RSUD Siwa Klarifikasi Terkait Pelayanan BPJS Yang Tidak Melayani Sejak 1 Mei 2019

Wajo, Berandankrinews.com–Menanggapi berita mengenai status RSUD Siwa yang tidak bisa melayani pasien BPJS sejak tanggal 1 Mei 2019, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Siwa memberikan klarifikasi bahwa, hal itu terjadi karena adanya pemutusan sementara kerjasama antara RSUD Siwa dengan BPJS Kesehatan, bukan hanya RSUD Siwa yang demikian, di Indonesia ada 269 Rumah Sakit lain yang mengalami nasib serupa.

Surat yang dilayangkan kepada RSUD Siwa

Menurut drg. Armin pemutusan kerjasama ini terjadi karena sertifikat akreditasi RSU Siwa telah berakhir pada tanggal 30 April 2019, dan belum diperpanjang karena belum disurvei oleh komisi akreditasi rumah sakit akibat padatnya jadwal survei, permohonan survei sudah dilayangkan oleh manajemen RSUD Siwa sejak 18 September 2018 dan kemungkinan akan dipenuhi pada pertengahan bulan ini.

Berikut balasan surat dari Perhimpunan rumah sakit seluruh Indonesia kepada BPJS

Meskipun tidak menerima pasien BPJS, RSUD Siwa tetap melayani kasus gawat darurat dan rujukan ke rumah sakit lain, demikian pula pelayanan ambulance, setelah survey akreditasi selesai RSUD Siwa akan kembali melayani Peserta BPJS sebagaimana biasa. (Humas Pemkab Wajo)

Gubernur Kaltara Pastikan Program Kesehatan KIS Akan Terus Berjalan

Tanjung Selor, Berandankrinews.com- Selasa (9/1), Sebanyak 13.940 jiwa warga kurang mampu di wilayah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang belum bisa menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, karena tak mampu membayar premi.

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengatakan, Ini menjadi tanggung jawab pemerintah. Tahun ini Insya Allah warga kita ini tetap dapat menikmati layanan kesehatan gratis tersebut.

“Melalui program Kaltara Sehat, dengan kartu Kaltara Sehat atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) secara nasional, kita akan membantu membayarkan premi warga kurang mampu ini,”Kata Irianto.

Dia menuturkan, Sebanyak 13.940 jiwa warga kurang mampu itu, akan menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah JKN-KIS atau Kaltara Sehat dengan premi yang dibayarkan oleh pemerintah.

Ini merupakan komitmen, sekaligus melanjutkan program Kaltara Sehat yang telah berjalan sejak 2017 hingga saat ini.

Lanjutnya, Untuk mendanai pembayaran premi tersebut, Pemprov Kaltara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2019 mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,045 miliar melalui pagu anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kaltara. Tiap PBI tersebut akan menerima bantuan pembiayaan sebesar Rp 23 ribu per bulan.

“Insya Allah, komitmen kita untuk mencapai status UHC (Universal Health Coverage) 100 persen di 2019 dapat tercapai,” Ujar Irianto

Dia juga mengatakan, PBI yang preminya dibiayai Pemprov Kaltara ini, juga merupakan bentuk konsistensi Pemprov Kaltara memenuhi komitmen proporsi pembiayaan program JKN-KIS 40 berbanding 60.

Yakni, dari total kebutuhan anggaran premi PBI JKN-KIS di Kaltara, 40 persen menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara. Sementara 60 persen lagi, jatah pemerintah kabupaten/kota.

Dia berharap, program tersebut dengan komitmennya yang sama, juga dapat direalisasikan oleh pemerintah kabupaten/kota di Kaltara. Hal ini untuk mempertahankan status UHC.

Sebagai informasi, pada Oktober 2018, sedianya Provinsi Kaltara telah mencapai status UHC dengan total cakupan PBI sebesar 98,37 persen atau sebanyak 635.401 jiwa telah terjamin layanan JKN-KIS atau Kaltara Sehat.(*/Humas Pemprov Kaltara).