Bawa Sabu, Tiga Pria di Ciduk Satreskoba Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Dua pria Tarakan dan satu orang asal Pinrang, Sulsel ditangkap Satresnarkoba Polres Nunukan.

Ketiga Pria bernama Nohong Bin Husain (51), Fadil (25) dan Sarifudin (26) berhasil diamankan di KM. Bukit Siguntang Kamar ABK Dek 3 nomor 3008, Kamis (29/11/2018), Sore.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan pada Hari kamis (29/11/2018) sekira ketiga pelaku berhasil diamankan di KM. Bukit Siguntang dikamar ABK dek 3 nomor 3008, ketiganya merupakan warga dari luar daerah yang diamankan Satreskoba sekitar pukul 17.30 wita .

“berdasarkan informasi dari Masyarakat bahwa tiga orang laki-laki yang berada di Kamar 3008 dek 3 KM. Bukit Siguntang memiliki Sabu-sabu, ketiga pelaku bernama Nohong dan Fadli warga Tarakan, Sedangkan Sarifudin warga asal Pinrang, sulawesi selatan,” jelas Karyadi.

Lanjutnya, dari informasi tersebut Tim Satreskoba langsung melakukan penyelidikan dan pengeledahan badan, ditemukan barang bukti 1 buah kotak plastik yang di lakban warna coklat berisi 4 bungkus plastik putih transparan ukuran besar berisi narkotika golongan 1 jenis sabu yang di simpan pelaku di dalam tas selempang warna hitam.

Tambah Karyadi, Tidak lama kemudian datanglah si pemilik tas selempang tersebut, kemudian dilakukan pemeriksaan badan, tim menemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang disimpan dalam kantong celana yang digunakan pelaku. Ketika dibuka kotak rokok tersebut ditemukan 3 bungkus plastik putih transparan dengan ukuran kecil berisi Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Polisi berhasil menyita barang bukti dari Nohong dan Fadli berupa 7 bungkus sabu-sabu yang disimpan didalam plastik putih transparan ukuran besar dan kecil dengan berat bruto 203 gram, petugas juga menyita 1 buah Handphone merek Maxtron warna biru, 1 buah Handphone Nokia, 2 buah Handphone Andeoid, Uang tunai Rp 608.000, 1 buah kotak plastik dilakban warna coklat, 1 buah tas selempang warna Hitam, Slip Transfer, dan 2 buah tiket Kapal Pelni KM. Bukit Siguntang.

Sedangkan, dari Sarifudin, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 7.400.000, 1 buah Handphone merek Oppo warna Putih, 1 buah HP merek Strawberry lipat warna hitam, 1 lembar tiket kapal pelni KM. Siguntang, 1 lembar bukti transfer.

Belum diketahui, rencananya barang haram tersebut akan dibawa kemana, namun pihak kepolisian masih mendalami untuk pengembangan lebih lanjut.(**)

Seorang Remaja di Ringkus Polisi Lantaran Miliki 13 Paket Sabu Siap Edar

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Sat Reskoba Polres Nunukan meringkus seorang Pemuda yang memiliki 13 paket narkotika siap edar.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, menuturkan tertangkapnya pria berinisial MHD (16) oleh Satres Narkoba Polres Nunukan, Rabu (28/11/2018) siang.

“Pria yang memiliki 13 Paket narkoba jenis sabu yang berhasil di ringkusā€ˇ merupakan seorang pengedar, karena barang bukti 13 bungkus paket siap edar,”ujar Karyadi, Kamis (29/11/2018).

Tersangka yang merupakan wagra Jl.kampung rambutan Kelurahan Nunukan Timur, berhasil ditangkap di Jl. Strat Buntu Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.

“Tertangkapnya MHD ini bermula pada Selasa (28/11/2018), Anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang pria yang melakukan membawa dan mengedarkan narkoba,” jelas Karyadi

Lanjutnya, mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba bersama pers Polsek Nunukan melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dengan mendatangi dan melakukan pengeledahan.

“Kita berhasil mengamankan seorang pria yang di informasi tersebut dan kemudian melakukan pengeledahan terhadap pelaku, akhirnya ditemukan 13 paket narkoba siap edar di atas trotoar jalan,”kata Karyadi.

Barang bukti yang di amankan, 13 bungkus kecil putih transparan siap edar seberat 0,62 Gram, sebuah Korek Api gas dan uang tunai 90.000.

Tesangka MHD telah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Nunukan. Saat ini Satres Narkoba polres Nunukan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, selain itu proses hukum dan juga melakukan pengembangan jaringan masih didalami.(***)

Miris, Bocah 13 Tahun Diciduk Polisi Lantaran Curi Motor

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Jajaran Polres Nunukan kembali berhasil menangkap HF (13) Siswa disalah satu Ponpes di Nunukan, yang nekat mencuri sepeda motor milik Warga.

Bocah tersebut melakukan aksinya Jl. Kampung Timur RT. 31, Kelurahan Nunukan Barat , pada Senin (19/11/2018).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk kerumah korban dalam keadaan terbuka, kemudian mengambil kunci motor korban.

“Dengan sekejap motor korban dibawa pergi si pelaku,” jelas Karyadi.

Karyadi menuturkan untuk menghilangkan jejak, sepeda motor yang dicurinya itu dipreteli pelaku.

Sebelum HF ditangkap, HF melakukan aksinya disalah satu kios rokok di Jl. Bhayangkara (Kampung Jawa), Kelurahan Nunukan Tengah pada (25/11/2018). HF berhasil melarikan diri namun HF meninggalkan sepeda motor curiannya yang digunakan untuk melakukan aksinya di Kios Rokok.

Setelah polisi mendatangi TKP tersebut, Polisi melakukan identifikasi terhadap ciri pelaku dari Masyarat dan motor yang digunakannya,

“Motor yang dicuri pelaku di Jl.Kampung Timur
Sesuai dengan Nomor kendaraan dan Nomor mesin” ujar Karyadi

Ia menambahkan dengan ciri-ciri pelaku yang telah kita kantongi, kita lakukan pencarian, minggu (25/11/2018) Sekitar pukul 21.30 wita pelaku kita amankan saat sedang bersembunyi disebuah bangunan kosong di Jl. Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah.

Polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio soul bernomor polisi KT 2950 SD warna hitam hijau (Dalam keadaan terbongkar), 1 buah anak kunci palsu, 1 buah obeng, 1 buah kunci pas yang saat ini diamankan bersama Pelaku di Mapolres Nunukan.

Karyadi mengatakan pelaku pencurian masih di bawah umur, pelaku akan kita diversi dan dikembalikan ke ponpes.(***)

Pencuri Spesialis Kantong Motor dan Penadah Diringkus Satreskrim Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan kembali berhasil menangkap pencuri spesialis kantong motor dan atas nama Junaidi (18) dan Anggara Hasrin Darmanto alias Angga (34) selaku penadah.

Kedua pelaku diamankan Minggu (25/11/2018) Pukul 17.00 disebuah kost yang disewanya di Jl. Pattimura RT.18 Nunukan Tengah.

Kedua pelaku pasrah ketika diamankan Satreskrim Polres Nunukan.

Dari pelaku dan penadah, petugas berhasil menemukan 5 unit handphone.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan pelaku merupakan pencurian spesialis Kantong motor, lima unit handphone berhasil kita amankan, Senin (26/11/2018)

“Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan barang berharga seperti Handphone dikantong sepeda motor, pelaku beraksi dengan berjalan kaki dipusat keramaian kemudian memperhatikan setiap kantong sepeda motor yang parkir, setelah mengambil barang tersebut pelaku melarikan diri,” Ungkap Karyadi

Karyadi menambahkan Untuk pelaku penadah (480) merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan motor tahun 2014 dengan vonis 1 tahun penjara.

Pelaku melakukan Aksinya 3 tempat yang berbeda yakni di
Jl. Cik di Tiro rt.18, pada Sabtu (20/10/2018) dan di Jl. Ps. Baru (dpn Pasar. Rombengan), awal November 2018 dan Jl. TVRI (depan rm. Wonogiri), Rabu (24/10/ 2018)

Junaidi warga Jl. Pattimura Kelurahan Nunukan Tengah seorang penggangguran sedangkan Angga adalah seorang Honorer PLN Nunukan.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Nunukan, keduanya masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan llebih lanjut dan proses hukum.

Pencuri Pura-pura Bertamu, Gasak Laptop Dirumah Warga

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Unit pidum Satreskrim Polres Nunukan ungkap tiga pelaku pencurian disalah satu rumah warga yang beralamat Jl. Abdul Razak Kelurahan Nunukan Barat pada 17 September 2018 lalu.

Ketiga pelaku tersebut Muh. Zaenal Alisa Trojan (34) warga Jl. Cik Ditiro Kelurahan Nunukan Timur, Baso Anwar (20) warga Jl. Muh. Hatta, kelurahan Nunukan Timur, dan Jamaludin alias Jamal (36) Warga Jl. Pasar Baru Kelurahan Nunukan Timur yang merupakan Penadah dan residivis Kasus Narkoba tahun 2015.

Berdasarkan laporan polisi nomor
LP/ 166 / XI / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, 23 November 2018, Muh Zaenal dan Andi Baso diamankan dikediamannya dan Jamaludin alias Jamal diamankan dirumahnya ketika sedang pesta sabu-sabu di Jl. Pasar Baru Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, SH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengatakan Pelaku melakukan pencurian disalah satu rumah warga, pelaku mengambil barang berharga milik korban dikamarnya, Sabtu (24/11/2018).

“pelaku masuk dengan cara melalui pintu depan rumah korban yang hanya di tutupi dengan kayu playwood karena rumah korban sedang direnovasi,” jelas Karyadi.

Karyadi mengungkapkan sebelum pelaku melakukan aksinya, pada 9 September 2018 pukul 19.00 wita, kedua pelaku memastikan situasi dan kondisi rumah korban dengan modus berpura-pura bertamu dan mencari adik korban, saat itu adik korban tidak berada dirumah.

“kata Korban, adiknya tidak mengenali kedua pelaku tersebut,” jelas karyadi.

Lanjut Karyadi, Satu Minggu kemudian, Senin 17 September 2018, kedua pelaku kembali kerumah korban, ketika sudah memastikan rumah dalam keadaan kosong, kedua pelaku melakukan aksinya masuk ke dalam rumah korban dan mengambil barang berharga milik korban.

“Barang yang berhasil diambil 1 unit laptop Asus, 1 paket speaker aktif, 1 unit keyboard, 1unit headphone, 1 pasang stick PS dan 1 buah mouse dan kemudian pelaku menjual kepada Jamaludin alias Jamal,”terang Karyadi

Saat ini ketiga Pelaku telah diamankan bersama barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (**)