Berandannkrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil dibekuk satreskrim Polres Nunukan, Minggu (18/11/2018), pelaku bekerja sebagai buruh harian lepas WS (25) Warga Jl. Sanusi blok 3 Kelurahan Nunukan Barat.
Dari catatan kepolisian Pelaku merupakan residivis kasus curat pada tahun 2016 dan baru bebas pada Juni 2018.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH menjelaskan bahwa Pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel gembok pintu kamar penginapan mengunakan obeng.
“Ws melakukan Pencurian disebuah Penginapan pada Kamis (15/11/2018) dan mengambil 1 unit Handpone Oppo, 1unit handphone Vivo, 4 unit hp Nokia (di preteli), 1 unit modem bolt dan Uang senilai Rp. 19.000, pelaku mencongkel gembok pintu kamar dengan obeng,” Jelas Karyadi, Senin (19/11/2018).
Karyadi menuturkan Korban adalah seorang perempuan calon TKI yang sedang menunggu proses dokumen untuk bekerja di Tawau,Malaysia.
Dia juga menambahkan Pelaku diketahui masuk daftar target operasi C3 (curas, curat dan cubis) unit Pidum Sat Reskrim, terkait meningkatnya intensitas perkara pencurian diwilayah Hukum Polres Nunukan.
Polisi berhasil menyita barang bukti yang dirusak dan digunakan pelaku 1buah gembok keadaan rusak, 1 buah obeng dan 1 unit Sepeda motor Honda spacy dengan Nomor polisi KT 4965 SH.
Kini WS diamankan di Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (***)