjadinya bencana banjir yang selalu terjadi di Kabupaten Nunukan, arahan rencana tata ruang wilayah untuk memitigasi bencana banjir tertuang dalam ketentuan khusus rawan bencana pada pasal 48 kawasan pertampalan serta pada pengaturan ketentuan umum zonasi,” jawabnya.
Dan yang kelima, menanggapi pemandangan umum fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan tidak menjelaskan secara detail terkait lokasi pembebasan lahan pada suatu wilayah, namun penataan ruang wilayah Kabupaten Nunukan memuat antara lain arahan rencana struktur ruang wilayah Kabupaten Nunukan, arahan rencana pola ruang wilayah Kabupaten, arahan pemanfaatan dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah yang di gambarkan dalam bentuk peta wilayah sebagai lampiran dalam rancangan peraturan.
” Jangka waktu untuk evaluasi ulang rencana tata ruang wilayah ini di jelaskan pada pasal 113 yang menyebutkan bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 Tahun dan dapat di tinjau kembali 1 kali dalam periode 5 tahunan.” tutupnya.
(PROKOMPIM)