Nunukan, Berandankrinews.com–Jajaran Polres Nunukan berhasil ungkap jaringan peredaran narkotika diwilayah hukum polres Nunukan.
Tersangka Palile alias Ali Warga Jalan Antasari RT. 12 Kelurahan Nunukan Tengah, berhasil diamankan Polisi tanpa perlawanan, Dia diamankan lantaran membawa 8 paket Narkotika jenis Sabu-sabu siap edar, Pada Minggu (24/3/19) Siang.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu Muhammad Karyadi, SH, Senin (25/3/19)mengungkapkan, Pelaku tersebut berhasil diamankan oleh petugas penjagaan piket polres Nunukan.
“Informasinya dari Masyarakat melaporkan bahwa ada sebuah rumah diwilayah rt 12 kelurahan Nunukan Tengah sering dijadikan tempat transaksi dan pesta sabu-sabu, Berdasarkan informasi tersebut Dua Personil Polres di penjagaan piket langsung mendatangi rumah tersebut bersama ketua rt dan beberapa warga untuk menjadi saksi dalam pengeledahan badan dan rumah tersangka “Jelas Iptu Karyadi.
Anggota berhasil menemukan 8 paket sabu-sabu yang di bungkus plastik transparan seberat 2,15 Gram yang disimpan didalam domper berwarna coklat diletakkan disamping lemari pakaian, ungkap Karyadi.
“Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatnya dari rekannya bernama Adi alias Aco dan Kamal,” Terang Karyadi.
Disebutkan Karyadi, Beberapa barang bukti turut diamankan 1 buah dompet berwarna coklat tua, 1buah Timbangan Elektik, Uang Tunai Sejumlah RP.1.113.000, 1 Buah Penjepit Plastik, 2 Buah Bong/alat Hisap, 2 Buah Gunting kecil, 1Buah Pematik Api, 17 buah pembungkus plastik transparan berbagai macam ukuran, 6(Enam) Buah korek api, 1(satu) Buah Handphone warna merah maroon Merk OPPO.
“Pelaku dan barang bukti telah di amankan dipolres, Sementara lagi penyerahan kepihak Satreskoba, untuk hukumannya pelaku di jerat
Pasal 114 ayat (1) subsider
Pasal 112 ayat (1) UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara 5-20 Tahun,”Kata Karyadi. (**)