Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Berakhir sudah perjalanan dua pelaku pencurian, Selasa kemarin (27/11) Satreskrim Polres Nunukan berhasil meringkus MA alias Fajar (13), SI alias Wadi (23). Awalnya Dua kawanan pencuri ini diringkus di Jl. Sei bolong Kelurahan Nunukan Utara.
Penangkapan yang dilakukan Satreskrim Polres Nunukan berawal dari 6 laporan polisi
LP/143/X/2018/Kaltara/Res Nunukan, Tanggal 17 Oktober 2018,
Oleh Pelapor ASMIATI,
LP/148/X/2018/Kaltara/Res Nunukan, Tanggal 25 Oktober 2018,
Oleh Pelapor ERIK JULIANTO dan saksi SRI.
LP/. /XI/2018/kaltara/Res Nunukam/Sek KSKP, Tanggal 9 November 2018.
Oleh Pelapor DAMRI HS.
LP/24/XI/2018/kaltara/Res Nunukan/Sek KSKP, Tanggal 14 November 2018.
Oleh Pelapor UDIN
LP/. /XI/2018/kaltara/Res Nunukan/Sek Nunukan, Tanggal 16 November 2018.
Oleh Pelapor NUR WULAN
LP/. /XI/2018/kaltara/Res Nunukan/sek Nunukan 23 November 2018.
Oleh Pelapor MUSTAHIR
Kedua pelaku telah melakukan aksinya di 14 Tempat yang berbeda, Salah satunya di Rumah Imam Masjid Besar Islamic centre Kabupaten Nunukan.
Dari tangan kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit TV LED Samsung 32″, satu unit laptop Acer, satu unit Laptop Toshiba 14″, satu unit Notebook Toshiba, satu unit laptop Advan, satu unit tab Advan, satu unit hp Samsung note 8, satu unit tab Samsung, satu unit hp Samsung J2, satu unit hp Samsung J7, empat unit hp Nokia, dua unit hp Oppo F1, satu unit hp Samsung lipat, satu unit hp Samsung S7.
Tujuh buah tabung gas 3 kg, dua buah tabung gas 14 kg, tiga unit hp Xiaomi, satu unit dvd Player, satu unit sepeda motor Honda Vario KT 4415 SC, satu unit Handphone oppo, satu unit handphone china, satu unit handphone Infinix, satu unit Handpone A37, satu unit Handpone blackberry, satu unit Handpone Iphone 4 dan satu buah charger.
Satreskrim Polres Nunukan tidak hanya meringkus kedua pelaku, dari hasil perkembangan kasus, 4 Orang penadah juga digelandang menuju polres Nunukan masing-masing berinisial K, SH, ER merupakan ibu kandung MA dan SD adalah kakak kandung MA
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi, SH mengungkapkan “Tim Satreskrim berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dan 4 penadah, Saat melakukan aksinya kedua pelaku memasuki TKP dengan cara mencongkel pintu depan / belakang rumah dan memanfaatkan pintu Rumah korban yang tidak terkunci, lalu masuk ke dalam dan mengambil barang berharga milik korban.
“barang curian tersebut di jual kepada penadah yaitu K, SH, ER dan SD merupakan ibu kandung dan kakak kandung pelaku MA yang juga berperan aktif membantu pelaku menjual barang bukti hasil kejahatan Pencurian tersebut”jelas Karyadi
Karyadi menambahkan selain di 16 TKP, MF dan SI pernah melakukan curat di Rumah imam masjid besar Islamic Centre Kabupaten Nunukan pada (16/11/2018).
Kini barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan ancaman penjara 2 Tahun 8 bulan. (ED)