Dinas Pendidikan Perlu Perketat Pengawasan Sekolah di Bidang Pembangunan

Soppeng Sulsel, Berandankrinews.com-Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng patut diajungin Jempol dalam Program pelaksanaan kegiatan proyek yang sumber dananya dari APBD tahun anggaran 2018,melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun PIK, secara Swakelola ditiap sekolah yang mendapatkan anggaran tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng Drs.H.Lukman Msi mengatakan, Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah yang baik demi terlaksananya pekerjaan tersebut untuk pencapaian kinerja kegiatan dengan mutu terbaik serta penggunaan dana tepat sasaran sesuai kebutuhan sekolah yang ada dikabupaten Soppeng. Jumat (14/9)

Ia menambahkan dengan program kinerja ini, demi untuk kenyamanan siswa-siswi maupun Guru dalam memaksimalkan proses belajar mengajar.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan beberapa sekolah yang diberikan kegiatan proyek dilaksanakan dengan baik dengan hasil yang memuaskan, seperti Smp Negeri 1 Marioriawa dan Smp Negeri 1 Wattansoppeng pembangunannya sesuai prosedur dan spesifikasi.

Namun ada juga sekolah yang Nakal dengan memberikan ke pihak ke tiga kegiatan proyek tersebut.

Saat ditemui diruang kerjanya Arifin, S. Sos LPP Tipikor membenarkan adanya Kenakalan Sekolah yang meberikan ke Pihak ketiga program kegiatan proyek tersebut.

Plang proyek SDN 242 balublue
Bentuk fisik bangunan SDN 242 Balublue yang dikerjakan

“berdasarkan hasil pemantauan LPP Tipikor ada berberapa sekolah yang memberikan kepada pihak ketiga seperti SD Watu dan SD 242 Balublue, ” kata Arifin.

Ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut perlu adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, diduga Kepala Sekolah sebagai KPA tidak mengfungsikan panitia pembangunan yang telah dibentuk.

Gedung Sekolah SDN 242 Balublue yang dikerjakan terlihat retak

“Kami meminta kepada Dinas pendidikan agar ditindak lanjuti sekolah-sekolah yang mengunakan Pihak Ketiga dalam pelaksanaan kegiatan proyek ini karena ada beberapa Kepala sekolah sebagai KPA tidak mengfungsikan Panitia pembangunan yang dibentuk, demi pencapaian hasil kinerja yang maksimal dan dana tepat sasaran, Lanjutnya seperti Smp Negeri 3 Soppeng untuk ditinjau kembali penggunaan dananya, karena hasil tidak sesuai dengan besaran dana yang ada”, Tambah Arifin.

Penulis: Ifin/Ov

Pembangunan Rumah Susun diPonpes Yasrib Tidak Sesuai Spesifikasi

Pekerjaan pembangunan Rumah susun di kompleks Pondok pesantren Yasrib Kabupaten Soppeng Sulsel, yang bersumber dari Dana APBN tahun 2018 diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pembangunan Rumah susun itu tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertera dikontrak, Bahkan ada anggaran yang tidak dilaksanakan,padahal pekerjaan tersebut terdapat biaya umum yaitu pengadaan Pagar Keliling lokasi proyek yang tidak dicantumkan sedangkan pekerjaan tersebut tertera dikontrak.

“jelas sekali ada beberapa item proyek tidak dilakukan yang tidak dicantumkan padahal jelas didalam kontrak ada” Ujar Arifin dari Tim LPP Tipikor Sulsel, Minggu (16/9).

Pembangunan Rumah susun itu tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertera dikontrak, Bahkan ada anggaran yang tidak dilaksanakan,padahal pekerjaan tersebut terdapat biaya umum yaitu pengadaan Pagar Keliling lokasi proyek yang tidak dikerjakan sedangkan pekerjaan tersebut tertera dikontrak.

“jelas sekali ada beberapa item proyek tidak dikerjakan padahal jelas didalam kontrak ada, bahkan ada anggaran ditambah mata anggaran yang tidak dilaksanakan pekerjaan itu ada pada biaya umum” Ujar Arifin dari Tim LPP Tipikor Sulsel, Minggu (16/9).

pembangunan rumah susun ponpes Yasrib yang masih dalam pekerjaan Pt.Chakra Mandiri Bangunindo

 

terlihat jelas dipapan proyek dana bantuan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan peumahan rakyat yang diperuntukan untuk pembangunan Rumah susun ,mencapai 5,3 miliar rupiah namun pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan oleh PT.Chakra Mandiri Bangunindo tidak mengikuti prosedur dan Rencana Anggaran Belanja.

Arifin S,Sos menjelaskan, pekerjaan ini tidak jelas, seperti pekerjaan beton yang ditentukan sesuai struktur beton K225 yang ada dikontrak, lanjutnya saat pelaksanaan pekerjaan proyek, itu dilakukan pengecoran secara manual bukan mengikuti prosedur dan volume yang ada.

Tambahnya LppTipikor yakin hasil pengecoran tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, bahkan sample yang ada di kubus diduga ada rekayasa, lanjutnya Tim Kerja LPP Tipikor Sulawesi menduga pekerjaan pembangunan tersebut tidak mengacu pada petunjuk teknik yang ada sehingga hasil beton yang terindikasi tidak masuk pada konstruksi beton K 225 sehingga merugikan Negara hingga Miliaran rupiah.

Arifin menegaskan karena kurangnya pengawasan jadinya seperti itu danĀ  pihaknya akan melaporkan secara resmi ke Kejati Sulsel.

“kami akan laporkan secara resmi masalah pekerjaan yang tidak jelas iniĀ  ke kejati”tegas Arifin

 

Penulis: Ifin/Ov