4 Pria di Bekuk Polisi Usai Melakukan Transaksi Sabu, Satu Oknum PNS Merupakan Seorang Bandar Narkoba

Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polsek Sebatik Timurkembali mengamankan lima orang pengedar Narkotika golongan I jenis Sabu, Rabu (3/4/19) malam.

Kelima pelaku bernama Muhammad Rafik alias Pide (51) seorang Oknum PNS ,  Bapan (46) warga asal Tanjung Selor, Tahang (45) warga Sei Taiwan Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik Induk, Elton Anang (27) warga Sangkulirang Desa Pengadan Baru Kecamatan Kobun,  Kaltim, dan Alle (41) warga Desa Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Nunukan AKP Hasan Setyabudi, S.Ip, MH menjelaskan pada hari Rabu (3/4) kita mendaatkan informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang asal Tanjung Selor sedang berada disebatik yang ingin mengambil sabu-sabu.

Kemudian anggota polsek Sebatik Timur melakukan pengintaian, saat itu dua pria bernama Tahang dan Bapan mengambil barang tersebut dari Muhammad Rafik alias Pide seorang oknum PNS, pada saat kedua pelaku ini kembali langsung diamankan oleh anggota Polsek.

para tersangka

“saat digeledah, si Tahang sempat membuang barang bukti narkoba sebanyak tiga bungkus, seberat sekitar 150 gram,”Jelas AKP Hasan.

Lanjutnya, setelah dilakukan pengembangan, pengakuan Tahang dan Bapan, akhirnya tertangkaplah pelaku Muhammad Rafik alias Pide di Kecamatan Sebatik Timur dan interogasi.

“Barang itu katanya didapatkan dari orang Filipina, seharga 40 juta. Barang tersebut langsung dibawa ke sebatik oleh orang Filipina tersebut, dan Pide inilah yang punya akses untuk bisa mendatangkan Narkoba, jadi dia ini mencari pembeli, pembelinya dating kemudian transfer duitnya ke si Pide  baru si Pide transferkan lagi ke Tawau. Nah baru orang Filipine yang Hantar”ujar Hasan.

Pide hingga saat ini dikatakan Bandar, kata Hasan, Pide ini kita tetapkan sebagai perantara jual beli.

“ Sampai saat ini iya, kita tetapkan sebagai perantara jual buli dan dia target operasi (TO) Kepolisian. Kita juga sudah berapa kali melakukan penyelidikan, pengeledahan tapi selama ini masih nol. Tapi alhamdullillah sekarang ada hasil,’ungkapnya.

Berdasarkan informasi bahwa penangkapan dilakukan di kantor Pol PP Sebatik, namun Hasan Mmenjelaskan bahwa penangkapan bukan di kantor Pol PP sebatik, hanya didepan kantor Pol PP.

“Bukan dikantor Pol PP, cuma menurut keterangan tersangka, transaksinya didepan kantor Pol PP sei Nyamuk, ditangkapnya bukan disitu tapi transaksinya disitu,”jelasnya.

Hasan juga menyebutkan bahwa ada 4 tersangka yang berhasil diamankan, yakni satu tersangka merupakan orang Sei Nyamuk berperan sebagai penunjuk jalan dan mengantar, dua tersangka lainnya lagi merupakan orang Tanjung Selor yang memiliki barang tersebut.

“Untuk orang Filipine DPO, nanti kita akan kordinasikan dengan pihak Kepolisian Tawau. Sementara ke empat tersangka ini langsung kita proses,”ungkap Hasan.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, 3 Bungkus Besar Plastik Transparan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu yang disimpan di dalam kotak, 3 buah Handphone, Uang tunai sebesar RM 10, 1 buah kotak merk Baigon, dan 1 buah Kartu ATM, sementara itu, Keempat pelaku diancam hukuman dengan pasal 112 ayat (2) pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (Red)

Hanya Beberapa Jam, 5 Pelaku Pengedar Diamankan Polisi

Berandankrinews.com, Nunukan- 5 pengedar Sabu-sabu diringkus Satreskrim Polres Nunukan, Senin (7/1/19) Dini Hari.

Pengungkapan 5 orang pengedar itu berawal dari pria bernama Febrianto (25) warga Jl. Lumba-lumba yang tertangkap tangan saat membawa sabu-sabu di Jl. Cut Nyak Dien.

Pria yang merupakan pekerja buruh meubel itu diamankan Satreskrim Polres Nunukan pada Pukul 02.00 dini hari saat sedang melakukan patroli di wilayah Persemaian untuk mengantisipasi adanya c3, dengan gerak-gerik Pelaku yang mencurigakan saat melintas di dijalan Cut Nyak Dien pelaku pun diamankan dan dilakukan pengeledahan badan.

Dari tangan pelaku aparat Satreskrim mengamankan 6 paket kecil sabu-sabu siap edar, 1 unit sepeda motor scorpio dan jaket yang digunakan pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku, Sabu yang dibawanya untuk dijual berasal dari Akbar.

Tak sampai disitu, hasil pengembangan dari Febrianto, Aparat Kepolisian kembali mengamankan pria bernama Akbar dan Sukardi, Namun Aparat Kepolisian tidak menemukan barang bukti.

Dari keterangan Akbar, Satreskrim kembali mengamankan Musdar (38) warga Jl. Lumba-lumba Kelurahan Nunukan Timur yang merupakan penjual tiket pelni pada pukul 04.00 pagi.

Petugas berhasil mengamankan 3 paket sabu-sabu siap edar, sebuah plastik bening, 1 unit handphone dan Uang tunai senilai Rp. 16.950.000.

Pengakuan Musdar sabu tersebut dibeli di Tawau, Malaysia melalui Sebatik dan sabu itu telah diberikan sebagian kepada rekannya Amirullah alias Amming untuk dijual.

Selanjutnya aparat kepolisian mengamankan Amirullah alias Maming (38) warga Jl. Pelabuhan Baru Kelurahan Nunukan Timur pukul 05.00 pagi.

1 bungkus paket kecil sabu-sabu diamankan dari tangan Amirullah yang didapatkan dari Musdar.

Petugas juga mengamankan 1 unit hadphone, seperangkat alat hisap dan uang tunai senilai Rp. 5.016.000.

Pengakuan Amirullah Paket sabu tersebut merupakan milik Musdar yang dititip kepadanya untuk dijual, sedangkan sisanya habis terjual.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi menjelaskan, terkait pengungkapan kasus yang dilakukan tim Unit pidum satreskrim Polres Nunukan sebenarnya targetnya adalah curat, Curas dan pencurian biasa.

Diungkapkan Karyadi, setelah dilakukan pendalaman informasi yang bersangkutan ditemukan beberapa barang bukti diantaranya sabu.

Dijelaskan Karyadi, untuk TKP yang pertama berada dijalan Cut Nyak Dien dengan barang bukti 6 bungkus peket kecil sabu sekitar 3 (Tiga) gram, jaket dan 1 unit sepeda motor scorpio dengan Pelaku bernama Febrianto (25).

Tkp yang kedua di jl. Lumba-lumba dengan tersangka bernama Musdar (38) dengan barang bukti 3 bungkus sabu-sabu, uang tunai 16.950.000 dan 1 plastik bening kosong.

“Uang Tunai senilai 16.950.000 merupakan hasil penjualan sabu dan plastik bening yang diamankan tersebut digunakan untuk mengemas sabu untuk dibagi-bagi,”Jelasnya.

Lanjut Karyadi, TKP yang ketiga di Jl. Pelabuhan Nunukan tersangka bernama Amirullah (38) dengan barang bukti 1 bungkus paket kecil sabu-sabu, 1 unit hadphone, kemudisn seperangkat alat hisap dan uang tunai senilai Rp. 5.016.000.

Karyadi menegaskan, Dipastikan beberapa tersangka ini sebagai pengedar.

“Jadi dia ini bukan sekedar pemakai, tapi ini kita kenakan pasal berlapis pasal 112 dan 114 undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kita jerat pasal berlapis,” Terang Karyadi.

Tambahnya, Saat ini kelima pelaku telah diserahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan, tapi ini akan dipilah-pilah.

“Karena ada tiga orang pelaku dengan barang bukti yaitu, Amirullah, Febrianto dan Musdar, sedangkan Akbar dan Sukardi ini merupakan saksi karena tidak ditemukan barang bukti,” Kata Karyadi

Disampaikan Karyadi, dari Akbar ini, kita mendapatkan informasi terkait dengan pelaku-pelaku yang diamankan.

Menurutnya, Akbar dan Sukardi dapat dibebaskan karena tidak ada barang bukti.

“Tetapi jika nanti dites urine positif maka akan di Assestment,” Ujar Karyadi.(***)