Seorang Pria Terciduk Satreskrim Polres Nunukan Saat Mencuri Pompa Air

Barang bukti yang diamankan Satreskrim polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan menangkap 1 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Pesantren Hidayatullah,Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Jumat (16/11/2018), pelaku tersebut berinisial AW (25).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi Dinunukan mengatakan Pelaku melakukan pencurian dmembekali diri dengan sebuah gergaji besi.

“Gergaji tersebut digunakan untuk memotong pipa yang melekat pada mesin air yang dicuri,”jelas Karyadi

Selain melakukan curat, Karyadi mengatakan Pelaku juga diketahui termasuk dalam daftar target operasi C3 (curas, curat dan cubis) unit Pidum Satreskrim terkait meningkatnya intensitas perkara pencurian diwilayah Hukum Polres Nunukan.

Karyadi menuturkan Perbuatan pelaku sangat meresahkan warga Jl. pesantren Hidayatullah yang memberikan informasi sering kehilangan mesin air di kurun waktu 3 bulan terakhir.

Dia menambahkan pelaku diamankan atas dasar laporan polisi (LP) yaitu LP / 158 / X /2018 / Kaltara /Res Nunukan, tanggal 14 November 2018 dan LP / 157 / X / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, Tanggal 16 November 2018.

“pelaku ini melakukan aksinya Jl. Pesantren Hidayatullah Kel. Selisun, pada akhir bulan Agustus 2018 dan akhir bulan Oktober 2018 lalu,” Tambah Karyadi.

Dalam kasus pencurian, polisi berhasil menyita 1 unit mesin genset Yamaha, 1 unit mesin alkon, 2 unit dinamo / mesin pompa air dan 1 buah gergaji besi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako polres Nunukan guna untuk penyelidikan dan atas perbuatannya, Aw dikenakan ancaman Penjara tujuh tahun.

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e Jo 64 KUHP (perbuatan yang berlanjut) dengan ancaman 7 tahun penjara,”ujar Karyadi. (***)

Dua Jambret Satu Penadah Ditangkap Polisi

Barang bukti diamankan polisi

Berandannkrinews.com, Nunukan- Seorang pengendara roda dua yang diketahui warga Nunukan dijambret saat tengah melintas di jalan tvri depan bank mandiri, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 21.15 wita.

Pelaku yang berjumlah tiga orang mengambil telepon seluler (ponsel), uang tunai Rp. 1.090.000, KTP, SIM dan ATM yang disimpan dalam tas bonia yang digantung disepeda motor pengendara tersebut, kedua pelaku menarik paksa tas korban dan berhasil membawa lari tas tersebut.

Atas laporan Korban tersebut dengan LP/49/VIII/2018/res nnk, tim Reskrim Polres Nunukan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Ali Suhadak SH, MH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku pada Rabu (7/11/2018) yakni Hamzah Alias Anca (27) dan Mulyadi Alias Ondong (30) yang berperan sebagai pelaku jambret, Sedangkan Rijal (30) sebagai penadah.

Ketiga pelaku diamankan di 3 tempat yang berbeda, Hamzah diamankan satreskrim dikediamannya jl. Tien Soeharto, Gang Asoka Kelurahan Nunukan Timur dan Mulyadi di jl. Pelabuhan baru Gang Kamboja Kelurahan Nunukan Timur, sedangkan Rijal diamankan di Jl. Sei Bolong Kelurahan Nunukan Utara.

Diketahui Hamzah dan Mulyadi merupakan residivis kasus Pencurian.

“Ke dua pelaku merupakan residivis kasus Pencurian, pelaku mencuri dengan modus jambret terhadap pengendara sepeda motor dengan menarik paksa tas yang digantung disepeda motor korban, setelah berhasil menarik tas korban, pelaku melarikan diri” jelas Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi melalui via Whatsapp, Kamis (8/11/2018).

Karyadi menambahkan ini adalah Hasil pengembangan, dari kedua pelaku berhasil terungkap 2 Laporan Polisi Curat Polsek KSKP dan kita berhasil mengamankan 1 pelaku yang berperan sebagai penadah.

Dari tangan ketiga pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Yamaha Mio tanpa kap blkg dan TNKB, 1 unit HP Oppo F5 warna merah, 1 unit hp Xiaomi warna hitam.1 unit hp Samsung,1 buah kotak hp Oppo, 1 lembar celana jeans hitam,1 lembar kaos hitam.

ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamakan satreskrim polres Nunukan.

Penulis : ov