Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan kembali mengamankan dua pria saat konsumsi Narkoba dan menyimpan sabu-sabu siap edar, keduanya diamankan Satreskrim di Jl. Pasar Baru RT. 04 Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Kamis (22/11/2018).
Dua pria bernama Jamaludin alias Jamal (36) warga Jl. Pasar baru yang merupakan residivis Perkara Narkoba sejak 2015 lalu dan merupakan DPO Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan perkara Curat, sedangkan rekannya Darmansyah alias Darman (31) warga asal Sulawesi Selatan, ABK Lct BB SS.
Petugas mengamankan sabu-sabu siap edar dari tangan Jamaludin yang disimpan didalam kaleng permen pagoda.
Polisi juga menyita Uang tunai 70.000, 1 paket alat hisap, 2 buah penjepit, 2 buah gunting, 2 buah kaleng permen pagoda,1 unit handphone Samsung, 1 unit hp Oppo, 1unit handphone Nokia, 1 unit iPad Advan dan 1 unit handphone Meizu.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan kedua pelaku ketika dilakukan penangkapan sedang pesta sabu-sabu.
“sedang konsumsi sabu-sabu ketika diamankan, personil juga mengamankan sabu-sabu siap edar sebanyak 13 bungkus yang disimpan didalam kaleng permen Pagoda,” jelas Karyadi, Jumat (23/11/2018).
Berdasarkan catatan Satreskrim ungkap Karyadi Jamaludin alias Jamal adalah DPO unit pidum Satreskrim polres nunukan dengan kasus Curat 7 laporan polisi (LP) pada 25 oktober 2018.
“sebulan terkahir ini Jamaludin alias Jamal DPO unit Pidum Reskrim, terkait kasus 480 curat dengan 7 laporan polisi, dua rekannya telah diamankan, Trojan dan Baso Anwar, pada pengungkapan 25 Oktober 2018, Jamaludin melarikan diri,” terang Karyadi.
Karyadi menambahkan terkait kasus curat, Jamaludin mengakui perbuatannya dan sebagian Barang bukti hasil kejahatan curat yang diambilnya telah dijual diluar Nunukan.
“personil masih melakukan pengembangan lebih lanjut, masih melakukan pencarian barang bukti serta TKP dan pelaku curay yang belum terungkap,”Ujarnya.
Saat ini kedua pelaku telah diserahkan Satreskrim polres Nunukan kepada Satresnarkoba Polres Nunukan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ancaman hukuman yang kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Karyadi. (**)