Berandankrinews.com, Nunukan-Petualangan Jais Bin Halki (35), sebagai pengedar sabu-sabu (SS) kelas teri harus berakhir.
Pria itu ditangkap Polsek Sebatik Barat dirumah kontrakannya di RT. 01 Desa Sei Limau Kecamatan Sebatik Tengah, lantaran menyimpan SS sebanyak 5 paket kecil yang akan diedarkan, Kamis (3/1).
Pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah kontrakan tersangka (Jais) di Jl. A. Yani Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara, dijadikan tempat pesta sabu-sabu dan transaksi peredaran sabu.
Sebelum tertangkapnya Jais, Personil Polsek Sebatik Barat melakukan pengamatan dirumahnya di Desa Sei Limau Kecamatan Sebatik Tengah, Namun tak ada aktivitas.
Setelah Petugas Polsek Sebatik Barat mendapatkan informasi tersangka (Jais) memiliki rumah kontrakan dan saat itu tersangka sedang berada dikontrakannya itu, Personel Polsek Sebatik Barat pun langsung mendatangi rumah kontrakan tersebut.
Sekitar pukul 23.00 wita, Polisi melakukan pengeledahan dan mengamankan tersangka (Jais), Polisi menemukan 5 paket kecil ss siap edar yang diselipkan didinding papan kamar mandi.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan. kembali jajaran polsek Sebatik barat mengamankan seorang tersangka bernama Jais yang merupakan Pengedar, tersangka ini diamankan dirumah kontrakannya. Sabtu (5/1).
“Pelaku dan 5 paket kecil Sabu-sabu siap edar yang dibungkus plastik transparan telah diamankan di Polsek Sebatik Barat, sekarang lagi berkordinasi dengan Satreskoba untuk proses selanjutnya,” Terang Karyadi. (***)