NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan penundaan 1 orang penumpang tujuan Tawau, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (29/01/2024).
Penundaan tersebut dilakukan oleh petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan kepada salah seorang penumpang A.S asal Sulawesi Selatan.
Selaku Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga mengatakan bahwa penumpang tersebut teeindikasi CPMI Non-Prosedural.
“Penundaan ini dilakukan setelah pemeriksaan dokumen keimigrasian dan wawancara yang mengindikasikan adanya potensi perjalanan untuk bekerja secara non-prosedural di Malaysia dan dalam pemeriksaan tersebut petugas menemukan indikasi bahwa salah satu calon penumpang diduga akan bekerja secara non-prosedural di Malaysia,” tutur Jodhi Erlangga.
Lebih lanjut, Ia menegaskan hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi dampak pelanggaran keimigrasian terutama pada negara lain.
“Tindakan penundaan ini dilakukan demi melindungi warga negara Indonesia dari risiko pelanggaran hukum di luar negeri, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas PMI non-prosedural,” tegasnya.
Prosedur ini dilakukan guna untuk memastikan keberangkatan warga negara Indonesia ke luar negeri sesuai dengan prosedur yang berlaku agar mencegah terjadinya potensi pelanggaran ketenagakerjaan dan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Terakhir, Kasi Tikim Imigrasi Nunukan tersebut mengimbau agar masyarakat mengikuti alur yang sudah ditetapkan.
“Pihak Imigrasi mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti prosedur resmi sebelum berangkat ke luar negeri, terutama bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri,” tutup Kasi Tikim Imigrasi Nunukan.
(nam/nam)