NUNUKAN – Bertempat sebuah rumah di Jln. Arief Rahman Hakim, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian pemberatan (Curat), Rabu (11/12/2024).
Pelaku HAM (28) melakukan aksinya dengan mencuri uang tunai sebesar Rp 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).
Sesuai keterangan Humas Polres Nunukan, mengungkapkan kronologis kejadian yang bermula dari laporan kehilangan uang dari sang korban.
“Pada hari Minggu 8 Desember 2024 korban melihat handbag warna hitam yg tergantung disamping lemari sudah terbuka, lalu korban memeriksa tas tersebut, dan tidak menemukan uang sejumlah Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah) yg dia simpan di tas tersebut, lalu korban mengecek sekeliling rumah dan mendapati ada kayu balok tersandar di dinding rumahnya, dan sebuah cas HP yg diduga milik pelaku tertinggal di dapur rumah korban,” jelas Polisi.
Lalu, Polisi menjelaskan penangkapan pelaku pada saat berada di kediamannya di Jln. TVRI, Kel. Nunukan Timur, Kec. Nunukan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku kami upaya paksa pada saat berada dirumahnya, ditemukan uang sejumlah Rp 1.370.000,- (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), 2 HP android, 1 hp lipat, kotak hp dan cas HP yg disimpan ditempat tidur pelaku,” ungkap Polisi.
Diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus tindak pidana pencurian.
Setelah diamankan ditemukan barang bukti (BB) diantaranya uang tunai Rp 1.370.000,- (Satu juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), hand bag warna hitam 1 lembar, 1 unit HP merek Redmi note 13 warna putih, 1 unit HP merek Vivo Y03T warna hijau tosca, 1 unit, HP Samsung lipat warna merah, nota pembelian HP 1 lembar dan 2 unit charger tipe C.
Adapun pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUH Pidana.
(nam/nam)