Tak Jera Sudah Dua Kali Masuk Sel, Residivis Kembali Ditangkap Usai Curi Uang di Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Tien Soeharto, RT.13, Kelurahan Nunukan Timur.

Pelaku kasus pencurian merupakan seorang residivis laki-laki berinisial SUL (30 thn) yang telah melakukan kasus pidana sebanyak 2 kali.

Berdasarkan Laporan, Polsek Nunukan mengatakan kronologis tindak pidana pencurian yang dialami seorang korban perempuan berinisial RA (64 thn).

“Pada hari Jumat Tanggal 29 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WITA, pada saat korban RA selesai sholat ASHAR di rumahnya Jl. Tien Soeharto RT.13 Kel. Nunukan Timur, Ia mengecek uang yang tersimpan di dalam laci lemari kamar korban sebesar Rp 37.000.000,- (Tiga puluh tujuh juta Rupiah) tetapi didapati uang tersebut berkurang sejumlah Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) hingga korban langsung melaporkan ke Polsek Nunukan,” ujar Polsek Nunukan, Jumat (05/04/2024).

Lebih lanjut, Polisi mengungkapkan modus operandi dari sang pelaku dimana sering menginap di rumah sang korban dikarenakan telah dianggap sebagai seorang anak.

“Pelaku sering menginap di rumah korban yang mana pelaku telah dianggap anak oleh korban hingga pelaku leluasa keluar masuk rumah korban, pada saat kejadian korban sedang berada di dapur, saat itu pelaku diam-diam masuk ke dalam kamar korban lalu mengambil kunci laci penyimpanan uang milik korban, setelah itu pelaku mengambil uang didalam laci dan pergi meninggalkan rumah,” tuturnya.

Pelaku berhasil diamankan dengan upaya paksa yang sedang bersembunyi di Jl.Daeng Toba, Kelurahan Nunukan Timur.

Bersama dengan itu, Polsek Nunukan menyampaikan setelah pelaku diinterogasi, Ia mengakui telah melakukan pencurian.

“Setelah kami interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud dan uangnya telah dibelikan kaos dan HP serta sebagian besar dipakai untuk judi online dan untuk hiburan,” ungkap Polsek Nunukan.

Lalu, Polisi menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis tindak pidana penggelapan dan pencurian.

“Pelaku seorang residivis yang melakukan tindakan pidana penggelapan di wilayah hukum polres nunukan pada tahun 2021 dan divonis oleh pengadilan nunukan selama 8 bulan lamanya, keluar dari lapas pada tahun 2023, lalu pelaku kembali melakukan pencurian yang kedua dan dijatuhkan vonis oleh pengadilan nunukan selama 1 tahun 6 bulan hingga keluar pada akhir tahun 2023,” imbuhnya.

Saat diamankan, barang bukti yang ditemukan diantaranya 1 unit handphone merk Iphone X warna putih, 1 lembar jaket hoodie warna merah, 1 lembar jaket Hoodie warna abu-abub dan 1 lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.

Adapun pelaku dioersangkakan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian.

(*Nam)