Nunukan, Berandankrinews.com-Berkaitkan dengan pemblokiran insentif Ketua RT yang mencalonkan diri menjadi Calon legislatif (Caleg) Camat Nunukan, Akhmad menjelaskan melalui sambungan via telepon kepada Berandankrinews.com, Dia menjelaskan bahwa terkait insentif RT yang caleg telah dikoordinasikan dengan inspektorat secara lisan.
“Intinya begini, memang jika mengacu secara aturan PKPU, KPU tidak melarang dan tidak mempermasalahkan hal itu, tetapi terkait masalah pembayaran insentif RT, kami mengacu pada Permendagri No. 18 tahun 2018 pasal 5 bahwa RT itu merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), dalam hal ini, RT itu baik dibawah Desa maupun Kelurahan pada prinsipnya sama, Meskipun dipermendagri itu hanya disebutkan desa saja,”kata Akhmad.
Disebutkan Ahmad, didalam permendagri itu salah satu pasal menyebutkan bahwa LKD tidak boleh merangkap jabatan di LKD lainnya dan tidak boleh berafiliasi ke politik.
“Kan begitu, nah terkait dengan itu otomatis kalau rt yang mencalonkan diri sudah otomatis berafiliasi kepolitik, sebenarnya rt itu harus mengajukan permohonan pengunduran diri saat dia mencalonkan diri, tapikan tidak ada juga,” jelasnya.
Ketika ditanya soal surat edaran untuk ketua rt yang mencalonkan diri sebagai caleg, Dia mengatakan bahwa saat itu belum ada surat edaran untuk ketua rt yang ingin mencalonkan diri namun dari kemendagri sudah jelas.
“belum ada, kalau permendagri biasa jelas. Kita belum buat surat edaran sebenarnya juga, hanya saja kami antisipasi jangan sampai ada temuan,”ujarnya.
Dikatakannya di luar daerah ada yang bermacam-macam, ada yang tidak mengajukan surat pengunduran diri diberhentikan dengan tidak hormat, ini sesuai informasi yah. Jadi kita tidak mengacu kesitu, maksud kami kemarin itu membuat arahan ke Bupati terkait ini, ada dua pilihan apakah itu diberhentikan seterusnya ataukah diberhentikan sementara, kan tidak ada ketentuan itu.
“maksud kami, kita berhentikan sementara, Cuma belum kita belum sampaikan ke yang bersangkutan, permasalahannya itu, sehingga mereka tidak tahu, gitu kan,”ungkapnya.
Maksudnya kita cuma menghindari temuan kalau mungkin nanti ada pemeriksaan dari Inspektorat. Terkait mereka sudah mencalonkan masih juga menerima insentif. Maksud kita secara administrasi, kita alihkan ke yang diberikan tanggung jawab setelah rt ini kita berhehentikan sementara mulai maret hingga april, wacana kita seperti itu, beber Ahmad.
“Jadi setelah itu nanti jika tidak terpilih otomatiskan kembali lagi, wacananya seperti itu, namanya rt tetap kembali lagi dan LKD sebenarnya itu bukan rt saja tetapi ada wakil rt, sekrertaris dan bendahara,”urainya.
Menurutnya, soal masalah wakil rt, sekretaris dan bendahara, seyogyanya bukan masalah Nunukan, intinya namanya lembaga harusnya seperti itu, hanaya saja yang selama ini mereka tahu hanya ketua.
Tambahnya, tapi kembali lagi soal siapa yang ditunjuk nanti itu tergantung kesepakatan masyarakat yang ada dilingkungan rt tersebut.
“Intinya rt yang mencalonkan diri jadi caleg jangan lagi menerima insentif selama menjadi caleg, sementara mereka kita anggap cuti sementara, Cuma kami antisipasi saja, jangan sampai terbayarkan terus nanti disuruh mengembalikan, kan kasihan rt nya. Jadi kita ini membantu mereka juga untuk mengamankan gitu dan insentif itu kita pending dulu sambil nanti mencari siapa yang ditunjuk sebagai pasangannya ”terang Akhmad (**)