Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Bea Cukai kembali merealease tangkapan sabu-sabu yang berhasil digagalkan pada 31 Oktober 2018 Kemarin sekitar 15.30 wita, yang dilaksanakan di Aula Polres Nunukan, Kamis (01/11/2018) pukul 10.00 wita.
Adapun hasil pengungkapan Bea dan Cukai Nunukan yang digagalkan di Pelabuhan Tunontaka Nunukan, sebanyak 1.014,9 gram yang dibawa seorang penumpang berinisial R dari tawau, MaIaysia yang rencananya akan dibawa ke pare-pare, Sulawesi Selatan.
Kepala Bea Cukai Nunukan M. Solafudin Mengatakan
Sekitar pukul 15.30 Wita, telah diamankan seorang penumpang berinisial “R” di Pelabuhan Tunontaka dari Pelabuhan Bambangan, Sebatik, dengan barang bawaanya, kita periksa dengan mesin X-Ray, terlihat ada gambar menyerupai cacing didalam kasur busa yang dibawanya kemudian kita melakukan pemeriksaan fisik.
Solafudin menuturkan, kita menemukan beberapa lubang pada kasur busa tersebut yang dimasukan 20 bungkus serbuk kristal bening merupakan narkotika jenis Methamphetamine (Sabu-sabu).
Ia menambakan pihaknya telah melakukan pengujian dengan menggunakan alat narkotest Nik. Lanjutnya hasil pengujian menunjukkan serbuk kristal tersebut positif adalah Methampethamine (Sabu-sabu), yang setelah kita timbang keseluruhan seberat 1.014,9 Gram.
Tersangka dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) Undang Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah sepertiga.
Barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan kepada Kepolisian Resort Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut.
“sangat mengapresiasi karena bentuk kerja sama Bea Cukai dan Polres Nunukan, yang cukup solit dalam memberantas narkotika ditapal batas ini,” ujar M. Solafuddin
Hingga saat ini Bea Cukai Nunukan telah menggagalkan 9 kali penyelundupan Narkotika dengan total penangkapan 19 kilogram.
Penulis: Ov