Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan kembali berhasil menangkap pencuri spesialis kantong motor dan atas nama Junaidi (18) dan Anggara Hasrin Darmanto alias Angga (34) selaku penadah.
Kedua pelaku diamankan Minggu (25/11/2018) Pukul 17.00 disebuah kost yang disewanya di Jl. Pattimura RT.18 Nunukan Tengah.
Kedua pelaku pasrah ketika diamankan Satreskrim Polres Nunukan.
Dari pelaku dan penadah, petugas berhasil menemukan 5 unit handphone.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengatakan pelaku merupakan pencurian spesialis Kantong motor, lima unit handphone berhasil kita amankan, Senin (26/11/2018)
“Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan barang berharga seperti Handphone dikantong sepeda motor, pelaku beraksi dengan berjalan kaki dipusat keramaian kemudian memperhatikan setiap kantong sepeda motor yang parkir, setelah mengambil barang tersebut pelaku melarikan diri,” Ungkap Karyadi
Karyadi menambahkan Untuk pelaku penadah (480) merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan motor tahun 2014 dengan vonis 1 tahun penjara.
Pelaku melakukan Aksinya 3 tempat yang berbeda yakni di
Jl. Cik di Tiro rt.18, pada Sabtu (20/10/2018) dan di Jl. Ps. Baru (dpn Pasar. Rombengan), awal November 2018 dan Jl. TVRI (depan rm. Wonogiri), Rabu (24/10/ 2018)
Junaidi warga Jl. Pattimura Kelurahan Nunukan Tengah seorang penggangguran sedangkan Angga adalah seorang Honorer PLN Nunukan.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan barang bukti yang berhasil disita Satreskrim Polres Nunukan, keduanya masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan llebih lanjut dan proses hukum.