Nunukan, Berandankrinews.com–Kepolisian Resort (Polres) Nunukan berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba Jenis Sabu sebanyak 8 Kilogram.
Dalam pengungkapan yang dilakukan kurang lebih selama tiga hari, Sat Reskoba Polres Nunukan berhasil menyita sejumlah barang bukti dan berhasil melumpuhkan 1 pelaku dengan timah panas dilutut Kanan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH didampingi Kasat Reskoba AKP Hasan Setya Budi dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang diungkap oleh jajaran Satreskoba polres Nununukan, Barang bukti sabu ini sebanyak 8 kilogram yang telah masuk LP Nomor LP/49/III/2019/Kaltara/Res Nunukan Tertanggal 7 Maret 2019, Ini merupakan salah satu hasil pengungkapan dibulan maret 2019.
Dalam pengungkapan tersebut, Jajaran Satreskoba Polres Nunukan berhasil menangkap seorang laki-laki bernama Nasaruddin pada Kamis 7 Maret 2019 di Jalan Cik Ditiro/Porsas Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, Kaltara. Pria ini kedapatan membawa Narkoba jenis sabu sebanyak 8 bungkus plastik ukuran besar yang dilakban warna coklat.
Untuk mengelabui petugas barang haram tersebut dimasukan ke dalam Ember berwarna biru, dan dibawa dari Malaysia ke Nunukan melalui jalur tikus.
“Menurut Nasaruddin, sabu tersebut didapat dari Nasruddin alias Anas, saat mereka berdua bersama-sama berada di Kalabakan Tawau, Malaysia. Dan rencananya barang haram ini dibawa ke Sidrap, Sulsel oleh kurir dengan mengunakan KM. Catleya kemudian diserahkan kembali kepada Nasruddin yang telah menunggu kurirnya ini disidrap “ungkap Kapolres saat konferensi pers di ruang rapat Utama Mako Polres Nunukan.
Kemudian pada 9 maret 2019, Jajaran Reskoba Polres Nunukan melakukan Kontrol Delivery ke Sidrap, Sulsel dengan membawa tersangka Nasaruddin dan barang bukti. Tersangka Baharuddin berperan sebagai kurir bersama Nasruddin alias Anas yang merupakan Bandar/pemilik Sabu berhasil diamankan saat bertransaksi, Pelaku lainnya Supardi yang merupakan anak buah Nasruddin berperan sebagai pemantau situasi ditempat dilakukan transaksi, berhasil juga diamankan.
Dikatakan AKBP Teguh Triwantoro, Nasruddin Alias Anas melakukan aksinya sudah 5 kali meloloskan sabu-sabu ke Sidrap, Sulsel.
“pertama, Dua kilogram, kemudian tiga kilo, lalu lima kilo, Enam kilo dan terakhir Delapan Kilo, berarti 25 kilogram Sabu telah diloloskan ke Sidrap, dengan keuntungan yang didapatkan 260 juta”ungkap Teguh.
Salah satu keberhasilan yang dilakukan satreskoba polres nunukan dalam mengungkap tindak pidana narkotika diwilayah hukum polres nunukan, kata Teguh tentunya tidak akan berhenti untuk perangi narkoba terutama para pelaku.
“Kami tidak akan berhenti menghadapi para penjahat, penghianat Negara khususnya diwilayah hukum polres nunukan, kami akan terus kejar dan lakukan tindakan-tindakan, karena ini sudah sangat membahayakan bagi bangsa dan negara juga masyarakat,” Tegas Teguh.
Sementara Keempat pelaku dikenakan Ancaman Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun atau hukuman mati. (**)