Ancam Pacar Dengan Pedang, Jiji Dibekuk Polisi

Kiki (21) pelaku

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Seorang pemuda bernama Nursyiah Azriq alias Jiji warga Jl. Pembangunan Kelurahan Nunukan Barat diringkus Polisi, Pria yang berusia 21 tahun itu ditangkap polisi karena berniat melakukan penganiayaan dengan sebilah pedang.

Kejadian itu terjadi dijalan H. Sumang Kelurahan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan, Kaltara, Rabu (21/11) sekitar pukul 02.00 Wite, diketahui saat itu korban yang bernama Irawati (27) sedang tidur, tiba-tiba pelaku datang membangunkan korban dengan menggedor pintu, saat itu korban terbangun dan mendengar teriakkan pelaku yang ingin memaksa masuk kamar kost korban. Namun korban tidak membukakan pintu tersebut.

Namun pelaku berusaha untuk masuk dengan mencongkel jendela dengan pedang yang dibawanya dan mengancam akan menyakiti pelaku dengan pedangnya.

Barang bukti berupa Pedang samurai yang diamankan polisi

Karena korban merasa tidak nyaman dan merasa terancam, korban langsung menghubungi temannya bernama Cindy untuk membantunya menghubungi Polisi.

Sekitar pukul 03 45 Wita, Satreskrim yang sedang piket menerima aduan melalui via call center polisi. Petugaspun segera mendatangi TKP dan mencari Pelaku.

Polisi berhasil mengamankan Jiji dikediamannya di Jl. Pembangunan Kelurahan Nunukan Barat saat sedang bersembunyi.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas polres Nunukan Iptu M. Karyadi, mengatakan, Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak bulan September 2018 dan pelaku sering bertamu ke kamar korban.
Lantaran tersangka sakit hati pada korban “Untuk motifnya yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut. Karena, merasa sering karena pelaku sayang sama korban namun korban kurang merespon perhatian pelaku, sehingga pelaku berniat melakukan tindakan demikian,” jelas Karyadi melalui Via telepon, Rabu (21/11).

Namun dengan tindakan demikian membuat nyawa korban terancam dan juga korban merasa tidak tenang. “Yang bersangkutan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat (1) 1e KUHP dengan tindak pidana mengusai, membawa dan memiliki senjata tajam dan pengacaman,” pungkas Karyadi.(***)

Pekerja Bangunan Tersengat Listrik Saat Mengaduk Campuran Semen

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Seorang pria bernama Andi (26) warga Jl. Sei Sembilan (Kandang Babi) Kelurahan Selisun Nunukan Selatan, tersengat listrik saat bekerja disalah satu bangunan yang sementara dikerjakan di Jl. Fatimura Samping pasar Pagi Nunukan, Senin (19/11/2018) Sekitar pukul 15.45 wita.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kapolsek Kota Iptu Hairul Ismed Harahap, SH, mengatakan, dari informasi rekan kerjanya bahwa saat bekerja sedang mencampur semen, sekop korban tersentuh kabel telanjang milik pln yang berada diatas kepalanya.

“Diduga korban saat bekerja kurang memperhatikan kabel telanjang tersebut,” kata Ismed

Andi saat dievakuasi dari lantai atas (Atap)

Ismed menambahkan dari informasi rekan korban Sudi Saputra, korban baru 5 hari bekerja dibangunan milik Hj Ita yang disewa Andi Amin.

“jadi bangunan itu milik Hj Ita, disewa sama Andi Amin kata pekerjanya, kebetulan saat hujan airnya merembes jadi mereka hanya mengerjakan yang bocor dan retak diatas atap,” Jelas Ismed.

Dari informasi Masyarakat saat kejadian sempat terjadi ledakan dan percikan api kecil.

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka ditangan dan dibahu dengan tangan keram, dua personil polsek kota ikut serta menghantar korban langsung ke rumah sakit umum daerah Nunukan untuk mendapatkan pertolongan.

“saat ini korban telah dilarikan ke Rumah sakit ditemani dua personil kita,”kata Ismed.

Menurut masyarakat setempat bahwa kejadian itu sudah yang kedua kalinya terjadi dibangunan tersebut. (***)

Rusak Gembok Penginapan, Pelaku Curat Dibekuk Polisi

Berandannkrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil dibekuk satreskrim Polres Nunukan, Minggu (18/11/2018), pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas WS (25) Warga Jl. Sanusi blok 3 Kelurahan Nunukan Barat.

Dari catatan kepolisian Pelaku merupakan residivis kasus curat pada tahun 2016 dan baru bebas pada Juni 2018.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH menjelaskan bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel gembok pintu kamar penginapan mengunakan obeng.

“Ws melakukan Pencurian disebuah Penginapan pada Kamis (15/11/2018) dan mengambil 1 unit Handpone Oppo, 1unit handphone Vivo, 4 unit hp Nokia (di preteli), 1 unit modem bolt dan Uang senilai Rp. 19.000, pelaku mencongkel gembok pintu kamar dengan obeng,” Jelas Karyadi, Senin (19/11/2018).

Karyadi menuturkan Korban adalah seorang perempuan calon TKI yang sedang menunggu proses dokumen untuk bekerja di Tawau,Malaysia.

Barang bukti hasil curian WS yang Diamankan Satreskrim

Dia juga menambahkan Pelaku diketahui masuk daftar target operasi C3 (curas, curat dan cubis) unit Pidum Sat Reskrim, terkait meningkatnya intensitas perkara pencurian diwilayah Hukum Polres Nunukan.

Polisi berhasil menyita barang bukti yang dirusak dan digunakan pelaku 1buah gembok keadaan rusak, 1 buah obeng dan 1 unit Sepeda motor Honda spacy dengan Nomor polisi KT 4965 SH.

Kini WS diamankan di Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (***)