Wajo, Berandankrinews.com–Menanggapi berita mengenai status RSUD Siwa yang tidak bisa melayani pasien BPJS sejak tanggal 1 Mei 2019, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Siwa memberikan klarifikasi bahwa, hal itu terjadi karena adanya pemutusan sementara kerjasama antara RSUD Siwa dengan BPJS Kesehatan, bukan hanya RSUD Siwa yang demikian, di Indonesia ada 269 Rumah Sakit lain yang mengalami nasib serupa.
Menurut drg. Armin pemutusan kerjasama ini terjadi karena sertifikat akreditasi RSU Siwa telah berakhir pada tanggal 30 April 2019, dan belum diperpanjang karena belum disurvei oleh komisi akreditasi rumah sakit akibat padatnya jadwal survei, permohonan survei sudah dilayangkan oleh manajemen RSUD Siwa sejak 18 September 2018 dan kemungkinan akan dipenuhi pada pertengahan bulan ini.
Meskipun tidak menerima pasien BPJS, RSUD Siwa tetap melayani kasus gawat darurat dan rujukan ke rumah sakit lain, demikian pula pelayanan ambulance, setelah survey akreditasi selesai RSUD Siwa akan kembali melayani Peserta BPJS sebagaimana biasa. (Humas Pemkab Wajo)