Tambahan Alokasi Pupuk Subsidi untuk Kaltara, Angin Segar Bagi Petani

TANJUNG SELOR – Awal tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendapatkan penambahan alokasi pupuk bersubsidi. Tambahan tersebut merupakan tindak lanjut dialokasikan sebanyak 9,55 juta ton pupuk bersubsidi untuk petani di seluruh Indonesia oleh Menteri Pertanian Republik Indonesia melalui surat dengan Nomor : B-51/SR.210/M/03/2024.

Adanya kebijakan penambahan pupuk bersubsidi ini menjadi angin segar bagi petani di Kaltara. Seperti yang dirasakan Ali Sumardi salah satu petani di Desa Gunung Putih, Tanjung Palas mengungkapkan rasa syukurnya kepada pemerintah. Penambahan alokasi pupuk bersubsidi sangat bermanfaat.

“Terima kasih sekali pemerintah sudah membantu petani, selanjutnya dapat ditingkatkan kembali, kalau bisa stok pupuk subsidi selalu tersedia sehingga petani tidak kebingungan waktu menggunakan pupuk,” tuturnya.

Menurutnya, pupuk subsidi sangat membantu kalangan petani yang masih prasejahtera. Sebab pupuk masih dibutuhkan khususnya di kawasan transmigrasi.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kaltara, Heri Rudiyono, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ramadhani, SP., mengatakan penambahan alokasi pupuk subsidi sudah ditindaklanjuti dan dilaksanakan di kabupaten/kota.

“Kuota untuk di Kaltara sesuai dengan Peraturan Menteri Pupuk Subsidi di Kaltara naik sebesar 105 persen dari kuota awal 3.870 ton menjadi 7.937 ton, dengan komposisi Pupuk UREA, NPK dan NPK-Formula (FK),” urainya.

Pupuk Urea dari 1.697 ton menjadi 2.900 ton atau naik 71 persen, Pupuk NPK dari 2.092 ton menjadi 4.472 ton atau naik 114 persen, dan Pupuk NPK Formula yang semula 81 ton menjadi 565 ton atau naik 598 persen.

“Terkait alokasi tambahan telah diberikan ke masing – masing kabupaten/kota secara merata, sesuai presentase yakni pupuk Urea sebesar 71 persen, pupuk NPK sebesar 114 persen, dan pupuk NPK Formula 598 persen,”katanya.

Ia megungkapkan saat ini DPKP Kaltara masih melakukan proses tahapan pembuatan Surat Keputusan Gubernur Kaltara untuk penetapan alokasi di Provinsi Kaltara.

Sebab untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pertanian harus ditetapkan oleh Gubernur. Yang kemudian ditindaklajuti oleh kabupaten/kota sesuai dengan kewenanganya masing – masing.

Ramadhani berharap dengan adanya bantuan ini bisa mendukung petani dalam meningkatkan produksinya terutama untuk tanaman padi yang saat ini beras lagi mahal.

“Mudahan kedepannya apa bila ini terus berlanjut kita berharap apa yang dislogankan Bapak Presiden terkait Kalimantan Utara mendukung perkembangan di IKN, mudahan bisa terwujud dengan adanya ini, itu harapan besar kami,” tuntasnya.

(dkisp)