Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com–Satuan Petugas pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif / 613 Raja Alam berhasil bekuk 2 orang warga negara asing Asal Malaysia saat memasuki wilayah Long Bawan, Krayan yang ingin mengedarkan minuman keras diperbatasan Long Bawan Krayan Nunukan, kaltara. Minggu (14/10) sekitar pukul 13.00 wita.
Kedua Warga Imigran gelap itu usai diamankan langsung diserahkan oleh Satgas Pamtas 613 Raja Alam kepada pihak Imigrasi Nunukan untuk proses verifikasi dokumen pada Senin 15/10/2018, sedangkan Miras dan barang bukti lainnya masih diamankan Satgas Pamtas 613 Raja Alam.
Informasi yang didapatkan Berandankrinews.com
Kedua pelaku bernama Mohd Hasnain Bin Mohd seorang Polisi diraja Malaysia dan Wong Sien Ngie adalah pedagang Warga Negara Malaysia yang berhasil dibekuk di daerah krayan saat membawa minuman sebanyak 20 kotak.
Mohd Hasnain bin Mohd saat ditemui diruang Kasi Waskadim usai di serahkan kepada Imigrasi mengatakan Kami membawa barang sembako ke toko-toko yang ada di Long Bawan, sesuai pesanan, lanjutnya kami lakukan untuk kerja sampingan.
Mohd Hasnain diamankan ketika saat memasuki kawasan Indonesia ia dan rekannya membawa bahan sembako dan Minuman keras bermerk Labour dan Black Jack dengan mobil bak terbuka/ Pick Up.
Kepala Seksi Wasdakim Bimo Wardi Wibowo, A.Md, I.M, M.H mengatakan kita telah menerima 2 orang WNA Mohd Hasnain bin Mohd Ibrahim seorang polisi berpangkat kopral dan rekannya Wong Sien Ngie pedagang, keduanya diamankan ketika memasuki Long Bawan, Krayan dan saat diperiksa Satgas Pamtas 613 ternyata membawa minuman keras kemudian petugas Satgas pamtas langsung menyerahkan kepada kami. Senin (15/10).
Bimo menuturkan dengan adanya orang Asing tersebut, kami akan lakukan proses pemeriksaan kedua WNA tersebut dan dokumen.
“Yang dimilikinya IC atau KTP Malaysia dan Kartu Anggota Polisi, namun Ic ini kami akan verifikasi di konsulat jenderal Malaysia di Pontianak”jelas Bimo
pihaknya akan laporkan ke kantor konsulat jenderal di pontianak dan menahan kedua WNA tersebut.
“Akan kita laporkan ke konsulat jenderal di Pontianak dan akan kita tahan setiap Orang Asing yang masuk diwilayah Indonesia tanpa passport atau dokumen”,ungkap Bimo.
Bimo menambahkan untuk prosedur pembebasan setelah BAP akan disimpulkan nantinya apakah proses hukum sampai tingkat kepengadilan vonis hakim ke lapas atau dideportasi.
Kedua Imigran Gelap tersebut disampaikan Bimo melanggar pasal 119 UU No. 6 tahun 2011 tentang Orang Asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.
Bimo juga menyebutkan adanya surat melintas dari keimigrasian Malaysia melintas dari wilayah Bakalalan Lawas Serawak menuju Krayan yang dimiliki kedua wna tersebut.
“sebetulnya mereka ada surat dari keimigrasian Malaysia yakni surat melintas dari wilayah lawas bakalalan Serawak menuju Krayan, akan kita cek surat ini bisa disebut surat keimigrasian dan karena adanya informasi ada mou lokal diwilayah krayan dengan lawas bakalalan jika surat dari imigrasi bakalalan sudah di akui walaupun mungkin belum disahkan suatu dokumen, namun surat ini sudah di bubuhi cap imigrasi serawak dan cap imigrasi Krayan”, jelas Bimo.
Saat ini yang diamankan pihak imigrasi yakni Mohd Hasnain Bin Mohd, sedangkan Wong Sien Ngie masih berada di Long Bawan, Krayan lantaran Kapasitas Muatan Penumpang yang lebih. Rencannya Wong Sien Ngie akan dibawa ke Imigrasi pada 16 oktober 2018.
Penulis: Yusuf Pal./Ov