Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Polisi Air dan Udara (Pol AIRUD) Polres Nunukan berhasil mengamankan dua orang pria yang membawa sabu-sabu golongan I disebuah Pondok di Jl.Muhammad Atung RT. 09 Desa Liang Bunyu kecamatan Sebatik Barat Nunukan, Kaltara, Rabu (21/11).
Sekitar pukul 23.00 Wita, Dua orang pria bernama Agus alias Agu (40) dan Karman berhasil dibekuk Personil Pol Airud Polres Nunukan dengan barang bukti sebanyak 645.6 Gram sabu-sabu.
Saat pengeledahan Agus dan karman tidak melakukan perlawanan, polisi berhasil menyita 1 bungkus plastik putih transparan kecil siap edar dari kantong saku celana depan Agus dan dan 1 bungkus plastik putih transparan ukuran sedang berisi Narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan didalam tas samping warna hitam milik Agus.
Dari Karman petugas tidak menemukan barang bukti, namun petugas menemukan 1 buah plastik putih transparan kecil yang dibuang Karman dibawah pondok tempat mereka beristirahat.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengatakan dua orang pelaku diamankan dengan laporan masyarakat bahwa dua pria bernama Agus dan Karman membawa dan menyimpan sabu-sabu.
“Personil dari polairud berhasil mengamankan kedua pria tersebut dengan barang bukti 3 bungkus Plastik Putih transparan ukuran kecil dan sedang seberat 645.6 Gram Sabu-sabu, uang tunai 7.857.000, 780 Uang Ringgit Malaysia, 1 unit Timbangan Digital, 2 buah Alat Hisap/Bong, 1 set plastiik Pack, 1 buah selang dan 13 buah pipet,” Ujar Karyadi, Kamis (22/11/2018)
Kedua pelaku telah diserahkan kepada Sat Reskoba Polres Nunukan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Jelas Karyadi. (MU/OV)