Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Camat sebagai kepala wilayah tingkat kecamatan, berperan dan berfungsi sebagai pembina dan pengawas kegiatan pemerintahan desa/kelurahan.
sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, peran dan fungsi camat adalah sebagaiĀ pembina dan pengawas kegiatan pemerintahan di desa dan kelurahan.
Camat Nunukan, Ahmad, S.IP usai Musdes ketika ditemui Berandankrinews.com mengatakan bahwa peran camat terhadap Desa maupun Lurah bertugas untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat dan Pembinaan, Rabu (5/12/18).
Namun berbicara tentang desa Kata Ahmad, kepala desa memiliki kewenangan untuk membuat peraturan desa dan sebagainya yang dapat menghasilkan sumber pendapatan asli hasil desa.
Terkait adanya Bumdes di desa binusan, sesuai kucuran dana desa melalui dana APBN, Ahmad mengatakan untuk dana itu kita tidak tahu kedepannya apakah terus berkesinambungan pemberian dana dari Pusat maupun dari pemerintah Daerah.
“Nah, Disinilah letaknya agar desa ini bisa mandiri, dibentuklah badan usaha mandiri desa (BumDes),” kata Ahmad.
Lanjutnya, Bumdes nanti memiliki fungsi dan peranan, bagaimana membackup sebuah desa untuk mandiri.
“dana bumdes ini diambil dari dana desa yang disuport melalui Investasi desa yang dikelola bumdes, tergantung nantinya bagaimana pengelola bumdes itu lebih berkreatiif, berinovasi sehingga betul-betul bumdes itu mandiri,” jelas Ahmad.
Ia menambahkan peran Camat selaku pembina desa secara otomatis mau tidak mau, suka tidak suka, camat bersinergi turun langsung bagaimana pemanfaatan Dana Desa maupun ADD termasuk bumdes.
“maju tidaknya bumdes tergantung kita semuanya, bagaimana kita memberikan pengarahan, pembinaan terhadap mereka,” kataNya
Selaku camat tentunya Ahmad berharap desa binusan bisa mandiri dengan kemajuan Bumdes yang merupakan sebuah aset desa
“sekalipun masih ada dana desa dan ADD, dengan bumdes yang maju itukan bisa menambah kesejahteraan internal daripada orang-orang yang ada maupun penyelenggara bumdes didesa itu sendiri,” ujar Ahmad.*** (MU/OV)