Terkait Lahan Plasma, Masyarakat Desa Pembeliangan Keluhkan Kejelasan PT.SSP dan Pemda

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat dengar pendapat terkait keluhan masyarakat Desa Pembeliangan tentang pembukaan lahan Plasma, Kecamatan Sebuku bersama PT. Sebaung Sawit Plantations dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di ruang rapat Ambalat I, kantor DPRD, Senin (27/02/2023).

Gelaran rapat dihadiri oleh anggota DPRD Kab. Nunukan yakni selaku Wakil Ketua, Saleh, S.E, Ketua Komisi I, Gat, S.Pd, Sekretaris, Amrin Sitanggang, Anggota Komisi I, Hendrawan, S.Pd, Ketua Komisi II, Welson, Sekretaris, Lewi, S.Sos, Anggota Komisi II, Hj.Nikmah, Tri Wahyuni, S.M, Ketua Komisi III, Hamsing, S.Pi, Anggota Komisi III, Jainuddin, S.E, Darmawansyah, S.Sos, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab.Nunukan, Muhtar, S.H., M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Nunukan, Juni Mardiansyah, AP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Nunukan, Hadiyah, S.T, Polres Nunukan, perwakilan PT. Sebaung Sawit Plantations, Yasril, Camat Sebuku, Rudiansyah, Kepala Desa Pembeliangan Kec. Sebuku, H. Abdul Hamid, pemangku adat, ketua RT serta tokoh masyarakat Desa Pembeliangan.

 

Sebelumnya pihak Desa Pembeliangan mengeluhkan tentang lahan plasma yang musti digarap sebanyak 1.215,68 ha oleh PT. SSP tetapi hanya digarap 200 ha sejak tahun 2010 hingga sekarang.

Selaku Kades Pembeliangan, H. Abdul Hamid mengatakan, “Saya minta perusahaan yang hadir di rapat ini dan belum menyelesaikan tugas tanggung jawabnya, ada banyak perusahaan yang tidak menyelesaikan tugasnya di Sebuku terutama di desa kami” ucap Kades.

Hal yang sama juga disampaikan oleh H. Muhammad Tahir selaku tokoh masyarakat Desa Pembeliangan, Kec. Sebuku menjelaskan bahwa, “Kronologisnya itu, saat ini masyarakat tidak puas dengan perusahaan SSP, karena setelah mereka dapat izin lahan 11. 868 ha tetapi dari 2010 sampai hari ini baru sekitar 200 ha lahan plasma yang digarap, padahal lahan itu sudah bersertifikat badan hukum yang resmi, di desa pembeliangan sendiri itu lahan plasma yang musti digarap 1.215,68 ha sedangkan lahan intinya ± 2.970 ha” ujar Tahir.

Bersama dengan itu, perwakilan PT. Sebaung Sawit Plantations menyampaikan permasalahannya bahwa, “Kesepakatan yang dibuat oleh direktur kami yang dulu untuk Desa Pembeliangan, sejumlah 708 persil atau ± 1.420 ha dengan legalitas data yang semuanya jelas, komitmen kami akan tetap, jika kita melakukan penambahan luas, kita harus membuka lahan inti Desa Pembeliangan, Hak Guna Lahan (HGU) untuk Kec. Sebuku 2.300 ha dengan kondisi belum dibuka, setahun lalu kita sudah merencanakan pembukaan lahan baru supaya plasma pembeliangan juga dibuka, tetapi kita kaget HGU kita tau taunya teridentifikasi kawasan lindung hidrologi gambut” kata Yasril.

“Jadi kami meminta bantuan opd terkait, tetapi tidak berani karena harus langsung ke kementrian, memang kami juga tidak masalah mengerjakan lahan itu karena sudah HGU dan tidak ada masalah untuk pembeliangan tetapi yang jadi masalah ketika kita membuka yang perlu adalah akses ke lahan, dan aksesnya yang bermasalah karena teridentifikasi gambut, kalaupun kami kerjakan dengan akses yang berbeda berarti berkurang juga HGU kami dan akan bermasalah ke komitmen yang sudah dibuat dengan masyarakat” lanjut Yasril.

Sesuai keterangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yakni tidak dapat mengeluarkan surat persetujuan rencana kerja pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan sebelum mendapatkan kepastian status lahan danvperlu melakukan koordinasi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan surat PT.SPP tanggal 24 Juni 2022.

Sedangkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pusat Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa “SSP harusnya melaporkan perencanaan dengan DPMPTSP, dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini bersama dengan dinas terkait” ucap Kadis.

Beberapa masukan juga diberikan oleh para anggota DPRD Kab. Nunukan, selaku pimpinan rapat dan Wakil Ketua, Saleh, S.E, menyampaikan hasil kesimpulan rapat berdasarkan saran dari seluruh anggota DPRD yang hadir, “Kami akan berusaha menekan pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk bisa membantu hal ini dan dari pihak perusahaan juga punya niat yang bagus hanya terkendala masalah itu, kesimpulannya, pertama kami minta dengan tegas Pemda Nunukan khususnya dinas terkait, agar mencarikan solusi tentang permasalahan wilayah gambut yang memang mengurangi kesejahteraan masyarakat, kedua, kami akan buat Pansus untuk mengawal langsung dilapangan terkait hal ini tetapi ini hanya ranah di DPRD” tutup Saleh.

(Nam)