Polisi Bekuk Pencuri dan Penadah di Tempat Persembunyianya

Nunukan, Berandankrinews.com– Kini Nur Fadli Alias Pakli (16) dalam melakukan pencurian berakhir sudah, setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan, bersama dengan seorang penadah Ade Septiadi alias Ade (23).

Keduanya diamankan Satreskrim Polres Nunukan di sebuah tempat persembunyiannya, pada Jumat (5/4).

Kapolres Nunukan AKBP TEGUH Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi di Nunukan mengatakan, pelaku melakukan aksinya di dua Tempat yakni di Jalan Kampung Rambutan Rt.02 Kelurahan Nunukan Timur pada 21 Maret 2019 dan di Jalan Pasar Sentra Inhutani Kelurahan Nunukan Utara pada bulan Februari 2019.

Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan saat korban kelengahan pintu rumahnya terbuka, pada saat itu pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil barang berharga berupa Hp milik korban dan langsung kabur.

ketika itu korban melaporkan awal kejadian via call center unit Pidum, sebelum akhirnya melaporkan kejadian ke Polsek Kota, dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti dengan penyelidikan insentif hingga pada Jumat (5/4) Pelaku pencurian berhasil diamankan bersama seorang penadah di tempat persembunyiannya, ungkap Iptu Muhammad Karyadi, Sabtu (6/4).

disebutkan bahwa pada bulan juni 2018 sebanyak 2 LP, kemudian pada bulan januari 2019 ada 1 LP dan pada bulan April 2019 sebanyak 2 LP yang masuk di Polsek kota

“Pelaku pencurian bernama Nur Fadli alias Pakli ini di bawah umur, namun hingga saat ini laporan polisi yang masuk ada 5 LP yang kami ungkap, yang jika dihitung kerugian material korban mencapai puluhan juta rupiah,”Jelas Iptu Muhammad Karyadi.

adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, 1 unit HP OPPO F9, 1 unit HP SHARP, 1 unit Hp samsung Duos, Uang tunai senilai Rp. 15.000, 1 unit Hp OPPO F1S, 1 unit Hp oppo A37s dan 1 unit Hp oppo A57.

Sementara hasil dari kejahatan Pelaku habis digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan judi online.

saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mako polres Nunukan, sementara Kasus tersebut masih terus di kembangkan aparat Kepolisan guna untuk menemukan TKP dan barang bukti lainnya yang belum dilaporkan dan ditemukan.

“dari kedua pelaku Ini masih terus dikembangkan untuk menemukan TKP lainnya serta barang bukti lainnya yang belum melaporkan,” ujar Iptu Muhammad Karyadi. (Red)

Dua Pencuri Dibekuk Satreskrim Polres Nunukan

Barang bukti yang diamankan petugas satreskrimBerandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-dua pelaku pencurian ditangkap Satreskrim Polres Nunukan, ditempat yang berbeda, di Jembatan Inhutani sei Bolong Nunukan Utara dan di Penjemuran rumput laut Jembatan Inhutani Sei Bolong Nunukan Utara Kabupaten Nunukan, Kaltara, Selasa (14/11/2018).

Gustam (39) warga Tanjung Kelurahan Nunukan Barat dan Gaguk P (43) warga Jl. Tvri (Gang Kampung Rambutan) Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan. Diringkus Satreskrim pukul 02.00 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan penangkapan Kedua Pelaku berdasarkan dua Laporan Polisi (LP), Kamis (15/11/18).

LP / 155 / X / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, Tanggal 14 November 2018 dan LP / 156 / X / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, Tanggal 14 November 2018.

“Pelaku melakukan pencurian dengan memanfaatkan pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci, kemudian pelaku masuk ke rumah korban dan mengambil barang berharga dirumah tersebut. Hal serupa juga dilakukan dipondok jemuran rumput laut milik warga yang tidak terkunci pintunya, pelaku masuk dan mengambil barang berharga yang ada didalam pondok itu,” jelas Karyadi.

Setelah pelaku diamankan, polisi berhasil menyita barang hasil curian pelaku berupa 1 unit Sepada Motor Yamaha Jupiter Z Nomor polisi KT 5632 SH, 9 Unit Telepon Genggam dengan merek berbeda, 1 unit receiver matrix, 1 unit power bank dan Uang senilai Rp. 12.000. (dua belas ribu rupiah).

Pelaku dan Barang bukti telah diamankan di Mako Polres Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut. (***)