TANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara menyampaikan terima kasihnya atas respons cepat Mahkamah Agung RI menindaklanjuti permintaan Gubernur untuk didirikan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan Pengadilan Tipikor di Tanjung Selor, Bulungan.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A Paliwang SH, M.Hum bersurat kepada Mahkamah Agung RI agar PHI dan Pengadilan Tipikor segera didirikan di provinsi ke-34 di Indonesia ini.
Gubernur mengatakan pengajuan dua lembaga peradilan khusus itu sebagai respons keluhan masyarakat terkait jarak akses ke peradilan khusus yang masih menginduk di Samarinda, Ibu kota Kalimantan Timur.
“Kami mendengar masukan buruh bahwa setiap persidangan harus ke Samarinda dengan biaya pribadi. Sehingga saya inisiatif untuk bersurat ke Mahkamah Agung dengan harapan permasalahan hubungan industrial tidak perlu diselesaikan jauh-jauh di Samarinda, cukup di Tanjung Selor,” ujar Gubernur saat menerima audiensi jajaran Mahkamah Agung RI dan Kemensetneg RI, Kamis (16/2/2023).
Terkait belum matangnya lahan pembangunan gedung Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kawasan Kota Baru Mandiri (KBM) Tanjung Selor yang sebelumnya dihibahkan Pemprov ke Mahkamah Agung, Gubernur siap memfasilitasi agar dua lembaga peradilan banding itu punya alternatif lokasi pembangunan di kawasan lain.
“Kami siap membantu mencarikan lokasi yang pas untuk PT dan PTA yang mudah diakses dan menggambarkan marwah peradilan,” tutur Gubernur.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung RI akan mulai membangun PT dan PTA di Tanjung Selor pada 2024 mendatang.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana Mahkamah Agung, Edi Yuniadi menyebut anggaran pembangunan gedung lembaga peradilan itu sudah disiapkan Mahkamah Agung RI.
(BIRO ADPIM)