SEBATIK,NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur dan jajarannya membubarkan tempat tempat hiburan malam serta restoran dan cafe.yang bandel dan tidak mematuhi aturan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran virus corona covid 19.sabtu 30 januari 2021satgas covid 19 akan menindak mana mana pengusaha yang tidak mematuhi aturan yang sudah dikeluar pemerintah pusat sesuai aturan mentri kesehatan dan putusan kapolri bahwa siapa saja yang melakukan pelanggaran prokes akan dikenakan tindakan sesuai hukum yang berlaku dalam waktu pandemi covid 19
kapolsek sebatik timur Iptu komaini Sik tidak akan segan melakukan penutupan tempat hiburan malam atau restoran jika tidak mau mengikuti aturan prokes dari satgas covid 19 pemerintah kabupaten nunukan.pemerintah harus tegas menarik izin usaha tempat hiburan malam atau restoran dan cafe yang keras kepala jika seolah tidak mau mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah pusat dan daerah dan menyalahi aturan protokol kesehatan ujarnya
masyarak harus sadar jangan dianggap remeh tentang virus ini yang sangat mematikan manusia tidak kira tua atau muda.sudah banyak korban nyawa selama pandemi virus corona covid 19 masyarakat perlu bekerjasama dalam hal menangani bersama tentang wabah ini perlu kita pikirkan nyawa manusia yang lain agar kita selalu menggunakan masker dan ikut protokol kesehatan demi memutus mata rantai dan penyebaran covid 19 ujarnya
SAHABUDDIN.