BERAU – Unjuk rasa di lakukan para ahli waris tanah yg ada di kampung dumaring Kecamatan talisayan Kabupate Berau Provinsi kalimantan Timur. Hingga jalan poros perusahaan PT TANJUNG BUNYU PERKASA(TBP) diportal oleh masyarakat pribumi ahli waris yg tanahnya di garap oleh Perusahaan tersebut., Senin (12//11/2019).
Perusahn tersebut tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan pihakl ahli waris tanah, Lokasi tersebut juga terdapat kuburan atau makam leluhur serta pohon bangris atau pohon madu yg di gusur oleh pihak Perusahaan.
Dari negosiasi yg di temukan dan di dudukan bersama oleh Kapolsek talisayan dan angotanya serta Danramil dengan personil yg turut serta dalam pengamanan aksi dmo tersebut. Perubahan tetap mengacu pada edaran bupati tahun 2018 tentang legalitas tanah ulayat dan yg notabenya bilangnya kuburanya berpindah-pindah, tuntutan masyarakat tersebut meminta ganti rugi kurang lebih 5 m dan mereka memintak di datangkan pemilik perusahaan haji ahmad gunung tersebut datang yang bisa mengambil keputusan dari negosias tersebut.
Ada kesepakatan dari kedua belah pihak tersebut dengan memberikanjangka waktu 10 hari ke depan. jika dalam sepuluh hari ke depan tidak ada penyelesaian ahli waris akan ambil alih lahan yg sudah di garap perusahaan kurang lebih 700 ha tersebut.
Reporter (Moh Hamim)