Jakarta,-Berandankrinews.com
Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) tegas menolak zonasi 200 M jualan rokok RPP Kesehatan UU RI No 17 Tahun 2023. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran atau batangan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed ke Azka, Tim Media AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia) di PG Center’s Jakarta Selasa 18/6/2024?
Bersama ini, Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) menyampaikan bahwa pedagang menolak larangan berjualan rokok zonasi 200 M RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena ini adalah bentuk peraturan yang tidak adil, diskriminatif dan mendolimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia. Mereka berdagang sekedar untuk cari makan, memenuhi kebutuhan keluarga dan sekolahkan generasi penerus bangsa. Pedagang, baik PKL, asongan, Warung Kelontong dan UMKM lain jangan terus menerus disudutkan karena mereka sama sekali tidak bersalah. Rokok itu tidak dilarang di Indonesia sebagaimama narkoba. Lebih dari itu, mereka punya jasa besar atas pendapatan negara Rp 271 trilyun cukai rokok per tahun, tegas Ketua Umum KERIS, dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed di PG Center’s Jakarta Selasa 18/6/2024.
Dokter ahli kekebalan tubuh yang juga Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia (APKLI Perjuangan) ini menyampaikan bahwa pasal-pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023 yang dirancang pemerintah, itu pun tidak pernah melibatkan organisasi usaha dan ekonomi rakyat, pedagang, juga UMKM lainnya. Sebuah kenyataan yang sangat memprihatinkan di era keterbukaan saat ini.
Lebih lanjut Mantan Ketua Umum Bakornas LKMI LBHMI dan Dewan Pembina PP IPNU ini menuturkan, hari ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Bahkan omset pedagang turun dampak daya beli rakyat yang anjlok akibat beban hidup makin berat atau bertambah berat. Oleh karena itu, selaku Ketua Umum KERIS yang beranggotakan 125 organisasi usaha dan ekonomi rakyat,
pada kesempatan yang baik ini mendesak pemerintah mencabut seluruh pasal pertembakauan di RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena tidak adil, diskriminatif, dan mendolimi rakyat kecil kawulo alit, serta bisa akibatkan makin banyak pengangguran, makin banyak rakyat yang tidak bisa berusaha kail rezeki untuk keluarga. Jika hal ini terjadi, ujung dan akhirnya bisa mengganggu dinamika kehidupan sosial di negara ini.
“Sekali lagi KERIS menegaskan menolak RPP Kesehatan UU 17/2023 terkait dengan pasal-pasal pertembakauan. Khususnya menolak pasal yang melarang berjualan rokok di zonasi 200 M dari tempat pendidikan, pusat keramaian anak dan tempat obadah. Juga menolak pasal yang melarang berjualan rokok eceran dan batangan. Untuk itu, mendesak Presiden Jokowi untuk tidak tanda tangani RPP Kesehatan UU 17/2023. Karena jelas dan tegas ada sebuah ketidakadilan, diskriminatif dan mendholimi rakyat kecil kawulo alit Indonesia, pungkas Ali Mahsun ATMO putra asli Mojokerto Jatim yang juga emban Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI).
Disampaikan di PG Center’s Jakarta pada hari Selasa 18 Juni 2024, Salam hormat dan doa kami,
dr Ali Mahsun ATMO M Biomed.
Ketua Umum KERIS.