Tim Gabungan di Nunukan Gagalkan Penyelundupan 6 Kg Sabu

Nunukan – Narkotika golongan I jenis sabu seberat 6 kilogram yang rencananya akan dibawa menuju Parepare, Sulawesi Selatan oleh 3 penumpang KM Aditya berhasil diamankan Tim Gabungan yang terdiri dari Polsek Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan, Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit dan Bea Cukai Nunukan pada Rabu 16 Februari 2022

“Masing-masing tersangka membawa 2 bungkus sabu seberat 2 kilogram yang disembunyikan dibalik stagen,” kata Kapolsek KSKP Nunukan, AKP Alimin pada Awak Media, Rabu (16/02/2022).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Kasdim 0911/NNK Mayor Inf Aditya Susanto kepada KSKP Nunukan, terkait kemungkinan adanya penyelundupan barang terlarang pada keberangkatan KM Adithya yang sandar di pelabuhan Nunukan tujuan Parepare, Sulawesi Selatan.

Atas informasi itu, KSKP Nunukan memperketat pengawasan dan pemeriksaan kepada seluruh penumpang dibantu personel Kodim 0911/NNK, Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit dan Bea Cukai.

“Saya perintahkan personel melakukan razia semua penumpang yang berlayar hari ini,” kata Alimin.

Dari pengawasan ketat ,  pertama diamankan HIS (25) yang  saat itu sudah  berada diatas kapal. Dari tangan HIS ditemukan 2 bungkus sabu seberat 2 kilogram diletakkan dibagian perut dan dilindungi dengan stagen.

Setelah mengamankan HIS, kata Alimin, kemudian petugas mendapatkan keterangan  bahwa ada 2 orang temannya RIN (28) dan DAR (23) juga membawa sabu masing-masing 2 kilogram yang modusnya serupa menyimpan dibalik stagen.

“HIS ditangkap diatas kapal, sedangkan RIN dan DAR diamankan di bawah kapal, masing-masing membawa 2 kilogram sabu,” ungkap Alimin.

Diketahui, HIS dan DAR adalah pekerja kebun kelapa sawit di Kalabakan, Sabah, Malaysia. Dari membawa sabu itu, keduanya dijanjikan upah sebesar 10.000 Ringgit Malaysia (RM) atau sekitar Rp 35 juta jika berhasil membawa sampai di tempat tujuan.

Untuk melancarkan penyelundupan sabu, ketiga tersangka diberikan uang jalan oleh bandar sabu sebesar 3.000 RM. Jika telah berhasil membawa barang ke Parepare, diberikan lagi uang tambahan 10.000 RM.

“Mereka ini hanya kurir sabu, HIS dan DAR bertindak mengambil sabu dari Malaysia, kemudian sampai Nunukan bertemu lagi dengan RIN,” terangnya.

Tersangka dicurigai membawa barang terlarang karena sudah berada dalam kawasan pelabuhan sebelum jam embarkasi dibuka  bagi penumpang.

“Ketiganya  kini diamankan di Mako KSKP Tunon Taka Nunukan. Ancaman Pasal 112 junto 114 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Alimin.

Pewarta: Eddy Santry