Berandankrinews.com Nunukan-Jajaran Polsek Lumbis berhasil menangkap Pria bernama Hendri (29) dirumahnya yang beralamat di Desa Mansalong RT.01 Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Kamis (3/1) sore.
Saat itu Hendri sedang mengemas sabu yang ingin diedarkan, Namun Petugas Polsek Lumbis berhasil mengagalkan aksinya.
Hendri diamankan diruang dapur sore itu ketika sedang santai mengemas sabu-sabu yang ingin diedarkannya.
Saat dilakukan pengeledahan Hendri hanya diam tanpa melakukan perlawanan.
Dari tersangka petugas Polsek Lumbis mengamankan 6 paket sabu siap edar dengan berat 4.74 Gram dibungkus plastik yang berbeda-beda.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan, Tersangka bernama Hendri merupakan Pengedar, kita amankan saat sedang mengemas sabu-sabu diruang dapur rumahnya, Sabtu (5/1).
Karyadi menerangkan, kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka (Hendri) ini sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu, kemudian Personil kita tugaskan untuk memantau aktivitas tersangka.
Pada Hari Kamis (3/1) Sore, Kata Karyadi, kita melakukan pengeledahan dirumah tersangka.
“Saat digeledah Tersangka (Hendri) sedang santai mengemas sabu-sabu diruang Dapur, kita amankan 6 paket sabu siap edar dengan berat 4.74 gram di bungkus plastik yang berbeda,” Jelas Karyadi.
Tersangka Hendri telah diamankan dan telah diserahkan Polsek Lumbis kepada Satresnarkoba Polres Nunukan pada Hari Jumat (4/1) untuk dilakukan pengembangan.
“Kemarin tersangka telah diserah terimakan dari Polsek Lumbis kepada Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan,” Kata Karyadi.
Tambah Karyadi, Pelaku akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Hukuman kurungan penjara minimal 5 Tahun,” Ujarnya. (***)