NUNUKAN – Anggota DPRD Nunukan menerima aspirasi Aliansi Pembudidaya Rumput Laut (APRL) Nunukan, mereka langsung menuju ke ruang rapat Ambalat I Kantor DPRD Nunukan untuk membahas putusan pembongkaran pondasi rumput laut di perairan mamolo Nunukan.
Aliansi Pembudidaya Rumput Laut
Dalam Pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin S.HI, MM menyampaikan bahwa pada prinsipnya Pemerintah tetap mengacu pada peraturan perundang undangan tanpa mengesampingkan makna filosofis dalam konsep bernegara.
“ Saya mengingatkan kembali bahwa Bumi dan Air dikelola oleh Negara tapi dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat, jadi inilah kata kunci, kita tidak boleh liar, tetap harus ada konstitusi yang mengatur kehidupan kita dalam bernegara,” kata Burhanuddin.
Lebih lanjut Burhanuddin menyampaikan bahwa apirasi APRL Nunukan akan menjadi catatan anggota DPRD Nunukan untuk mengawal revisi Peraturan Pemerintah Provinsi Kaltara terkait dengan Zonasi Perairan Laut.
Selain itu, dalam rapat gabungan komisi tersebut DPRD Nunukan menyimpulkan bahwa sepakat dan meminta provinsi Kalimantan utara mengkaji kembali atau merevisi Zonasi Perairan laut.
Sebelum dilakukan pembongkaran, Instansi terkait terlebih dahulu mensosialisasikan titik pondasi rumput laut yang akan dibongkar, dengan catatan melibatkan pemilik pondasi rumput laut.
Namun jika pembubidaya belum memiliki izin maka untuk sementara hal tersebut dikesampingkan dengan asumsi bahwa masyarakat adalah bagian dari pemerintah yang perlu mendapatkan perhatian.
DPRD Nunukan juga mengusulkan, untuk mempermudah pendataan DKP Kaltara, setiap Pembudidaya yang terdampak pembongkaran wajib memberikan tanda pada pondasi rumput laut yang disertai dengan nomor ponsel.
Selanjutnya, DPRD Nunukan juga meminta agar pemerintah memprioritaskan bantuan pembudidaya yang terdampak pembongkaran pondasi meskipun mereka tidak memiliki izin.
“ ini belum belum disepakati ya, namun kalau misalnya ada regulasi untuk memberikan bantuan kepada pembudidaya maka yang diprioritaskan adalah yang terdampak pembongkaran,” lanjutnya.
DPRD Nunukan mendesak agar Pemerintah mengkaji relokasi baru untuk pembudidaya yang terdampak pembongkaran, dan tidak menambah atau memasukkan pembudidaya lain dilokasi itu.
“ Mengurus izin itu tidak semudah kita bayangkan, bukan kita mengabaikan perizinan tapi selama kita tidak mampu memberikan solusi terbaik kepada masyarakat maka jangan dilakukan penindakan tegas,” kata Burhanuddin S.HI saat memimpin jalannya rapat.
(Humas DPRD Kab.Nnk)