Status Lahan SMA Negeri 2 Masih Menumpang Di PT. Inhutani

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Status lahan SMA Negeri 2 Nunukan, Kaltara masih pinjam pakai dari PT. Inhutani Kabupaten Nunukan

SMA Negeri 2 Nunukan merupakan Sekolah peralihan dari SMA Pancasila yang dibangun sejak tahun 1975 dengan usia mencapai 42 tahun, hingga saat ini status lahan yang digunakan milik Inhutani.

Kepala sekolah SMA Negeri 2 Kabupaten Nunukan Marry Padang, mengatakan tanah ini merupakan milik Inhutani, Kami mengikuti batas ini bukan kemauan kami tapi keinginan PT Inhutani Nunukan sesuai Surat Pinjam Pakai yang diterbitkan oleh PT Inhutani Nunukan” kata Marry Padang, Senin (12/11/2018).

Ia menuturkan apakah pemprov Kaltara telah konsultasi dengan pihak Inhutani kami juga tidak tahu, yang jelas kami diberi wakas tidak merugikan walaupun ini milik Inhutani, inilah batas kami.

Dengan batas lahan yang ada untuk membangun gedung sekolah demi untuk mencukupi ruangan para siswa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, namun meski gedung sekolah tersebut telah bertingkat dua lantai tetap saja belajar mengajar di SMA Negeri 2 tersebut dilakukan pagi hingga sore lantaran ruangan yang tidak cukup untuk menampung para siswanya disebabkan lahan yang sempit.

Mary padang mengatakan kami cuma mau bagaimana lahan ini bersertifikat karena ini bukan ranahnya kami, jadi sepenuhnya menyerahkan ke Pemprov Kaltara.

“ini sudah 2 kali kami usulkan dan hingga saat ini belum ada jawaban, ini harus dilakukan duduk satu meja dengan stake holder, baik DPRD, Dinas Pendidikan dan pemkab Nunukan, kita hanya ingin menyampaikan kepada Pemprov Kaltara bahwa tanah ini di jual,”kata Mary padang.

Ketika berandankrinews.com konfirmasi kepada Inhutani, manager PT. Inhutani, Nurdin mengatakan tanah Inhutani yang ditempati SMA Negeri 2 sudah siap dijual kepada mereka, namun kendalanya ada sertifikat Tanah Inhutani yang harus diterbitkan semua dulu, karena akan kita kirim secara bersamaan ke pusat, dan nanti kita akan usulkan kembali tinggal bagaimana pemerintah mau atau tidak.

“Intinya kita lepas dengan jual beli, nanti kita usulkan kembali, tinggal bagaimana pemerintah meninjau ulang harganya,” jelas Nurdin, Rabu (20/11). (Ret/ED)