Masyarakat Desa Maccile Hearing Bersama DPRD Terkait Pelanggaran PPKD

Berandankrinews.com, Soppeng (Sulsel)-Masyarakat Desa Maccile yang dipimpin Arifin pembawa Aspirasi disambut baik DPRD Kabupaten Soppeng untuk
Hearing terkait masalah kinerja PPKD, Di ruang sidang DPRD Kabupaten Soppeng, Sulsel. Senin (22/10) Pukul 14.30.

Sidang yang dipimpin langsung Ketua Komisi I didampingi Anggota Dprd Komisi I, wakil ketua selaku koordinator penerima aspirasi, Turut hadir dalam hearing tersebut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kabag Hukum, BPD Desa Maccile serta masyarakat Desa Maccile.

Perdebatan yang sangat alot Antara Panitia dengan Pihak Pembawa Aspirasi, Arifin selaku juru bicara masyarakat terus menekan PPKD masalah Aturan dan kriteria yang digunakan untuk menggugurkan tiga calon kepala desa yaitu
1. Ammas B Sima
2. Abdul Majid
3. parakkasi.

Dijelaskannya salah seorang calon di gugurkan hanya masalah legalisir copyan Ijasah SD dan SMP yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, PPKD menyatakan itu tidak sah, sedangkan dinas terkait mengesahkan sesuai dengan Peraturan Menteri RI Nomor 29 tahun 2014 pasal 2 Ayat 6.

Ia menilai panitia telah memaksakan kehendak demi mencapai satu tujua meloloskan satu calon dari keenam calon yang mendaftar.

“ketiga calon yang dikorbankan, Panitia mengutamakan peraturan Bupati nomor 34 tahun 2016 dan mengabaikan UU nomor 6 tahun 2014 dan Permendagri nomor 111 tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah RI nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 36 tahun 2014 tentang Desa,tolong di didalami BAB IV “, Jelas Arifin

Ia menegaskan kepada pihak BPD dalam membentuk panitia lebih selektif dan tidak berpihak kepada calon manapun dan bukan dari keluarga BPD.

“inilah kalau pihak BPD membentuk Panitia tanpa menilai Individu yang ingin di tunjuk, Ya dimaklumi saja dari ke tujuh orang panitia itu adalah keluarga dari anggota BPD. Lanjutnya pembentukan panitia sarat dengan Kolusi sehingga beginilah akhirnya” kata Arifin

Ia juga menghimbau ke Masyarakat Desa Maccile pilihlah calon kepala Desa yang benar-benar bisa membangun dan memajukan Desa Maccile.

“pilihlah yang benar-benar bisa memajukan Desa Maccile”, ujarNya.

Dengan hearing tersebut pihak komisi I akan melaporkan masalah itu kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng.

Penulis : Ifin

Dinas Pendidikan Perlu Perketat Pengawasan Sekolah di Bidang Pembangunan

Soppeng Sulsel, Berandankrinews.com-Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng patut diajungin Jempol dalam Program pelaksanaan kegiatan proyek yang sumber dananya dari APBD tahun anggaran 2018,melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun PIK, secara Swakelola ditiap sekolah yang mendapatkan anggaran tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng Drs.H.Lukman Msi mengatakan, Dinas Pendidikan sudah mengambil langkah yang baik demi terlaksananya pekerjaan tersebut untuk pencapaian kinerja kegiatan dengan mutu terbaik serta penggunaan dana tepat sasaran sesuai kebutuhan sekolah yang ada dikabupaten Soppeng. Jumat (14/9)

Ia menambahkan dengan program kinerja ini, demi untuk kenyamanan siswa-siswi maupun Guru dalam memaksimalkan proses belajar mengajar.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan beberapa sekolah yang diberikan kegiatan proyek dilaksanakan dengan baik dengan hasil yang memuaskan, seperti Smp Negeri 1 Marioriawa dan Smp Negeri 1 Wattansoppeng pembangunannya sesuai prosedur dan spesifikasi.

Namun ada juga sekolah yang Nakal dengan memberikan ke pihak ke tiga kegiatan proyek tersebut.

Saat ditemui diruang kerjanya Arifin, S. Sos LPP Tipikor membenarkan adanya Kenakalan Sekolah yang meberikan ke Pihak ketiga program kegiatan proyek tersebut.

Plang proyek SDN 242 balublue
Bentuk fisik bangunan SDN 242 Balublue yang dikerjakan

“berdasarkan hasil pemantauan LPP Tipikor ada berberapa sekolah yang memberikan kepada pihak ketiga seperti SD Watu dan SD 242 Balublue, ” kata Arifin.

Ia berharap dengan adanya kegiatan tersebut perlu adanya pengawasan dari Dinas Pendidikan dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, diduga Kepala Sekolah sebagai KPA tidak mengfungsikan panitia pembangunan yang telah dibentuk.

Gedung Sekolah SDN 242 Balublue yang dikerjakan terlihat retak

“Kami meminta kepada Dinas pendidikan agar ditindak lanjuti sekolah-sekolah yang mengunakan Pihak Ketiga dalam pelaksanaan kegiatan proyek ini karena ada beberapa Kepala sekolah sebagai KPA tidak mengfungsikan Panitia pembangunan yang dibentuk, demi pencapaian hasil kinerja yang maksimal dan dana tepat sasaran, Lanjutnya seperti Smp Negeri 3 Soppeng untuk ditinjau kembali penggunaan dananya, karena hasil tidak sesuai dengan besaran dana yang ada”, Tambah Arifin.

Penulis: Ifin/Ov