NUNUKAN – Rapat Paripurna tentang Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA 2022. Jumat, (26/11/2021) akhirnya tidak dilanjutkan karena tidak kuorum.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I. Saleh, SE serta dihadiri 13 Anggota DPRD tidak dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum.
Saat Rapat dibuka pukul 16.10 WITA, jumlah anggota yang hadir sebanyak 15 orang Anggota dari 25 Anggota DPRD Kabupaten Nunukan. karena tidak kuorum, pimpinan sidang tidak jadi melanjutkan Rapat karena dinilai belum mencapai kuorum.
Karena tidak juga mencapai angka kuorum, akhirnya sidang yang agendanya Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA 2022 akhirnya tidak dilanjutkan atau ditutup.
Sebelum menyatakan sidang ditutup, pimpinan rapat meminta maaf kepada Wakil Bupati Nunukan beserta para tamu undangan atas tidak dilanjutkannya Rapat Paripurna tersebut.
“Selaku Pimpinan Rapat, kami minta maaf atas tidak dilanjutkannya Rapat Paripurna ini, karena belum Kuorum, namun demikian DPRD tetap akan melakukan tahapan-tahapan hingga batas waktu 30 November 2021. Toh jika sudah sampai batas waktu tersebut masih juga belum kuorum, maka DPRD akan menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah mengenai opsi apa yang akan diambil oleh Pemerintah daerah,” Kata Hj. Leppa.
Selaku Pimpinan DPRD Nunukan, dirinya sangat menyesalkan ketidak hadiran 10 Anggota DPRD Nunukan dengan alasan yang tidak diketahuimya.
“Sebelum Rapat ini dimulai, saya sudah coba telepon beberapa Anggota DPRD Nunukan yang belum sempat hadir namun hp nya tidak diangkat. Saya ingin berkomunikasi dengan mereka dan mendengar alasan mereka tidak hadir saat Rapat Paripurna hari ini,” tambahnya.
Meski demikian, dirinya akan terus mencoba melakukan komunikasi dengan para Anggota DPRD Nunukan yang tidak hadir. Serta berharap pada tahapan-tahapan Rapat Paripurna berikutnya sudah kuorum.
Namun, jika semua tahapan telah kita lalui hingga 30 November 2021. dan dalam pengambilan keputusan tetap tidak kuorum, maka selaku pimpinan DPRD akan menyerahkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil opsi atau langkah selanjutnya.
Penundaan rapat paripurna diputuskan oleh pimpinan DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan dari Fraksi Hanura. Rapat juga dihadiri Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE,Msi, Ferkopimda, Asisten dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Nunukan.
“Ini preseden buruk bagi perpolitikan di Kabupaten Nunukan ke depan. Saya berharap, tidak terulang lagi kejadian ini. Apalagi anggota dewan sudah diambil sumpah jabatan sehingga harus mengikuti aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, saat dimintai tanggapan atas tidak dilanjutkannya Rapat Paripurna itu, mengatakan, sesuai apa yang disampaikan Ketua DPRD Nunukan, bahwa alasan tidak dilanjutkannya Rapat Paripurna tentang Kesepakatan Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA 2022 karena tidak memenuhi kuorum.
“Tadi kita secara bersama-sama mendengar apa yang disampaikan oleh Pimpinan Sidang, bahwa karena tidak terpenuhinya kuorum, maka Sidang Paripurna tidak dapat dilanjutkan. Karena batas minimum kuorum Anggota DPRD Nunukan untuk Rapat Paripurna kali ini yakni 17 Anggota DPRD Nunukan sementara yang hadir hanya 15 Anggota DPRD. Makanya tidak dilanjutkan,” tutup Hanafiah.
*(Gzb/w2n)