PALOPO – Selasa 21 Januari 2020 sekitar pukul 02.00 Wita bertempat di Jl.Yogi S. Memet Kel. Sendana Kec. Sendana Kota Palopo telah terjadi kebakaran rumah permanen milik Sdri. HAMRIAH, Umur 65 tahun, Pek. Tidak Ada, Alamat Jl. Yogi S. Memet Kel. Sendana Kec. Sendana Kota Palopo.
Menurut keterangan saksi mata di TKP Perp. MAWARTI, Umur 47 tahun, Pek. PNS, Alamat Jl.Yogi S.Memet RT 01 RW 01 Kel. Sendana Kec. Sendana Kota Palopo bahwa pada saat saksi beristirahat di dalam kamar rumahnya (tetangga Korban) saksi melihat ada api yang berasal dari dapur rumah Korban Perp. HAMRIAH kemudian saksi membangunkan suaminya dan langsung berteriak kebakaran, dan SAKSI BERGEGAS MEMATIKAN SKRING LAMPU RUMAHNYA.
Dan menurut keterangan keponakan Korban An. KIKI ARIANI, Umur 23 tahun, Pek. Honorer Puskesmas Sendana yang tinggal serumah dengan Korban menjelaskan bahwa dirinya beristirahat dikamarnya sekitar pukul 24.00 Wita dan sekitar pukul 01.51 terbangun karena mencium bau asap dan merasa panas.
Sekitar 02.15 Wita pemadam kebakaran tiba di TKP dengan mengerahkan 4 (Empat) unit armada untuk memadamkan api dan sekitar pukul 03.10 Wita api berhasil dipadamkan.
Dalam kebakaran tersebut tidak ada Korban jiwa namun kerugian materiil ditaksir sebesar Rp. 250.000.000,-
Tindakan yang dilakukan :
1. Mendatangi tkp/pasang polis line
2. Melakukan pemotretan di tkp
3. Mengamankan barang berupa
1. 2 buah Kompor gas
2. Potongan kabel listrik
3. Atap seng
4. 1 buah tabung gas 3 kg
5. Panci berisi nasi
6. Potongan kayu
Kronologis
1.Awal mula api diduga berasal dari rumah dapur yang berseblahan/terpisah dengan rumah tempat tinggal korban.
2.Rumah dapur milik korban terbuat dari bahan kayu, dinding kayu dan atap seng sedangkan rumah tinggal milik korban yang terbakar terbuat dari bahan semen, dinding batu bata,atap seng.
3.Adapun dugaan sementara penyebab terjadinya kebakaran yakni diduga berasal dari kompor gas yang berada di rumah dapur.
Laporan kontributor Palopo