Pria Asal NTT Diciduk Satreskoba Polres Nunukan Bawa Sabu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Rahim Alias Tuang Bin Hamis (43) tak berdaya ketika diciduk Satresnarkoba Polres Nunukan.

Barang bukti

Pria NTT tersebut diamankan di Jl. Sutanto, Kelurahan Nunukan Tengah Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara pada Rabu (26/12) pukul 00.05 Dini hari.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan tertangkapnya pria bernama Rahim Alias Tuang Bin Hamis berdasarkan laporan Masyarakat.

“Informasi Masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu,” Jelas Karyadi.

Karyadi menuturkan, Sejak laporan itu masuk tim satreskoba langsung menuju TKP.

“Tim menemukan seorang pria yang sedang berada di jalan, Tim pun langsung mengamankan dan melakukan pengeledahan badan,” Terang Karyadi.

Tambahnya, dari pria tersebut ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 0,18 Gram.

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan.

“Pria tersebut telah kita amankan bersama barang bukti, untuk dilakukan pengembangan” Ujar Karyadi.

Karyadi mengatakan pelaku di kenakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1). (***).

Polres Nunukan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu Hanya 2 Hari

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Kepolisian Resort (Polres) Nunukan berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional dalam 2 hari.

Tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berhasil diungkap di dua daerah yang berbeda, yakni Wilayah Kabupaten Nunukan, Kaltara dan Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu dan minggu pada 27-28 oktober 2018.

Tindak pidana pertama sabtu (27/10/2018) berhasil diungkap Satreskoba bersama personil KSKP Tunon Taka Nunukan telah mengamankan seorang berinisial Jasdar yang diduga pelaku TP narkotika jenis Sabu dan Inex di atas KM. Queen yang berlabuh Di Dermaga Pelabuhan Tunon taka Kabupaten Nunukan, Kaltara pukul 15.45 wita.

5 orang pelaku jaringan narkoba

Barang bukti yang diamankan dari Jasdar 3.5 butir Inex yang disimpan didalam saku kantong celana dan 2 bungkus plastik putih bening berukuran besar seberat 2.000 Gram yang disimpan dalam tas punggung, kartu Identitas dan handphone.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, SIK dalam press Conference mengatakan ini pengungkapan kasus yang kesekian kalinya bersama Bea cukai, pada minggu (28/10/2018) kita melakukan penangkapan kepada 4 orang pelaku yang dilakukan pengembangan dari Jasdar. Kamis (1/11/2010).

Satreskoba Polres Nunukan dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan kontrol delivery ke pare-pare, Sulsel. Disalah satu wisma Nirmalasari Makassar, Arman alias Andi Roy pemilik barang haram tersebut dan Fendi diamankan. Tak hanya itu, petugas Satreskoba langsung menuju rumah Arman dan langsung melakukan pengeledahan.

Dua orang pelaku lainnya diamankan yakni Farida dan Fardi yang diduga terlibat dalam sindikat jaringan Narkoba tersebut.

Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti telah diamakan di Makopolres Nunukan.

Selama 2018 polres Nunukan telah berhasil mengungkap kasus sabu-sabu dengan jumlah 58 kilogram

“secara umum selama 2018 telah kita ungkap berjumlah 58 kilogram” jelas Jepri Yuniardi.

Penulis: DN

Dua Wanita Bawa Sabu, Dibekuk Petugas Bea Cukai

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com– Dua wanita paruh baya terpaksa berurusan dengan Satreskoba polres Nunukan, lantaran membawa sabu-sabu yang rencananya diedarkan di Pare-pare, Sulsel.

Dari informasi yang didapatkan kedua wanita itu diamankan di pintu X-Ray pelabuhan Tunon Taka Nunukan oleh petugas Bea Cukai dan Petugas Polsek KSKP sabtu (6/10) sekitar pukul 10.00 wita, ketika dilakukan pemeriksaan badan kedua wanita itu diketahui menyimpan sabu-sabu yang dililitkan dibadannya dengan Kain berwarna biru.

16 bungkus plastik putih transparan yang disita petugas bea cukai

Petugas menemukan 16 bungkus plastik transparan yang masing-masing membawa 8 bungkus dengan berat 821 gram.

Dikabarkan kedua wanita tersebut membawa sabu itu dari Tawau, Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Pare-pare, Sulsel.

M.Solafuddin dalam press conference Rabu (10/10) dari informasi yang didapatkan dari tim kita, kedua wanita yang berinisial R dan N itu membawa sabu dari malaysia rencananya akan dibawa ke Pare-pare, Sulsel.

“rencananya barang haram itu akan dibawa ke pare-pare”, kata M. Solafuddin kepala bea dan cukai Nunukan

Ia menambahkan keduanya diamankan di pintu masuk X-ray, saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 16 bungkus sabu-sabu yang dibawa masing-masing 8 bungkus yang diikat dibadan dengan kain biru.

M.Solafuddin menuturkan kedua tersangka telah diserahkan ke Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke polres Nunukan untuk di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Solafuddin

Diketahui hasil kerja selama tahun 2018 Bea Cukai Nunukan telah mengagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 8 kali dengan total 18.614.6 Kilogram dari 14 orang tersangka. *Tim

Seorang Wanita Diamankan Membawa Sabu Seberat 200 Gram

Satuan Reserse Narkotika (Satreskoba) Polres Nunukan kembali mengamankan seorang wanita yang membawa sabu yang diamankan di hotel City Sei pancang Sebatik, Nunukan, Kaltara. Sabtu (6/10) sekitar pukul 20.30 Wita.

Informasi yang didapatkan dari Polres Nunukan berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya seorang wanita yang akan mengirim paket sabu dari Nunukan menuju Balikpapan.

Ramlah tersangka yang diamankan di hotel city sei pancang

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan menjelaskan seorang wanita bernama Ramlah (38) di amankan di Hotel City membawa sabu-sabu seberat 200 Gram yang disimpam didalam jok sepeda motor.

“Telah kita amankan seorang wanita bernama Ramlah usia 38 Tahun di Hotel City Sei panjang, Sebatik”, jelas Karyadi

Lanjutnya, dari pengungkapan itu di amankan 200 gram sabu-sabu yang di simpan didalam jok sepeda motor dan 2 unit telepon genggam.

Karyadi menuturkan tersangka bersama Barang bukti saat ini telah diamankan di mapolres Nunukan.

“saat ini tersangka bersama BB telah kita amankan di Mapolres Nunukan”, Ujar Karyadi.

Penulis : Untung

Lagi, Satreskoba Mengamankan Pria Asal Sulawesi Selatan Membawa Sabu

Nunukan (Kaltara), Berandankrinews.com -Satreskoba Polres Nunukan kembali mengamankan seorang pria asal sulawesi selatan di kostannya yang beralamat di gang Kamboja Jl. Tien Soeharto Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan,Kaltara. Selasa (2/10) sekitar pukul 16.30.

Diketahui pria tersebut memiliki dan menyimpan Narkotika jenis sabu golongan I, pria yang bernama Nasarudin alias Baba (37) warga asal Sinjai, Sulsel itu setelah dilakukan pengeledahan dikostannya ditemukan narkotika jenis sabu golongan I yang dibungkus didalam plastik putih transparan dilapisi plastik bewarna hitam dengan lakban berwarna hitam yang disimpan dalam tas merek favor.

Kabarnya Nasarudin mendapatkan barang harap itu dari malaysia dan akan membawa barang haram tersebut ke sinjai, Sulsel.

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu. M. Karyadi, SH mengatakan tersangka diamankan dikostannya, dari penangkapan itu tim Satreskoba menemukan 1 bungkus plastik transparan dengan berat 100 Gram yang dibungkus plastik berwarna hitam dengan lakban berwarna hitam. Rabu (2/10).

“kita amankan tersangka dikost-kostnya, dari itu kita mengamankan 100 gram yang dibungkus dalam plastik putih transparan yang dibungkus plastik hitam dengan dilakban warna hitam yang disimpan didalam tas merek vapor” jelas Karyadi.

Ia menambahkan selain sabu-sabu seberat 100 gram, tim satreskoba juga mengamankan bungkus plastik hitam, lakban berwarna hitam yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu itu, 1 buah tas merek favor, 1 buah telepon genggam dan 1 buah kartu identitas, saat ini tersangka bersama barang bukti telah kita amankan.

“Saat ini tersangka telah kita amankan dimapolres Nunukan bersama barang bukti, dan tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tambah Karyadi

Penulis: Oktavianus.