Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah di Tempat Persembunyianya

Nunukan, Berandankrinews.com– Kini Nur Fadli Alias Pakli (16) dalam melakukan pencurian berakhir sudah, setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, bersama dengan seorang penadah Ade Septiadi alias Ade (23).

Keduanya diamankan Satreskrim Polres Nunukan di sebuah tempat persembunyiannya, pada Jumat (5/4).

Kapolres Nunukan AKBP TEGUH Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dua Tempat yakni di Jalan Kampung Rambutan Rt.02 Kelurahan Nunukan Timur pada 21 Maret 2019 dan di Jalan Pasar Sentra Inhutani Kelurahan Nunukan Utara pada bulan Februari 2019.

Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan saat korban kelengahan pintu rumahnya terbuka, pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga berupa Hp milik korban dan langsung kabur.

ketika itu korban melaporkan awal kejadian via call center unit Pidum, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Kota, dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan insentif hingga pada Jumat (5/4) Pelaku pencurian berhasil diamankan bersama seorang penadah di tempat persembunyiannya, ungkap Iptu Muhammad Karyadi, Sabtu (6/4).

disebutkan bahwa pada bulan juni 2018 sebanyak 2 LP, kemudian pada bulan januari 2019 ada 1 LP dan pada bulan April 2019 sebanyak 2 LP yang masuk di Polsek kota

“Pelaku pencurian bernama Nur Fadli alias Pakli ini di bawah umur, namun hingga saat ini laporan polisi yang masuk ada 5 LP yang kami ungkap, yang jika dihitung kerugian material korban mencapai puluhan juta rupiah,”Jelas Iptu Muhammad Karyadi.

adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, 1 unit HP OPPO F9, 1 unit HP SHARP, 1 unit Hp samsung Duos, Uang tunai senilai Rp. 15.000, 1 unit Hp OPPO F1S, 1 unit Hp oppo A37s dan 1 unit Hp oppo A57.

Sementara hasil dari kejahatan Pelaku habis digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan judi online.

saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako polres Nunukan, sementara Kasus tersebut masih terus di kembangkan aparat Kepolisan guna untuk menemukan TKP dan barang bukti lainnya yang belum dilaporkan dan ditemukan.

“dari kedua pelaku Ini masih terus dikembangkan untuk menemukan TKP lainnya serta barang bukti lainnya yang belum melaporkan,” ujar Iptu Muhammad Karyadi. (Red)

4 Pria di Bekuk Polisi Usai Melakukan Transaksi Sabu, Satu Oknum PNS Merupakan Seorang Bandar Narkoba

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Sebatik Timurkembali mengamankan lima orang pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu, Rabu (3/4/19) malam.

Kelima pelaku bernama Muhammad Rafik alias Pide (51) seorang Oknum PNS ,  Bapan (46) warga asal Tanjung Selor, Tahang (45) warga Sei Taiwan Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik Induk, Elton Anang (27) warga Sangkulirang Desa Pengadan Baru Kecamatan Kobun,  Kaltim, dan Alle (41) warga Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Nunukan AKP Hasan Setyabudi, S.Ip, MH menjelaskan pada hari Rabu (3/4) kita mendaatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang asal Tanjung Selor sedang berada disebatik yang ingin mengambil sabu-sabu.

Kemudian anggota polsek Sebatik Timur melakukan pengintaian, saat itu dua pria bernama Tahang dan Bapan mengambil barang tersebut dari Muhammad Rafik alias Pide seorang oknum PNS, pada saat kedua pelaku ini kembali langsung diamankan oleh anggota Polsek.

para tersangka

“saat digeledah, si Tahang sempat membuang barang bukti narkoba sebanyak tiga bungkus, seberat sekitar 150 gram,”Jelas AKP Hasan.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pengakuan Tahang dan Bapan, akhirnya tertangkaplah pelaku Muhammad Rafik alias Pide di Kecamatan Sebatik Timur dan interogasi.

“Barang itu katanya didapatkan dari orang Filipina, seharga 40 juta. Barang tersebut langsung dibawa ke sebatik oleh orang Filipina tersebut, dan Pide inilah yang punya akses untuk bisa mendatangkan Narkoba, jadi dia ini mencari pembeli, pembelinya dating kemudian transfer duitnya ke si Pide  baru si Pide transferkan lagi ke Tawau. Nah baru orang Filipine yang Hantar”ujar Hasan.

Pide hingga saat ini dikatakan Bandar, kata Hasan, Pide ini kita tetapkan sebagai perantara jual beli.

“ Sampai saat ini iya, kita tetapkan sebagai perantara jual buli dan dia target operasi (TO) Kepolisian. Kita juga sudah berapa kali melakukan penyelidikan, pengeledahan tapi selama ini masih nol. Tapi alhamdullillah sekarang ada hasil,’ungkapnya.

Berdasarkan informasi bahwa penangkapan dilakukan di kantor Pol PP Sebatik, namun Hasan Mmenjelaskan bahwa penangkapan bukan di kantor Pol PP sebatik, hanya didepan kantor Pol PP.

“Bukan dikantor Pol PP, cuma menurut keterangan tersangka, transaksinya didepan kantor Pol PP sei Nyamuk, ditangkapnya bukan disitu tapi transaksinya disitu,”jelasnya.

Hasan juga menyebutkan bahwa ada 4 tersangka yang berhasil diamankan, yakni satu tersangka merupakan orang Sei Nyamuk berperan sebagai penunjuk jalan dan mengantar, dua tersangka lainnya lagi merupakan orang Tanjung Selor yang memiliki barang tersebut.

“Untuk orang Filipine DPO, nanti kita akan kordinasikan dengan pihak Kepolisian Tawau. Sementara ke empat tersangka ini langsung kita proses,”ungkap Hasan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, 3 Bungkus Besar Plastik Transparan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak, 3 buah Handphone, Uang tunai sebesar RM 10, 1 buah kotak merk Baigon, dan 1 buah Kartu ATM, sementara itu, Keempat pelaku diancam hukuman dengan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Red)

Kapolres Pimpin Sertijab Kapolsek Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com—Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH pimpin langsung Serah terima jabatan (Sertijab) Kapolsek Kota yang berlangsung di ruangan Aula Sebatik Mapolres Nunukan, Kamis (4/4), yang dihadiri jajaran Polres Nunukan.

Sertijab Kapolsek Kota yang dipimpin Iptu Hairul Ismed Harahap selama delapan bulan, SH kini digantikan oleh AKP Musni, SE, SIK, sementara Jabatan Iptu Hairul Ismed Harahap yang baru sebagai Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubagkum) dibawah Paksumda Polres Nunukan.

Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan naskah Sertijab oleh Kapolsek yang baru dan dilanjutkan dengan penyematan atribut yang merupakan tanda telah diserahkan tanggung jawab kerja Kepolisian Sektor Nunuka.  

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH mengatakan, Sertijab ini merupakan penyegaran organisasi dan proses kaderisasi serta dilihat dari kompetensi.

“Kapolsek yang lama itu menjabat selama delapan bulan sebagai kapolsek Nunukan, Hari ini serah terima jabatan, kapolsek yang baru yaitu AKP Musni, SE, SIK  ini dulu Staf Pribadi Pimpinan Kapolda, yang bersangkutan juga lama berdinas di Brimob dan baru bertugas menjadi polisi umum. Sedangkan kapolsek lama menjabatsebagai Kepala Sub bagian Hukum dibawah Paksumda Polres Nunukan,” ujar Kapolres.

Kapolres menuturkan bahwa, bukan karena masalah waktu yang hanya sebentar, delapan bulan lama juga, beliau juga punya pengalaman menjadi Kapolsek di Malinau dulu tiga tahun lebih.

“jadi bukan masalah sebentar, jadi diganti bukan karena permasalahan perlu diganti tapi ini promosi,”jelasnya. (Red)

Syarif Alias Dede Bin Bado Pembunuh Anggota Kodim, Telah di Serahkan Ipd Tawau Kepada Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Pembunuh anggota TNI AD di Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara pada 2015, Syarif alias Dede bin Bado diserahkan Mabes IPD Tawau Ke Polres Nunukan, Kamis (4/4/19).

Jajaran Satreskrim Polres Nunukan dan beberapa anggota kodim 0911 Nunukan turut hadir untuk menjemput tersangka pembunuhan Sersan satu Tata Adi Cahyono.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro di Mapolres Nunukan, kita telah kordinasikan dengan IPD tawau terkait dengan tersangka Syarif alias Didi bin Bado, yang telah diserahkan IPD Tawau ke Imigrasi Tawau hari ini.

Untuk kelancaran pemulangan tersangka, Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak menjemput langsung ke Tawau Negeri Sabah, Malaysia

“jadi prosedur keimigrasian untuk deportasi khusus, hari ini diminta pembayaran denda untuk pemulanngan pelaku dari Tawau, dan nanti langsung serah terima fisik dponya dari mako IPD Tawau ke Polres Nunukan,”kata Teguh.

Nantinya kita akan proses, setelah tiba disini langsung kita tahan, jadi lokus delektinya disini terkai dengan pembunuhan itu, beber AKBP Teguh

“jadi pelaku ini menjalani hukumannya disana selama 4 tahun dengan kasus kepemilikan senjata dan dokumen, sedangkan disini kasus tindak pidana pembunuhan,”Jelanya (Red)

11,5 Kg Sabu Asal Malaysia, di Musnahkan Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com-Polres Nunukan memusnahkan 11, 5 kg narkoba, Kamis,(4/4/19). Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil pengungkapan dari 17 orang tersangka yang berperan sebagai pemasok. 

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, barang bukti yang telah disita sabanyak 11. 596, 53 Gram dan sebagiannya telah disisrkan ke labfor Surabaya 4,02 Gram dan Pembuktian Kepengadilan 4,02 Gram. Sementara sabu yang dimusnahkan 11.588,49 Gram sesusai ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaaan Negeri  untuk ditetapkan dan dimusnahan oleh penyidik.

“Barang bukti yang diungkap oleh Satreskoba Polres Nunukan, ini adalah periode dari bulan januari sampai dengan april. Ini yang sudah kita tangkap dan kita proses serta musnahkan.

Dikatakan AKBP Teguh dari 17 tersangka merupakan warga Indonesia dan satu diantaranya seorang wanita.

Untuk hukuman bagi tersangka, dikatakan kapolres sementara hukuman mati tidak ada, karena sesuai fakta dilapangan pelaku bukan Bandar tetapi pelaku rata-rata kurir.

Menurut Kapolres untuk efek jera bagi pelaku pasti ada dengan hukuman diatas 10 tahun.

“saya rasa efek jerah kalau diatas 10 tahun, Insya allah mereka akan, jerah apalagi mereka yang sudah pernah dilumpuhkan petugas,” kata Teguh.

Dia juga mengatakan bahwa Bandar diluar Nunukan, kalau kita deteksi hasil tangkapan kemudian kita periksa, barang-barang ini rata-rata dari Malaysia.

“pemiliknya dari luar jangkauan kita, bukan di Indonesia. Namun upaya kita dari Satresnarkoba terus lakukan penyelidikan dan mengawasi daripada  jalur-jalur illegal yang biasa dilintasi mereka. Karena sangat terbuka sekali masuk dari Malaysia ke Indonesia banyak sekali jalur tikusnya,” ujar Kapolres.

 Seluruh narkoba itu dimusnahkan didepan kantor Polres Nunukan oleh kapolres Nunukan AKBP Teguh Trtiwantoro, SIK, MH, Kepala BNNK Nunukan kompol Lamuati, SH, Kejari Nunukan Fitri Zulfahmi, SH dan perwakilan Pengadilan Negeri Nunukan, semua sabu dileburkan kedalam wadah yang berisi air, kemudian dimasukan ke closet. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 112, 114 dan 132 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal seumur hidup. (red)