DPO Curat Dibekuk Satreskrim Polres Nunukan Saat Pesta Sabu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan kembali mengamankan dua pria saat konsumsi Narkoba dan menyimpan sabu-sabu siap edar, keduanya diamankan Satreskrim di Jl. Pasar Baru RT. 04 Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Kamis (22/11/2018).

Barang bukti yang diamankan petugas

Dua pria bernama Jamaludin alias Jamal (36) warga Jl. Pasar baru yang merupakan residivis Perkara Narkoba sejak 2015 lalu dan merupakan DPO Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan perkara Curat, sedangkan rekannya Darmansyah alias Darman (31) warga asal Sulawesi Selatan, ABK Lct BB SS.

Petugas mengamankan sabu-sabu siap edar dari tangan Jamaludin yang disimpan didalam kaleng permen pagoda.

Polisi juga menyita Uang tunai 70.000, 1 paket alat hisap, 2 buah penjepit, 2 buah gunting, 2 buah kaleng permen pagoda,1 unit handphone Samsung, 1 unit hp Oppo, 1unit handphone Nokia, 1 unit iPad Advan dan 1 unit handphone Meizu.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan kedua pelaku ketika dilakukan penangkapan sedang pesta sabu-sabu.

“sedang konsumsi sabu-sabu ketika diamankan, personil juga mengamankan sabu-sabu siap edar sebanyak 13 bungkus yang disimpan didalam kaleng permen Pagoda,” jelas Karyadi, Jumat (23/11/2018).

Berdasarkan catatan Satreskrim ungkap Karyadi Jamaludin alias Jamal adalah DPO unit pidum Satreskrim polres nunukan dengan kasus Curat 7 laporan polisi (LP) pada 25 oktober 2018.

“sebulan terkahir ini Jamaludin alias Jamal DPO unit Pidum Reskrim, terkait kasus 480 curat dengan 7 laporan polisi, dua rekannya telah diamankan, Trojan dan Baso Anwar, pada pengungkapan 25 Oktober 2018, Jamaludin melarikan diri,” terang Karyadi.

Karyadi menambahkan terkait kasus curat, Jamaludin mengakui perbuatannya dan sebagian Barang bukti hasil kejahatan curat yang diambilnya telah dijual diluar Nunukan.

“personil masih melakukan pengembangan lebih lanjut, masih melakukan pencarian barang bukti serta TKP dan pelaku curay yang belum terungkap,”Ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah diserahkan Satreskrim polres Nunukan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Ancaman hukuman yang kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Karyadi. (**)

Bawa Sabu, Dua Pria Disebatik Diringkus Polairud

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Polisi Air dan Udara (Pol AIRUD) Polres Nunukan berhasil mengamankan dua orang pria yang membawa sabu-sabu golongan I disebuah Pondok di Jl.Muhammad Atung RT. 09 Desa Liang Bunyu kecamatan Sebatik Barat Nunukan, Kaltara, Rabu (21/11).

Sekitar pukul 23.00 Wita, Dua orang pria bernama Agus alias Agu (40) dan Karman berhasil dibekuk Personil Pol Airud Polres Nunukan dengan barang bukti sebanyak 645.6 Gram sabu-sabu.

Barang Bukti yang berhasil disita polisi

Saat pengeledahan Agus dan karman tidak melakukan perlawanan, polisi berhasil menyita 1 bungkus plastik putih transparan kecil siap edar dari kantong saku celana depan Agus dan dan 1 bungkus plastik putih transparan ukuran sedang berisi Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan didalam tas samping warna hitam milik Agus.

Dari Karman petugas tidak menemukan barang bukti, namun petugas menemukan 1 buah plastik putih transparan kecil yang dibuang Karman dibawah pondok tempat mereka beristirahat.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengatakan dua orang pelaku diamankan dengan laporan masyarakat bahwa dua pria bernama Agus dan Karman membawa dan menyimpan sabu-sabu.

“Personil dari polairud berhasil mengamankan kedua pria tersebut dengan barang bukti 3 bungkus Plastik Putih transparan ukuran kecil dan sedang seberat 645.6 Gram Sabu-sabu, uang tunai 7.857.000, 780 Uang Ringgit Malaysia, 1 unit Timbangan Digital, 2 buah Alat Hisap/Bong, 1 set plastiik Pack, 1 buah selang dan 13 buah pipet,” Ujar Karyadi, Kamis (22/11/2018)

Kedua pelaku telah diserahkan kepada Sat Reskoba Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

“pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Karyadi. (MU/OV)

Ancam Pacar Dengan Pedang, Jiji Dibekuk Polisi

Kiki (21) pelaku

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Seorang pemuda bernama Nursyiah Azriq alias Jiji warga Jl. Pembangunan Kelurahan Nunukan Barat diringkus Polisi, Pria yang berusia 21 tahun itu ditangkap polisi karena berniat melakukan penganiayaan dengan sebilah pedang.

Kejadian itu terjadi dijalan H. Sumang Kelurahan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan, Kaltara, Rabu (21/11) sekitar pukul 02.00 Wite, diketahui saat itu korban yang bernama Irawati (27) sedang tidur, tiba-tiba pelaku datang membangunkan korban dengan menggedor pintu, saat itu korban terbangun dan mendengar teriakkan pelaku yang ingin memaksa masuk kamar kost korban. Namun korban tidak membukakan pintu tersebut.

Namun pelaku berusaha untuk masuk dengan mencongkel jendela dengan pedang yang dibawanya dan mengancam akan menyakiti pelaku dengan pedangnya.

Barang bukti berupa Pedang samurai yang diamankan polisi

Karena korban merasa tidak nyaman dan merasa terancam, korban langsung menghubungi temannya bernama Cindy untuk membantunya menghubungi Polisi.

Sekitar pukul 03 45 Wita, Satreskrim yang sedang piket menerima aduan melalui via call center polisi. Petugaspun segera mendatangi TKP dan mencari Pelaku.

Polisi berhasil mengamankan Jiji dikediamannya di Jl. Pembangunan Kelurahan Nunukan Barat saat sedang bersembunyi.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas polres Nunukan Iptu M. Karyadi, mengatakan, Pelaku dan korban sudah saling kenal sejak bulan September 2018 dan pelaku sering bertamu ke kamar korban.
Lantaran tersangka sakit hati pada korban “Untuk motifnya yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut. Karena, merasa sering karena pelaku sayang sama korban namun korban kurang merespon perhatian pelaku, sehingga pelaku berniat melakukan tindakan demikian,” jelas Karyadi melalui Via telepon, Rabu (21/11).

Namun dengan tindakan demikian membuat nyawa korban terancam dan juga korban merasa tidak tenang. “Yang bersangkutan dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat (1) 1e KUHP dengan tindak pidana mengusai, membawa dan memiliki senjata tajam dan pengacaman,” pungkas Karyadi.(***)

Rusak Gembok Penginapan, Pelaku Curat Dibekuk Polisi

Berandannkrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil dibekuk satreskrim Polres Nunukan, Minggu (18/11/2018), pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas WS (25) Warga Jl. Sanusi blok 3 Kelurahan Nunukan Barat.

Dari catatan kepolisian Pelaku merupakan residivis kasus curat pada tahun 2016 dan baru bebas pada Juni 2018.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH menjelaskan bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel gembok pintu kamar penginapan mengunakan obeng.

“Ws melakukan Pencurian disebuah Penginapan pada Kamis (15/11/2018) dan mengambil 1 unit Handpone Oppo, 1unit handphone Vivo, 4 unit hp Nokia (di preteli), 1 unit modem bolt dan Uang senilai Rp. 19.000, pelaku mencongkel gembok pintu kamar dengan obeng,” Jelas Karyadi, Senin (19/11/2018).

Karyadi menuturkan Korban adalah seorang perempuan calon TKI yang sedang menunggu proses dokumen untuk bekerja di Tawau,Malaysia.

Barang bukti hasil curian WS yang Diamankan Satreskrim

Dia juga menambahkan Pelaku diketahui masuk daftar target operasi C3 (curas, curat dan cubis) unit Pidum Sat Reskrim, terkait meningkatnya intensitas perkara pencurian diwilayah Hukum Polres Nunukan.

Polisi berhasil menyita barang bukti yang dirusak dan digunakan pelaku 1buah gembok keadaan rusak, 1 buah obeng dan 1 unit Sepeda motor Honda spacy dengan Nomor polisi KT 4965 SH.

Kini WS diamankan di Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (***)

Dua Pencuri Dibekuk Satreskrim Polres Nunukan

Barang bukti yang diamankan petugas satreskrimBerandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-dua pelaku pencurian ditangkap Satreskrim Polres Nunukan, ditempat yang berbeda, di Jembatan Inhutani sei Bolong Nunukan Utara dan di Penjemuran rumput laut Jembatan Inhutani Sei Bolong Nunukan Utara Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (14/11/2018).

Gustam (39) warga Tanjung Kelurahan Nunukan Barat dan Gaguk P (43) warga Jl. Tvri (Gang Kampung Rambutan) Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Diringkus Satreskrim pukul 02.00 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan penangkapan Kedua Pelaku berdasarkan dua Laporan Polisi (LP), Kamis (15/11/18).

LP / 155 / X / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, Tanggal 14 November 2018 dan LP / 156 / X / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, Tanggal 14 November 2018.

“Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga dirumah tersebut. Hal serupa juga dilakukan dipondok jemuran rumput laut milik warga yang tidak terkunci pintunya, pelaku masuk dan mengambil barang berharga yang ada didalam pondok itu,” jelas Karyadi.

Setelah pelaku diamankan, polisi berhasil menyita barang hasil curian pelaku berupa 1 unit Sepada Motor Yamaha Jupiter Z Nomor polisi KT 5632 SH, 9 Unit Telepon Genggam dengan merek berbeda, 1 unit receiver matrix, 1 unit power bank dan Uang senilai Rp. 12.000. (dua belas ribu rupiah).

Pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut. (***)