Unit PATRA BATAS Polres Nunukan Berhasil Amankan Pelaku Judi Sabung Ayam Online

Nunukan – Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira jam 00.30 Wita Unit PATRA BATAS (Patroli Daerah Rawan Berantas Kriminalitas) Satuan Sabhara Polres Nunukan mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang berlangsungnya Tindak Pidana Perjudian di Sebuah Rumah yang beralamat di Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan.

Dari  informasi tersebut Unit PATRA BATAS  dibantu Unit Paminal Sipropam langsung melakukan pengecekan ke TKP dan didapati sejumlah orang yang sedang melakukan Perjudian Jenis Sabung Ayam secara online yang ditayangkan melalui media Televisi

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar,Sik melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP.M,Karyadi,SH Membenarkan adanya pengungkapan kasus judi sabung ayam Online melalui media televisi di salah satu rumah warga berinisial CM yang beralamat di jalan persemaian Kelurahan Nunukan Barat Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan LP Nomor : LP/ A/ 122/ V/ 2021/ SPKT.SATRESKRIM/ POLRES NUNUKAN/ POLDA KALTARA. unit PATRA BATAS (Patroli Daerah Rawan Berantas Kriminalitas) di bantu Unit Paminal Sipropam langsung menuju TKP yang di maksud dan di dapati sejumlah 20 ( Dua Puluh ) Orang yang diduga sedang melakukan judi sabung ayam secara Online menggunakan media televisi.

Di TKP Unit PATRA BATAS berhasil mengamankan 20 ( Dua Puluh ) Orang terduga Pelaku beserta barang bukti yang di amankan

1) Uang Tunai sebesar Rp. 1.800.000 ( Satu juta delapan ratus ribu rupiah ).
2) 1 Unit Televisi Merk Sharp warna Hitam.
3) 1 Unit Receiver Merk Getme.
4) 7 Unit Ranmor R2
5) 18 Unit Handphone
6) 1 Unit Bola Lampu.

Sebagaimana diuraikan di atas, kemudian para pelaku diamankan ke Mapolres Nunukan guna penanganan lebih lanjut oleh Penyidik Satreskrim Polres Nunukan

Kegitan judi sabung ayam ini sudah berlangsung kurang lebih 2 ( Dua ) bulan,Taruhan minimal Rp.50.000 ( Lima Puluh Ribu Rupiah ) dan maksimal Rp. 1 Juta ( Satu Juta Rupiah ) “Tutup Karyadi.

( Humas Res Nnk / adm )