NUNUKAN – Maraknya kasus penyelundupan narkoba asal Malaysia di Nunukan, menjadi perhatian khusus negara untuk mencegah peredaran barang haram tersebut di Indonesia.
Adapun salah satunya yakni keberhasilan Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kepolisian Resor (Polres) Nunukan dalam mengungkap kasus penyelundupan narkotika asal Malaysia golongan I jenis sabu dengan berat bruto 50.000 gram di pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Diberitakan sebelumnya bahwa kasus tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial NJ binti N (50 thn).
Berdasarkan itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penggagalan penyelundupan sabu 50 Kg sabu tersebut jika diuangkan yakni setara dengan Rp 75.000.000.000,-.
“Kita berhasil menggagalkan penyelundupan sabu asal Malaysia sebanyak 50 Kg dan jika diuangkan atau perhitungan rasionya itu setara dengan Rp 75.000.000.000,- dengan rasio 100 orang,” ungkap Kapolda Kaltara saat kegiatan siaran pers di Aula Sebatik, Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, Senin (22/03/2024) pagi.
Lebih lanjut, Irjen Pol. Daniel Adityajaya mengungkapkan bahwa kedepannya masyarakat dapat membantu dalam menghentikan peredaran kasus narkoba di Indonesia terutama di Kaltara dan tidak tergiur dengan iming-imingan barang haram tersebut.
“Saya menyampaikan ke masyarakat dan berharap untuk bisa membantu dalam menghentikan peredaran ataupun hal yang berkaitan dengan narkoba di Indonesia, apalagi jangan sampai ikut ataupun terbujuk dengan hal-hal terkait narkoba terkhususnya di kab.Nunukan dikarenakan berbatasan langsung dengan negara Malaysia yang dimana banyak dijumpai kasus narkoba yang berasal dari sana,” ujar Kapolda Kaltara.
Bersama dengan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia menyampaikan bahwa penyelundupan dari Malaysia melalui kab.Nunukan hampir seluruhnya dengan pola yang mirip jika melewati rute Sebatik.
“Kasus narkoba ini rutenya itu kalau WNI yang pulang selalu dengan metode barang dan orang itu terpisah dan juga untuk rute mereka lebih memilih pulau Sebatik daripada rute darat Sei Manggaris karena lebih cepat,” terang Kapolres Nunukan.
Keberhasilan kasus pengungkapan narkotika dengan berat bruto 50.000 gram tidak terlepas dari koordinasi bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim), Kusuma Santi Wahyuningsih menjelaskan bahwa Bea Cukai berkewajiban memberantas peredaran narkoba di Indonesia dikarenakan berkerjasama dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Sudah salah satu kewajiban kita ya untuk membantu pemberantasan narkoba dikarenakan kita juga bekerjasama dengan intansi terkait untuk P4GN, dimana salah satunya itu melakukan pemeriksaan barang dengan sistem manual ataupun x-ray,” kata Kakanwil DJBC Kalbagtim.
Bersama dengan itu, Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif Pertahanan Udara (Yon Arhanud) 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC), Letkol Arh Iwan Hermaya menambahkan bahwa keterbatasan alat atau fasilitas merupakan salah satu tantangan dalam memberantas peredaran narkoba di Nunukan.
“Serinngnya lolos barang tersebut itu dikarenakan keterbatasan alat kita ya, jadinya walaupun sudah melakukan pengamanan semaksimal mungkin, mereka pasti mencari celah,” tutup Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yon Arhanud 8/MBC.
(Nam/Nam)