NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan telah menerima dokumen Surat Keputusan (SK) penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih periode 2025 – 2030 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan pada Kamis, 6 Februari 2025.
Penyerahan SK penetapan ini diserahkan langsung oleh Ketua KPU Nunukan “Rico Ardiansyah” yang diterima oleh Wakil Ketua I DPRD Nunukan “Arpiah” di kantor DPRD Nunukan.
Disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Nunukan “Arpiah” setelah menerima SK penetapan ini, DPRD Nunukan akan menjadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan H. Irwan Sabri – Hermanus sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 pada 10 Februari 2025 mendatang
“Kami diberi tenjang waktu tiga hari untuk segera melaksanakan Rapat Paripurna terbuka guna menyampaikan hasil Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU kepada masyarakat,” Tutur Arpiah
Ia melanjutkan, untuk pelaksanaan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih direncanakan pada 20 Februari di Jakarta, dengan demikian Bupati dan Wakil Bupati baru nantinya selalu bersinergi dengan DPRD Nunukan
“Kami berharap nantinya kita senantiasa bersinergi, mudah-mudahan Visi Misi bupati terpilih ini bisa memberikan manfaat yang luas bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan” ungkapnya.
Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu “Abdul Rahman” mengatakan dengan terlaksanakannya penyerahan dokumen ke DPRD Nunukan, maka tugas KPU telah berakhir
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 ini telah selesai, selanjutnya kami serahkan kepada Pemerintah dan DPRD Nunukan untuk menindaklanjuti mekanisme Pelantikan Bupati terpilih ini” pungkasnya (*)