Kasur Busa Berisi 20 Bungkus Sabu Berhasil Diamankan Bea Cukai Nunukan

Barang bukti yang diamankan bea cukai

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Bea Cukai kembali merealease tangkapan sabu-sabu yang berhasil digagalkan pada 31 Oktober 2018 Kemarin sekitar 15.30 wita, yang dilaksanakan di Aula Polres Nunukan, Kamis (01/11/2018) pukul 10.00 wita.

Adapun hasil pengungkapan Bea dan Cukai Nunukan yang digagalkan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, sebanyak 1.014,9 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial R dari tawau, MaIaysia yang rencananya akan dibawa ke pare-pare, Sulawesi Selatan.

Kepala Bea Cukai Nunukan M. Solafudin Mengatakan
Sekitar pukul 15.30 Wita, telah diamankan seorang penumpang berinisial “R” di Pelabuhan Tunontaka dari Pelabuhan Bambangan, Sebatik, dengan barang bawaanya, kita periksa dengan mesin X-Ray, terlihat ada gambar menyerupai cacing didalam kasur busa yang dibawanya kemudian kita melakukan pemeriksaan fisik.

Solafudin menuturkan, kita menemukan beberapa lubang pada kasur busa tersebut yang dimasukan 20 bungkus serbuk kristal bening merupakan narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu).

Ia menambakan pihaknya telah melakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest Nik. Lanjutnya hasil pengujian menunjukkan serbuk kristal tersebut positif adalah Methampethamine (Sabu-sabu), yang setelah kita timbang keseluruhan seberat 1.014,9 Gram.

Kepala Bea Cukai M. Solafudin didampingi Kapolres Nunukan AKBP Jefri Yuniardi Saat press Conference.

Tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Kepolisian Resort Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut.

“sangat mengapresiasi karena bentuk kerja sama Bea Cukai dan Polres Nunukan, yang cukup solit dalam memberantas narkotika ditapal batas ini,” ujar M. Solafuddin

Hingga saat ini Bea Cukai Nunukan telah menggagalkan 9 kali penyelundupan Narkotika dengan total penangkapan 19 kilogram.

Penulis: Ov

Polres Nunukan Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu Hanya 2 Hari

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Kepolisian Resort (Polres) Nunukan berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba internasional dalam 2 hari.

Tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu berhasil diungkap di dua daerah yang berbeda, yakni Wilayah Kabupaten Nunukan, Kaltara dan Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu dan minggu pada 27-28 oktober 2018.

Tindak pidana pertama sabtu (27/10/2018) berhasil diungkap Satreskoba bersama personil KSKP Tunon Taka Nunukan telah mengamankan seorang berinisial Jasdar yang diduga pelaku TP narkotika jenis Sabu dan Inex di atas KM. Queen yang berlabuh Di Dermaga Pelabuhan Tunon taka Kabupaten Nunukan, Kaltara pukul 15.45 wita.

5 orang pelaku jaringan narkoba

Barang bukti yang diamankan dari Jasdar 3.5 butir Inex yang disimpan didalam saku kantong celana dan 2 bungkus plastik putih bening berukuran besar seberat 2.000 Gram yang disimpan dalam tas punggung, kartu Identitas dan handphone.

Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, SIK dalam press Conference mengatakan ini pengungkapan kasus yang kesekian kalinya bersama Bea cukai, pada minggu (28/10/2018) kita melakukan penangkapan kepada 4 orang pelaku yang dilakukan pengembangan dari Jasdar. Kamis (1/11/2010).

Satreskoba Polres Nunukan dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan kontrol delivery ke pare-pare, Sulsel. Disalah satu wisma Nirmalasari Makassar, Arman alias Andi Roy pemilik barang haram tersebut dan Fendi diamankan. Tak hanya itu, petugas Satreskoba langsung menuju rumah Arman dan langsung melakukan pengeledahan.

Dua orang pelaku lainnya diamankan yakni Farida dan Fardi yang diduga terlibat dalam sindikat jaringan Narkoba tersebut.

Saat ini kelima tersangka bersama barang bukti telah diamakan di Makopolres Nunukan.

Selama 2018 polres Nunukan telah berhasil mengungkap kasus sabu-sabu dengan jumlah 58 kilogram

“secara umum selama 2018 telah kita ungkap berjumlah 58 kilogram” jelas Jepri Yuniardi.

Penulis: DN

Polres Nunukan Mengelar Upacara Pasukan Operasi Zebra Kayan 2018

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltrara)-Polres Nunukan mengelar upacara pasukan operasi zebra kayan 2018. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, SIK yang berlangsung di halaman Makopolres Nunukan, selasa (30/10) pukul 08.30 wita.

Turut hadir dalam Upacara tersebut, Dandim 0911 Nunukan, Danlanal Nunukan, Dansatgas pamtas Yonif Raider 613/RJA, Sat Brimob Nunukan, Sat Pol PP, Kadis Perhubungan, dan Asisten II Pemerinrah kabupaten Nunukan.

Maksud dan tujuan dilaksanakan gelar Pasukan Operasi zebra Kayan 2018 itu untuk menjadikan Masyarakat yang berada diwilayah perbatasan, karena masih banyaknya yang belum mengerti tentang cara berlalu lintas yang baik dan benar.

Selain itu warga perbatasan ditingkat Desa memahami cara berlalu lintas yang benar terkadang mereka tidak mengunakan Helm saat mengunakan roda dua dengan beranggapan tidak ada petugas lalu lintas dijalan raya. Pada hal mengunakan helm demi untuk menjaga Keselamatan dirinya.

Dengan itu dilaksanakannya operasi Zebra kayan 2018, masyarakat patuh pada Hukum dalam memilihara ketertiban disiplin dijalan raya guna terciptanya keselamatan berlalu lintas.

Selain digelarnya pasukan zebra kayan 2018, menjadikan masyarakat sebagai pelopor keselamatan dijalan raya sehingga guna menghindari Kecelakaan dan Pelanggaran.

Gelar Pasukan Operasi zebra Kayan 2018 dimulai tanggal 30 oktober hingga 2 November 2018.

Kapolres berharap kepada semua elemen Masyarakat terutama bagi penguna kendaraan, agar senantiasa sebelum keluar rumah memeriksa perlengkapan kendaraan baik surat maupun kendaraan itu sendiri, khususnya bagi penguna sepeda motor agar selalu taat mengunakan Helm demi untuk keselamatan jiwa.

Penulis: Yusuf Palimbongan

Polres Nunukan Musnahkan 7 kilogram Sabu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara) – Polres Nunukan Kalimantan Utara, Selasa (16/10/2018) melakukan pemusnahan sebanyak 7 kilo gram sabu jaringan Internasional yang berhasil diamankan dalam 13 kasus penangkapan.

Dalam pengungkapan pengedar sabu jaringan Internasional tersebut, berhasil menangkap 14 pelaku yakni 12 orang laki-laki dan 2 orang wanita dimana 1 diantaranya warga asing Asal philipin.

Kapolres Nunukan Bersama Pejabat undangan saat melarutkan sabu-sabu

Dalam pemusnahan tersebut, turut diundang, kejaksaan Nunukan, TNI AL, satgas Pamtas 613 Raja Alam, BNNK Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan.

Acara pemusnahan itu dilakukan langsung didepan kantor Mapolres Nunukan, yang dipimpin langsung kapolres Nunukan dengan melarutkan Sabu-sabu tersebut kedalam wadah yang berisi air diikuti pejabat undangan.

Usai melarutkan sabu tersebut, Barang bukti yang dilarutkan dimasukan ke dalam Toilet Wakapolres Nunukan.

Barang bukti saat dilarutkan ke dalam toilet

Kasat Reskoba Polres Nunukan M.Hasan Setiabudi, S.IP, M.H saat ditemui diruangannya usai pemusnahan mengatakan acara pemusnahan berasal dari 13 laporan polisi yang dimana barang bukti seberat 7 kilogram dengan jumlah tersangka 14 orang.

“ada 2 wanita,satunya orang philipin dan 13 lainnya orang indonesia”jelas Hasan.

Ia menambahkan semua yang diamankan rata-rata sebagai Kurir.

“rata-rata mereka ini kurir dan setelah kita lakukan control delivery akhirnya kita menangkap tersangka lainnya”, Tambah Hasan.

Hasan menuturkan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2.

“kita kenakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 25 tahun atau seumur hidup”, ungkap Hasan.

Penulis: OV

Dua Wanita Bawa Sabu, Dibekuk Petugas Bea Cukai

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com– Dua wanita paruh baya terpaksa berurusan dengan Satreskoba polres Nunukan, lantaran membawa sabu-sabu yang rencananya diedarkan di Pare-pare, Sulsel.

Dari informasi yang didapatkan kedua wanita itu diamankan di pintu X-Ray pelabuhan Tunon Taka Nunukan oleh petugas Bea Cukai dan Petugas Polsek KSKP sabtu (6/10) sekitar pukul 10.00 wita, ketika dilakukan pemeriksaan badan kedua wanita itu diketahui menyimpan sabu-sabu yang dililitkan dibadannya dengan Kain berwarna biru.

16 bungkus plastik putih transparan yang disita petugas bea cukai

Petugas menemukan 16 bungkus plastik transparan yang masing-masing membawa 8 bungkus dengan berat 821 gram.

Dikabarkan kedua wanita tersebut membawa sabu itu dari Tawau, Malaysia yang rencananya akan diedarkan di Pare-pare, Sulsel.

M.Solafuddin dalam press conference Rabu (10/10) dari informasi yang didapatkan dari tim kita, kedua wanita yang berinisial R dan N itu membawa sabu dari malaysia rencananya akan dibawa ke Pare-pare, Sulsel.

“rencananya barang haram itu akan dibawa ke pare-pare”, kata M. Solafuddin kepala bea dan cukai Nunukan

Ia menambahkan keduanya diamankan di pintu masuk X-ray, saat dilakukan pemeriksaan badan ditemukan 16 bungkus sabu-sabu yang dibawa masing-masing 8 bungkus yang diikat dibadan dengan kain biru.

M.Solafuddin menuturkan kedua tersangka telah diserahkan ke Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan ke polres Nunukan untuk di lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Solafuddin

Diketahui hasil kerja selama tahun 2018 Bea Cukai Nunukan telah mengagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 8 kali dengan total 18.614.6 Kilogram dari 14 orang tersangka. *Tim